Tarif Denda Pajak RX King : Semua Tahun Dan Tipe

Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan setiap satu tahun sekali oleh pemilik kepada samsat terkait dan jika terlambat akan dikenakan denda pajak.

Berapakah denda pajak RX King per tahun?

Denda pajak RX King per tahun terhitung mulai dari lama penunggakan hingga nominal pajak pokok, denda pajak RX king per tahun yang termahal adalah Rp 51.300 dan terendah Rp 28.800.

Daftar isi artikel

  1. Tarif Denda Pajak RX King Per Tahun
  2. Biaya Denda Pajak RX King Sesuai Undang-Undang
  3. Cara Cek Denda Pajak RX King Melalui Kalkulator Online

Tarif Denda Pajak RX King Per Tahun

Denda pajak akan selalu mengikuti pemilik kendaraan RX King yang terlambat membayarkan pajaknya sejak dua hari setelah tenggat waktu pembayaran.

Jumlah denda ditentukan dari lama waktu penunggakan disertai dengan jumlah pajak pokok yang ditentukan dari model dan tahun perilisan kendaraan.

Penghitungan denda RX King paling mudah dilihat per tahun seperti di bawah ini denda pajak RX King untuk semua model dan tahun

ModelTahunDenda RX King per Tahun
RX 115 SPC200028.800
RX King 135200028.800
RX S 115200044.100
RX S 115 SPORT200044.100
RXR 115200028.800
RXS 115200028.800
RXZ 135200028.800
RX 115 SPC200129.700
RX King 135200129.700
RX S 115200144.100
RX S 115 SPORT200144.100
RXR 115200129.700
RXS 115200129.700
RX 115 SPC200229.700
RX King 135200229.700
RX S 115200245.000
RX S 115 SPORT200245.000
RXR 115200229.700
RXS 115200229.700
RX 115 SPC200330.600
RX King 135200330.600
RX S 115200346.800
RX S 115 SPORT200346.800
RXS 115200330.600
RX 115 SPC200431.500
RX King 135200431.500
RX S 115200448.600
RX S 115 SPORT200448.600
RX 115 SPC200532.400
RX King 135200532.400
RX S 115200549.500
RX S 115 SPORT200549.500
RX 115 SPC200633.300
RX King 135200633.300
RX S 115200651.300
RX S 115 SPORT200651.300
RX 115 SPC200734.200
RX King 135200734.200
RX King 135200839.600
RX King 135200950.400

Untuk denda pajak RX King semua tahun dan tipe per tahun di atas belum terhitung dengan SWDKLLJ sebanyak Rp 35.000 dan denda pokok tahunan.

Biaya Denda Pajak RX King Sesuai Undang-Undang

Denda pajak setiap kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Daerah dan Retribusi yang ada pada nomor 28 tahun 2009.

Besaran denda juga ditentukan dari jumlah pajak tahunan sekitar 2% dari nilai jual kendaraan bermotor dan juga lama waktu penunggakan.

Dalam proses penghitungan denda pajak RX King sesuai Undang-Undang akan dipaparkan sebagai berikut

Lama KeterlambatanDenda Yang Harus Dibayar
1 HariGratis
2 Hari – I Bulan25% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
2 Bulan27% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
3 Bulan29% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
5 Bulan31% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
6 Bulan33% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
7 Bulan35% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
8 Bulan37% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
9 Bulan39% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
10 Bulan41% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
11 Bulan43% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
12 Bulan45% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ Rp 35.000
1 Tahun – 2 Tahun48% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ 2 tahun Rp 70.000
2 Tahun – 3 Tahun48% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ 3 tahun Rp 105.000
3 Tahun – 4 Tahun48% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ 4 tahun Rp 140.000
4 Tahun – 5 Tahun48% dari pajak RX King anda + SWDKLLJ 5 tahun Rp 175.000

Cara Cek Denda Pajak RX King Melalui Kalkulator Online

Dalam menghitung jumlah denda pajak RX King bisa dilakukan secara manual dengan memperhatikan cara penghitungan pada tabel di atas.

Tentu saja dalam prosesnya akan memakan waktu yang sedikit lebih lama dan terkadang hasil pencariannya pun banyak yang salah.

Untuk meminimalisir kejadian tersebut sudah disediakan Kalkulator Denda Pajak yang bisa digunakan dengan cukup memasukkan pajak pokok tahunan dan lama waktu penunggakan.

Anda bisa menggunakannya tanpa perlu mengunduh terlebih dahulu, maka silahkan gunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini