Tarif Denda Pajak X Max : Semua Tipe Dan Tahun

Pemilik kendaraan akan mendapatkan beban pembayaran tambahan jika tidak membayarkan pajak kendaraan tepat waktu yang mengakibatkan pembayaran denda pajak.

Advertisements

Berapa denda pajak dari X Max per tahun?

Denda pajak X Max per tahun adalah memiliki tarif terbesar Rp 405.900 dan tarif terendah Rp 293.400 yang terhitung dari waktu keterlambatan pembayaran satu tahun.

Advertisements

Daftar isi dalam artikel

  1. Berapa Tarif Dari Denda Pajak X Max Semua Tipe Per Tahun?
  2. Berapa Biaya Dari Denda Pajak X Max Berdasarkan Peraturan?
  3. Bagaimana Denda Pajak X Max Secara Online?

Berapa Tarif Dari Denda Pajak X Max Semua Tipe Per Tahun?

Kelalaian pemilik kendaraan yang paling sering dilakukan yaitu terlambat dalam membayar tanggungan pajak kendaraan sehingga menimbulkan adanya denda pajak.

Denda pajak ini akan selalu dibebankan semenjak dua hari sejak waktu tenggat pembayaran dengan nominal yang berbeda ditentukan pula dari pajak pokok tahunan kendaraan.

Kendaraan bermotor dengan tipe terbaru memiliki tarif pajak pokok yang tinggi sehingga jika terlambat maka denda yang didapatkan juga tinggi.

Jika anda pemilik kendaraan X Max dan ingin mengecek jumlah denda pajak X Max per tahun maka dapat dilihat sebagai berikut yang telah tersedia semua tipe dan tahun

ModelTahunDenda Pajak X Max Per Tahun
X MAX AT2016293.400
X MAX AT2017356.400
X MAX AT2018386.100
X MAX AT2019405.900

Baca juga : Pajak Pokok Tahunan X Max

Dalam membayarkan denda pajak sekarang ini akan ditambahkan dengan SWDKLLJ dan juga pajak pokok tahunan setiap tipe kendaraan.

Dan untuk tabel daftar denda pajak X Max per tahun di atas belum terhitung dengan SWDKLLJ per tahun sebanyak Rp 35.000 serta pajak pokok tahunan X Max yang berbeda di setiap tipenya.

Berapa Biaya Dari Denda Pajak X Max Berdasarkan Peraturan?

Peraturan yang mengatur urusan pajak kendaraan ada pada Undang – Undang yang terdapat dalam Pajak Daerah dan Retribusi dalam nomor 28 di tahun 2009.

Pada Undang – Undang sudah disebutkan bahwa pengambilan pajak pokok tahunan setiap kendaraan diambil mulai 1,5% sampai 2% dari nilai jual setiap kendaraan dan akan disertai iuran SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 per tahun untuk kendaraan bermotor.

Sementara untuk nominal denda pajak berbeda yang dihitung dari lama penunggakan pajak disertai nominal pajak pokok tahunan kendaraan.

Untuk lebih jelasnya berikut cara manual penghitungan dari denda pajak kendaraan X Max yang dilihat dari lama keterlambatan pembayaran pajak yang telah sesuai dengan aturan Undang – Undang

Lama KeterlambatanDenda Yang Harus Dibayar
1 HariGratis
2 Hari – I Bulan25% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
2 Bulan27% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
3 Bulan29% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
5 Bulan31% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
6 Bulan33% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
7 Bulan35% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
8 Bulan37% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
9 Bulan39% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
10 Bulan41% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
11 Bulan43% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
12 Bulan45% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ Rp 35.000
1 Tahun – 2 Tahun48% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ 2 tahun Rp 70.000
2 Tahun – 3 Tahun48% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ 3 tahun Rp 105.000
3 Tahun – 4 Tahun48% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ 4 tahun Rp 140.000
4 Tahun – 5 Tahun48% dari pajak X Max anda + SWDKLLJ 5 tahun Rp 175.000

Bagaimana Cek Denda Pajak X Max Secara Online?

Cara mudah yang bisa digunakan oleh semua pemilik denda pajak dari kendaraan X Max yaitu menghitung nominal denda secara online yang bisa diakses melalui Kalkulator Denda Pajak.

Pada bagian bawah akan disediakan Kalkulator Denda Pajak yang bisa langsung digunakan tanpa harus mendownload terlebih dahulu.

Untuk cara penggunaan hanya perlu menuliskan nominal pajak pokok tahunan dan lama waktu penunggakan pembayaran dalam format bulan pada kolom yang tersedia.

Setelah itu system akan menghitungkan secara langsung nominal denda pajak kendaraan X Max anda dengan rumus yang sama seperti tabel di atas.

Dengan cara penggunaan yang mudah tersebut silahkan saja langsung menggunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini