Apakah Boleh Edit KTP? Berikut Hukum & Pasal Nya

Apakah Boleh Edit KTP

Edit KTP – Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas sebagai kartu identitas resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan penting administrasi. Lalu bolehkan kita merubah dan mengedit KTP dan bagaimana hukumnya.

Untuk informasi selengkapnya seputar hukum edit KTP, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online
  • Edit KTP
  • Hukum Edit KTP
  • Dasar Hukum Perubahan Data KTP

Layanan Perubahan Data KTP Online

Jika anda ingin melakukan perubahan data KTP, baik ganti foto, perubahan elemen data seperti status perkawinan, pindah datang, dan sebagainya, anda bisa melakukan perubahan data secara legal melalui layanan Dukcapil.

Saat ini hampir seluruh Dukcapil di Kota / Kabupaten seluruh Indonesia telah menyediakan layanan online.

Anda bisa memilih menu perubahan data berdasarkan penyebab perubahan data anda. silahkan klik tombol dibawah ini untuk menggunakan perubahan data KTP sesuai Dukcapil wilayah anda :

Nb : belum semua Dukcapil daerah menyediakan layanan online KTP

Edit KTP

Seiring dengan berkembangnya teknologi kini banyak aplikasi yang mempermudah pemalsuan KTP seperti Photoshop, coreldraw, Pixellab, E-KTP Simulasi, dan aplikasi editor online lainnya.

Namun perlu anda ketahui bahwa mengedit KTP termasuk dalam tindakan pidana serius. pemalsuan dokumen KTP dapat menimbulkan dampak yang serius yaitu munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat yang merugikan berbagai pihak.

Meski demikian banyak dari masyarakat yang memilih menggunakan jasa edit KTP, salah satunya untuk mengedit foto KTP, memalsukan data KTP, penyalahgunaan data, melakukan tindakan pidana dan menerobos aturan yang berlaku.

Hukum Edit KTP

Ketentuan Hukum mengenai pemalsuan dan edit KTP tecantum dalam beberapa pasal pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi :  

  • Pasal 77 “Setiap orang dilarang memerintah dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan  dan/atau elemen data kependudukan”
  • Pasal 94 “Setiap Orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud pasal 77 dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.
  • Pasal 96 “Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miiiar.

Sehingga jelas disini bahwa edit KTP termasuk dalam tindakan manipulasi data yang bisa dijerat hukuman berlapis, belum lagi jika anda terkena pasal KUHP penipuan dan pemalsuan identitas.

Anda tidak bisa melakukan perubahan data, mengedit dan KTP secara diluar pihak yang berwenang.

Dasar Hukum Perubahan Data KTP

Dasar hukum perubahan data KTP tercantum dalam Pasal 64 ayat 8 UU No. 24 Tahun 2013 yang menyebutkan “Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian”.

Sehingga anda tidak bisa asal mengedit KTP sendiri atau menggunakan jasa edit dan pemalsuan KTP. selain nantinya data tidak sinkron dengan sistem kependudukan, hal tersebut termasuk dalam tindak pidana.

Perubahan elemen data KTP bisa anda lakukan di Dukcapil sesuai domisili KTP anda baik secara online maupun offline tanpa dipungut biaya apapun.