Faktur Kendaraan Hilang Apa yang Harus Dilakukan?

Faktur kendaraan hilang, apa yang harus dilakukan

Faktur Kendaraan Hilang – Apabila faktur kendaraan hilang, sebaiknya Anda tetap tenang dan jangan panik. Pada dasarnya faktur kendaraan yang hilang masih bisa diurus, asalkan Anda memiliki STNK dan BPKB yang asli sehingga anda tetap bisa mengurus Balik Nama Kendaraan.

Faktur kendaraan biasanya berguna saat anda ingin melakukan balik nama kendaraan selain faktur mungkin anda juga perlu cek berapa biayanya dan jadwal pemutihan untuk menghindari biaya balik nama kendaraan. Silahkan Cek Biaya Balik Nama Kendaraan anda dibawah.

Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang, serta bagaimana cara mengurusnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Mengurus Faktur Kendaraan yang Hilang

Syarat yang dibutuhkan untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang umumnya adalah sebagai berikut.

*) Sebagai catatan, syarat tersebut bisa saja berbeda pada masing-masing wilayah, khususnya pada dealer yang mengeluarkan faktur kendaraan Anda. Untuk itu, sebaiknya Anda mengkonfirmasi persyaratannya terlebih dahulu.

Cara Mengurus Faktur Kendaraan yang Hilang

cara mengurus faktur kendaraan yang hilang

Ada beberapa cara yang diperlukan untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang. Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Hubungi pihak dealer jika Anda ingin mengurus faktur kendaraan Anda yang hilang, serta tanyakan apa saja berkas yang dibutuhkan.
  2. Setelah mengetahui semua berkas persyaratan yang diajukan oleh pihak dealer, maka segera siapkan semua berkas tersebut.
  3. Jika ternyata membutuhkan surat kehilangan, maka segera Anda urus di kepolisian setempat.
  4. Setelah semua berkas lengkap, selanjutnya Anda bisa membawanya ke dealer tujuan.
  5. Serahkan semua berkasnya kepada pihak dealer dan tunggu hingga prosesnya selesai.
  6. Jika sudah selesai, silahkan ambil faktur kendaraan yang sudah dilegalisir oleh pihak dealer.

Biaya Mengurus Faktur Kendaraan

Tidak ada informasi pasti mengenai jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus faktur yang hilang. Bisa saja setiap dealer memiliki kebijakan tersendiri terkait biaya untuk mengurus faktur yang hilang.

Untuk itu, sebaiknya Anda juga mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak dealer, agar Anda bisa menyiapkan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang.

Rekomendasi Jasa Pengurusan Faktur Kendaraan yang Hilang

Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang, maka Anda bisa menggunakan biro jasa untuk mengurusnya.

Tenang saja, biro jasa untuk mengurus faktur kendaraan yang hilang ini legal, dan umumnya sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Meskipun biaya yang harus Anda keluarkan akan lebih mahal.

Untuk jasa pengurusan faktur kendaraan yang hilang, biasanya memerlukan biaya sebesar Rp 300.000 sampai dengan Rp 800.000. Untuk lebih jelasnya bisa Anda tanyakan langsung kepada biro jasa yang bersangkutan.

rekomendasi jasa pengurusan faktur kendaraan yang hilang

Berikut ini adalah beberapa rekomendasi biro jasa yang bisa membantu Anda untuk mengurusi faktur kendaraan yang hilang.

Biro Jasa Official 2021

Biro Jasa Official 2021 merupakan salah satu biro jasa untuk mengurusi faktur kendaraan yang hilang, berlokasi di Kota Tangerang, Pinang (Penang), Banten.

Biaya yang ditawarkan oleh Biro Jasa Official 2021 untuk mengurus faktur kendaraan baru adalah kisaran Rp 355.000. Jumlah biaya tersebut tentu saja bisa berubah sewaktu-waktu, untuk itu pastikan Anda menanyakan terlebih dahulu.

Jika lokasi Anda berada di luar kota, maka untuk menggunakan jasa dari Biro Jasa Official 2021 bisa dilakukan secara online melalui beberapa e-commerce terkemuka. 

Zafranelektronik

Zafranelektronik adalah salah satu biro jasa yang bisa Anda andalkan untuk mendapatkan faktur kendaraan. Anda bisa membeli faktur kendaraan dari Zafranelektronik melalui Tokopedia dengan harga yang bervariasi.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan admin Zafranelektronik mengenai jenis dan merek kendaraan, serta biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kehilangan faktur kendaraan bermotor.

Legalkah Kendaraan yang Kehilangan Faktur Pembelian?

Menurut keterangan dari AKBP Sumardji, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa tidak masalah jika kendaraan yang dimiliki kehilangan faktur, asalkan ada STNK asli dan BPKB yang asli. 

Hal tersebut terjadi lantaran salah satu fungsi faktur pembelian hanya sebagai pengantar untuk mendapatkan BPKB dan STNK, sehingga jika sudah memiliki BPKB dan STNK maka kedudukan dari faktur tidak begitu dipermasalahkan.

Jika Anda ingin memastikan legalitas kendaraan yang Anda miliki, terutama yang dibeli dalam kondisi bekas, maka Anda bisa mengecek STNK dan BPKB-nya di bagian registrasi dan identifikasi (regident) di Samsat pada masing-masing wilayah.

Apakah Kendaraan yang Kehilangan Faktur Masih Bisa Balik Nama?

Faktur memang menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan. Jika Anda kehilangan faktur pembelian, Anda tetap bisa melakukan proses balik nama. Namun ada syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi.

Sebagai pengganti faktur untuk syarat balik nama, Anda bisa menggunakan kwitansi pembelian kendaraan yang diberi materai Rp 10.000, serta telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

Namun, jika pihak Samsat tetap meminta faktur pembelian sebagai syarat yang harus dipenuhi, maka Anda bisa mengurusnya terlebih dahulu ke dealer tempat pembelian kendaraan, atau bisa langsung meminta ke Samsat pada bagian arsip.

Selain faktur pembelian, berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus Anda penuhi ketika ingin melakukan proses balik nama kendaraan.

  • STNK (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • KTP (asli dan fotocopy)
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Kwitansi jual beli kendaraan yang diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli kendaraan.
  • Membuat surat kuasa jika proses balik nama diwakilkan.

Itu tadi adalah beberapa persyaratan balik nama kendaraan tanpa faktur. Persyaratan tersebut bisa saja berubah, biasanya setiap Samsat memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda, maka Anda perlu menyesuaikannya.