
Denda SWDKLLJ – Saat terlambat membayar pajak kendaraan, selain dikenakan denda PKB, anda juga akan dikenakan denda SWDKLLJ atau denda Asuransi Jasa Raharja. Bagi anda yang belum mengetahui apa itu denda SWDKLLJ dan perhitungan denda SWDKLLJ, anda bisa menyimak artikel berikut ini.
Bagaimana cara hitung denda SWDKLLJ? Cara hitung denda SWDKLLJ adalah 25% x SWDKLLJ (telat 1-90 hari), 50% x SWDKLLJ (telat 91-180 hari), 75% x SWDKLLJ (telat 181-270 hari), 100% x SWDKLLJ (telat lebih dari 270 hari). Dimana setiap satu tahun denda SWDKLLJ kendaraan maksimal Rp. 100.000.
Untuk pengecekan denda SWDKLLJ secara online, Anda bisa gunakan aplikasi cek pajak berikut.
Daftar Isi :
- Apa Itu Denda SWDKLLJ
- Cara Menghitung Denda SWDKLLJ
- Cara Cek Denda SWDKLLJ Online
- Beda Denda SWDKLLJ Dan Denda PKB
- Bagaimana Menghindari Denda SWDKLLJ
Apa Itu Denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan asuransi jasa raharja bagi korban kecelakan lalu lintas jalan.
SWDKLLJ diatur pada Peraturan Menteri keuangan No. 16 Tahun 2017, dimana tanggal tempo SWDKLLJ adalah bersamaan dengan tanggal jatuh tempo pengesahan ulang STNK setiap tahun ataupajak tahunan kendaraan.
Besarnya tarif SWDKLLJ setiap kendaraan berbeda-beda yang dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan tersebut. Berikut ini adalah besar SWDKLLJ berdasarkan Pasal 5 Permenkeu No. 16 Tahun 2017 :
Jenis Kendaraan | SWDKLLJ |
---|---|
Sepeda motor < 50 cc, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran | Rp. 0 |
Sepeda motor > 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan roda 3 | Rp. 32.000 |
Sepeda motor > 250 cc | Rp. 80.000 |
Mobil penumpang dan pick-up / mobil barang bukan angkutan umum | Rp. 140.000 |
Mobil penumpang angkutan umum ≤ 1600 cc | Rp. 70.000 |
Bus dan mikro bus bukan angkutan umum | Rp. 150.000 |
Bus, mikro bus angkutan umum dan mobil penumpang angkutan umum > 1600 cc | Rp. 87.000 |
Truk, mobil tangki, mobil barang diatas 2400 cc, mobil gandengan, truk container dan sejenisnya | Rp. 160.000 |
Setiap jenis kendaraan diatas juga dikenakan biaya pembuatan kartu SWDKLLJ atau sertifikat pembayaran sebesar Rp. 3.000.
Cara Menghitung Denda SWDKLLJ
Berdasarkan pasal 7 Permenkeu No. 16 Tahun 2017, besar denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan pembayaran dan besar SWDKLLJ sesuai dengan jenis kendaraan. dengan besar denda maksimal Rp. 100.000 per tahun.
Berikut ini adalah rumus perhitungan denda SWDKLLJ berdasarkan Permenkeu No. 16 Tahun 2017 :
Hari Keterlambatan | Rumus Denda SWDKLLJ | Denda SWDKLLJ Motor | Denda SWDKLLJ Mobil |
---|---|---|---|
1 – 90 hari | 25% x SWDKLLJ sesuai jenis kendaraan | Rp. 8.000 | Rp. 35.000 |
91 – 180 hari | 50% x SWDKLLJ sesuai jenis kendaraan | Rp. 16.000 | Rp. 70.000 |
181 – 270 hari | 75% x SWDKLLJ sesuai jenis kendaraan | Rp. 24.000 | Rp. 100.000 |
> 270 hari | 100% x SWDKLLJ sesuai jenis kendaraan | Rp. 32.000 | Rp. 100.000 |
Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitung denda SWDKLLJ, berikut ini adalah contoh cara menghitung denda SWDKLLJ motor.
Contoh Perhitungan Denda SWDKLLJ Motor
Contoh Satu
Pak Andi terlambat membayar pajak motor selama 3 bulan 4 hari (94 hari), berapa denda SWDKLLJ yang dikenakan pada pak Andi?
Jawab :
Diketahui bahwa lama keterlambatan adalah 94 hari, sehingga besarnya denda SWDKLLJ adalah 50% SWDKLLJ motor.
Rumus denda SWDKLLJ telat 94 hari = 50% x SWDKLLJ Motor (Rp. 32.000)
Denda SWDKLLJ Motor = 50% x Rp. 32.000
Denda SWDKLLJ Motor = Rp. 16.000
Contoh Dua
Pak Budi terlambat membayar pajak motor selama 36 hari, berapa denda SWDKLLJ yang dikenakan pada Pak Budi?
Jawab :
Diketahui bahwa lama keterlambatan adalah 36 hari, sehingga besarnya denda SWDKLLJ adalah 25% dari SWDKLLJ motor.
Rumus denda SWDKLLJ motor telat 36 hari = 25% x SWDKLLJ Motor (Rp. 32.000)
Denda SWDKLLJ motor telat 36 hari = 25% x Rp. 32.000
Denda SWDKLLJ motor telat 36 hari = Rp. 7.000
Contoh Perhitungan Denda SWDKLLJ Mobil
Contoh Satu
Pak Bambang terlambat membayar pajak mobil Xenia selama 14 hari, berapa denda SWDKLLJ yang dikenakan pada Pak Bambang?
Jawab :
Diketahui lama keterlambatan 14 hari, sehingga besarnya denda SWDKLLJ adalah 25% dari SWDKLLJ mobil.
Rumus denda SWDKLLJ mobil 14 hari = 25% x SWDKLLJ Mobil (Rp. 140.000)
Denda SWDKLLJ mobil telat 14 hari = 25% x Rp. 140.000
Denda SWDKLLJ mobil telat 14 hari = Rp. 35.000
Contoh Dua
Bu Sari terlambat membayar pajak mobil fortuner 7 bulan 17 hari atau 227 hari, berapa denda SWDKLLJ yang dikenakan pada Bu Sari?
Jawab :
Diketahui lama keterlambatan adalah 227 hari, sehingga besar denda SWDKLLJ adalah 75% dari SWDKLLJ Mobil.
Rumus denda SWDKLLJ mobil 227 hari = 75% x SWDKLLJ Mobil (Rp. 140.000)
Denda SWDKLLJ mobil 227 hari = 75% x Rp. 140.000
Denda SWDKLLJ mobil 227 hari = Rp. 105.000
Denda SWDKLLJ mobil 227 hari = Rp. 100.000
Sesuai dengan Permenkeu No. 16 Tahun 2017 disebutkan denda maksimal adalah Rp. 100.000
Cara Cek Denda SWDKLLJ Online
jika anda terlambat membayar pajak kendaraan, anda bisa mengecek berapa denda SWDKLLJ yang dikenakan pada motor atau mobil anda menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Untuk cek denda SWDKLLJ online via aplikasi cek pajak, anda bisa mengikuti langkah berikut :
- Unduh Aplikasi Cek Pajak
- Buka aplikasi cek pajak
- Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”
- Pilih Provinsi kendaraan anda
- Masukkan plat nomor kendaraan dan informasi lain yang diminta
- Klik cari
- Selanjutnya informasi tagihan pajak dan denda SWDKLLJ akan ditampilkan
Berikut ini adalah contoh hasil cek denda SWDKLLJ via Aplikasi Cek Pajak :
Anda bisa mengunduh aplikasi cek pajak melalui tombol yang kami sediakan di bawah ini :
Beda Denda SWDKLLJ dan Denda PKB
Denda SWDKLLJ dan denda PKB merupakan denda yang dikenakan ketika anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Namun kedua denda tersebut mempunyai pengertian yang berbeda.
Denda SWDKLLJ merupakan denda keterlambatan atas iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau asuransi jasa raharja. Sedangkan Denda PKB merupakan denda atas pokok pajak kendaraan bermotor.
Bagaimana menghindari denda SWDKLLJ
Untuk menghindari terkena denda SWDKLLJ terdapat beberapa tips yang bisa anda ikuti. Berikut ini tips menghindari denda SWDKLLJ :
Bayar Tepat Waktu
Agar tidak sampai terkena denda SWDKLLJ, anda harus melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum melewati tanggal jatuh tempo.
Tanggal jatUh tempo pajak kendaraan bisa anda lihat pada STNK atau cek secara online via aplikasi E-Samsat dan Aplikasi Cek Pajak.
Bayar Pajak Kendaraan Saat Pemutihan
Jika anda sudah terlambat membayar pajak, untuk menghindari terkena denda SWDKLLJ silahkan lakukan pembayaran pajak pada saat jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak merupakan program penghapusan denda dan diskon pajak yang diselenggarakan oleh Gubernur untuk meringankan beban bagi wajib pajak yang menunggak.