Faktur Motor dan Mobil Baru – Setiap membeli kendaraan baru, baik motor maupun mobil, dealler atau penjualnya akan memberikan faktur pembelian sebagai bukti transaksi jual beli yang sah.
Banyak orang mengira bahwa faktur tersebut tidak penting, padahal faktur tersebut berfungsi sebagai syarat untuk mengurus surat – surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Lalu seperti apa contoh faktur kendaraan baru dan bagaimana jika faktur tersebut hilang? Anda bisa membaca penjelasannya secara lengkap di bawah ini.
Daftar Isi :
- Pentingnya Faktur Motor dan Mobil Baru
- Contoh Faktur Motor dan Mobil Baru
- Balik Nama Kendaraan Tanpa Faktur
- Status Kendaraan dengan Faktur Kendaraan Baru yang Hilang
- Syarat dan Cara Mengurus Faktur Kendaraan Baru Hilang
- Pertanyaan Seputar Faktur Motor dan Mobil baru
Pentingnya Faktur Motor dan Mobil Baru
Faktur kendaraan bermotor merupakan dokumen yang berisi tentang informasi kendaraan dan harga jualnya. Pihak dealer akan membuat beberapa rangkap faktur yang diserakan ke Kantor Samsat untuk pembuatan STNK dan BPKB, disimpan pihak Dealler untuk arsip, dan diberikan kepada pembeli.
Faktur tersebut sangatlah penting karena beberapa keterangan yang ada pada faktur pembelian akan tercantum pada STNK dan juga BPKB.
Lalu Apa fungsi Faktur?
Selain sebagai bukti sah pembelian kendaraan, faktur juga memiliki beberapa fungsi penting antara lain:
- Sebagai bukti pembelian kendaraan yang sah.
- Bukti bahwa kendaraan tersebut dibeli secara legal (bukan kendaraan bodong)
- Bukti kepemilikan kendaraan sebelum penerbitan STNK dan BPKB dari Kepolisian.
- Digunakan sebagai salah satu syarat pembuatan STNK dan BPKB di Kepolisian.
- Sebagai bukti bahwa kendaraan yang dibeli telah lunas pajaknya.
- Sebagai syarat pengajuan balik nama dan mutasi kendaraan.
Contoh Faktur Motor dan Mobil Baru
Setiap dealler akan membuat beberapa rangkap faktur. Sebagai contoh PT Yamaha membuat faktur 5 rangkap yang masing – masing memiliki fungsinya sendiri – sendiri.
Berikut adalah contoh faktur pembelian motor untuk pemilik.

Keterangan :
- Nama dealler tempat pembelian motor
- Faktur ditujukan untuk pemilik motor
- Tanggal pembuatan faktur
- Identitas pemilik motor
- Identitias kendaraan yang dibeli dari dealler
- Penerima setiap lembar rangkap faktur
Balik Nama Kendaraan Tanpa Faktur
Meskipun jarang digunakan, namun faktur kendaraan baru sebaiknya tetap disimpan dengan baik. Karena faktur juga berfungsi sebagai syarat untuk melakukan balik nama ataupun mutasi kendaraan.
Lalu bagaimana jika faktur kendaraan baru hilang?
Tenang saja, karena proses mutasi ataupun balik nama tersebut tetap bisa dilakukan meskipun ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi.
Jika tidak ada faktur pembelian dari dealler, Anda bisa menggunakan kuitansi jual beli bermaterai 6000 saja sebenarnya sudah cukup. Namun jika harus menyertakan faktur pembelian, Anda bisa memintanya ke bagian arsip di Samsat.
Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk balik nama kendaraan tanpa faktur :
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
- Kwitansi jual beli bermaterai (asli dan fotocopy)
- Hasil cek fisik kendaraan (asli dan fotocopy)
Status Kendaraan dengan Faktur Kendaraan Baru yang Hilang
Karena jarang digunakan, seringkali faktur kendaraan tersebut hilang. Lalu bagaimana status kendaraan tersebut jika dijual kembali?
Kendaraan yang dijual lagi tanpa ada Faktur kendaraan baru tetap dianggap legal dengan syarat STNK dan BPKB kendaraan tersebut masih asli dan sah.
Untuk itu, sebelum Anda berniat membeli mobil atau motor bekas pastikan bahwa BPKB dan STNK nya asli. Lalu bagaimana cek keaslian BPKB dan STNK tersebut?
Anda bisa cek secara online melalui situs resmi Samsat masing – masing daerah.
Cukup masukkan saja plat nomor kendaraanya dan informasi kendaraan tersebut akan muncul. Kemudian cocokkan informasi yang ada pada situs Samsat dengan informasi yang ada pada STNK dan BPKB. Jika sama, maka STNK dan BPKB tersebut dipastikan asli.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat cek data kendaraan sesuai data samsat melalui Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini terhubung dengan hampir seluruh e-samsat Indonesia.
Syarat dan Cara Mengurus Faktur Kendaraan Baru Hilang
Jika Anda ingin mengurus sendiri faktur pembelian kendaraan yang hilang, ada beberapa berkas dan juga cara – cara yang perlu Anda lakukan.
Syarat Mengurus Faktur Kendaraan Baru Hilang
Setiap dealler memiliki persyaratannya sendiri untuk mengurus faktur yang hilang. Berikut ini adalah beberapa berkas yang biasanya dibutuhkan untuk pengurusan faktur pembelian yang hilang :
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat Kehilangan dari kepolisian
Cara Mengurus Faktur Kendaraan Baru Hilang
Sedangkan cara untuk mengurus STNK yang hilang antara lain :
- Hubungi pihak dealler terlebih dahulu untuk mengetahui berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Kemudian siapkan semua berkas – berkasnya.
- Jika membutuhkan surat kehilangan, maka urus surat tersebut di Kepolisian setempat.
- Bawa semua berkas yang sudah lengkap ke dealler.
- Tunggu prosesnya selesai.
- Ambil faktur pembelian yang sudah dilegalisir oleh pihak dealler.
Pertanyaan Seputar Faktur Motor dan Mobil Baru
Kapan faktur pembelian kendaraan keluar?
Faktur pembelian kendaraan akan diberikan ke pembeli pada saat transaksi jual beli kendaraan terjadi.
Apakah faktur harus selalu disimpan?
Iya. Meski awalnya hanya digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB kendaraan baru, namun faktur juga berfungsi sebagai petunjuk bahwa kendaraan tersebut dibeli secara legal.
Apakah faktur bisa digunakan untuk pelengkap data?
Iya. Faktur kendaraan baru digunakan sebagai syarat untuk proses pindah alamat atau pindah pemilik kendaraan.