Denda Telat Pengambilan BPKB di Leasing : FIF, Adira, BCA

Denda Telat Pengambilan BPKB di Leasing

Denda Terlambat Pengambilan BPKB di Leasing – Setiap perusahan leasing seperti FIF, Adira, BCA Finance, dan lain sebagainya memiliki kebijakan yang berbeda pada nasabahnya, salah satunya mengenai denda keterlambatan pengambilan BPKB setelah pelunasan kredit.

Berapa denda BPKB tidak diambil di leasing? Denda BPKB tidak diambil di leasing adalah berkisar antara Rp. 10.000 hingga Rp. 150.000 tergantung perusahan leasing kredit dilakukan.

Untuk penjelasan denda BPKB tidak di ambil di leasing, bisa Anda baca pada artikel ini.

Daftar Isi :

  • Biaya Denda BPKB Tidak Diambil di Leasing
  • Syarat Mengambil BPKB di Leasing
  • Cara Pengambilan BPKB di Leasing

Biaya Denda BPKB Tidak Diambil di Leasing

Bagi anda yang sudah melunasi kredit motor atau mobil di leasing, hendaknya segera ambil BPKB anda. jika BPKB tidak segera diambil, anda akan terkena biaya penyimpanan BPKB atau denda keterlambatan pengambilan BPKB.

Setiap perusahaan leasing seperti FIF, Adira Finance, BCA finance, WOM, dll, memiliki ketentuan denda keterlambatan pengambilan BPKB yang berbeda-beda.

Berikut ini adalah biaya denda BPKB tidak diambil pada pada beberapa perusahan leasing.

Denda Keterlambatan Pengambilan BPKB di BCA Finance

Denda keterlambatan pengambilan BPKB di BCA finance adalah Rp. 5.000 per hari. Denda terhitung mulai dari hari ke-91 sejak pelunasan kredit dilakukan.

Sebelum melakukan pengambilan BPKB di BCA Finance, anda wajib melakukan reservasi melalui aplikasi BCA Finance. Aplikasi bisa anda unduh melalui App Store maupun Play Store.

Agar tidak sampai terkena denda silahkan segera lakukan reservasi pengambilan BPKB setelah melakukan pelunasan kredit.

Denda Keterlambatan Pengambilan BPKB di FIF

Denda keterlambatan pengambilan BPKB di FIF adalah sebesar Rp. 1.000 per hari. Denda tersebut dikenakan apabila dalam waktu 30 hari setelah pelunasan BPKB belum diambil.

Untuk menghindari denda pengambilan BPKB di FIF, silahkan segera ambil BPKB anda minimal 3 hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Denda Keterlambatan Pengambilan BPKB di Adira Finance

Jika anda melakukan kredit melalui Adira Finance, Adira menetapkan besar denda keterlambatan pengambilan BPKB yang berbeda sesuai jenis kendaraan anda.

Berikut ini adalah denda keterlambatan pengambilan BPKB di Adira Finance :

Jenis BPKB KendaraanBiaya Denda
BPKB MotorRp. 50.000 per bulan
BPKB MobilRp. 100.000 per bulan

Denda keterlambatan pengambilan BPKB pada Adira Finance dikenakan jika pengambilan BPKB dilakukan lebih dari 3 bulan dari tanggal pelunasan kredit.

Denda Keterlambatan Pengambilan BPKB di WOM Finance

Denda keterlambatan pengambilan BPKB di WOM Finance adalah Rp. 10.000 per bulan, mulai berlaku pada bulan ke-4 setelah pelunasan kredit.

Untuk menghindari denda keterlambatan pengambilan BPKB di WOM Finance anda bisa mengambil BPKB minimal 14 hari dan maksimal 90 hari sejak tanggal pelunasan.

Syarat Mengambil BPKB di Leasing

Setiap leasing mempunyai syarat pengambilan yang hampir sama, baik BPKB milik perorangan maupun milik badan usaha.

Syarat Pengambilan BPKB untuk Perorangan

Berikut ini syarat yang perlu anda siapkan untuk pengambilan BPKB milik pribadi atau perorangan :

  • KTP asli
  • STNK Asli kendaraan
  • Kuitansi pelunasan pembayaran kredit terakhir
  • Lunas denda keterlambatan pengambilan BPKB
  • Surat kuasa pengambilan BPKB di Leasing dan KTP yang diberi kuasa asli (jika diwakilkan)

Syarat Pengambilan BPKB Apabila Kreditur Meninggal Dunia

Jika kreditur telah meninggal dunia, pengambilan BPKB bisa dilakukan oleh ahli waris dengan membawa syarat sebagai berikut :

  • KTP ahli waris
  • Kartu keluarga asli
  • Surat kematian dari kantor catatan sipil
  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau notaris
  • Kuitansi pelunasan pembayaran kredit terakhir
  • Lunas denda keterlambatan pengambilan BPKB
  • Jika ahli waris masih di bawah umur pengambilan bisa dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai dan akta kelahiran atau ijazah terakhir ahli waris.

Syarat Pengambilan BPKB untuk Perusahaan

Untuk pengambilan BPKB perusahaan atau badan usaha, berikut ini syarat yang perlu disiapkan :

  • KTP asli pengurus
  • Kuitansi pelunasan pembayaran kredit terakhir
  • Akta pendirian perusahaan asli
  • NPWP perusahaan
  • Kuitansi pelunasan pembayaran kredit terakhir
  • Lunas denda keterlambatan pengambilan BPKB

Cara Pengambilan BPKB di Leasing

Berikut ini adalah langkah-langkah pengambilan BPKB di Leasing :

  1. Lengkapi berkas persyaratan dan siapkan biaya pelunasan denda
  2. Datangi kantor cabang leasing yang bersangkutan
  3. Sampaikan keperluan anda pada petugas security, lalu aanda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian
  4. Serahkan dokumen persyaratan pada petugas loket
  5. Petugas loket akan memproses dan menyebutkan nominal denda anda
  6. Lakukan pembayaran denda keterlambatan pengambilan BPKB
  7. Setelah pelunasan selesai, petugas akan menyerahkan BPKB anda