Kalkulator Hitung Denda Pajak Motor & Mobil Online

Kalkulator Hitung Denda Pajak Motor & Mobil Online ~ Keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat mengakibatkan wajib pajak terkena sanksi administratif berupa denda pajak.

Advertisements

Untuk mengetahui berapa tarif denda pajak yang harus Anda bayarkan, Anda dapat menghitungnya melalui berbagai cara, salah satunya secara online via Kalkulator Denda Pajak.

Berapa denda telat bayar pajak motor?                                                                

Denda telat bayar pajak motor teberbeda-beda, semakin besar pajak pokok motor maka semakin tinggi dendanya, Untuk menghitung denda pajak motor digunakan rumus PKB x 25% x Jumlah bulan telat bayar / 12 + denda SWDKLLJ Rp. 32.000.

Advertisements

Karena agak ribet menghitungnya, anda bisa menggunakan kalkulator denda pajak dibawah ini :

Daftar isi :

  1. Kalkulator Denda Pajak Motor & Mobil
  2. Cara Hitung Rumus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor & Mobil
  4. Cara Cek Denda Pajak Motor & Mobil
  5. Bisakah Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online?
  6. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kalkulator Hitung Denda Pajak Motor & Mobil

Seperti yang telah kami jelaskan di atas, melalui Kalkulator Denda Pajak, Anda dapat menghitung tarif denda pajak secara lebih mudah daripada menghitungnya secara manual.

Berikut cara menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor & Mobil.

  1. Ada 2 kalkulator dibawah ini yaitu kalkualtor denda motor dan mobil, pilih sesuai kebutuhan anda
  2. Isikan nominal pajak tahunan kendaraan, pada kolom “Masukan Pokok Pajak (PKB) Anda“, silahkan cek di STNK, jika anda tidak membawa STNK, anda bisa cek dulu PKB anda di Cek PKB kendaraan
  3. Isikan jumlah waktu keterlambatan (dalam hitungan bulan), pada kolom “Masukan Jumlah Bulan Menunggak”
  4. Setelah itu, secara otomatis tarif denda pajak, denda SWDKLLJ, dan total biaya yang harus dibayarkan (termasuk tarif pajak, SWDKLLJ, serta pajak, dan SWDKLLJ yang tertunggak) akan ditampilkan.

Selain melalui laman ini, Kalkulator Denda Pajak dapat Anda akses melalui layanan pada Aplikasi Cek Pajak.

Cara Hitung Rumus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk memastikan hasil hitungan dari Kalkulator Denda Pajak, Anda dapat menghitung tarif denda pajak menggunakan rumus berikut :

Denda Pajak = (25% x Jumlah Bulan Keterlambatan/12 x Pajak Tahunan) + Denda SWDKLLJ

Sedangkan, jika Anda terlambat membayar pajak dalam hitungan tahunan, Anda dapat menggunakan rumus berikut.

Denda Pajak = (Jumlah Tahun Keterlambatan x 25% x 12/12 x Pajak Tahunan) + Denda SWDKLLJ

Saat Anda terkena denda pajak, Anda juga harus membayar tarif denda SWDKLLJ. Biaya denda SWDKLLJ setiap jenis kendaraan bermotor berbeda. Tarif denda SWDKLLJ motor sebesar Rp. 32.000, sedangkan denda SWDKLLJ mobil sebesar Rp. 100.000 pertahun.

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan perhitungan denda pajak berdasarkan jumlah keterlambatannya secara manual menggunakan rumus pada tabel di bawah ini.

  • Perhitungan Denda Pajak Motor
Lama KeterlambatanTarif Denda
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan25% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
2 Bulan27% dari pajak tahunan + SWDKKLJ Rp. 32.000
3 Bulan29% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
4 Bulan31% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
5 Bulan33% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
6 Bulan35% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
7 Bulan37% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
8 Bulan39% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
9 Bulan41% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
10 Bulan43% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
11 Bulan45% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
12 Bulan47% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 32.000
1 Tahun – 2 Tahun48% dari pajak tahunan + SWDKLLJ 2 Tahun Rp. 64.000
2 Tahun – 3 Tahun48% dari pajak tahunan + SWDKLLJ 3 Tahun Rp. 96.000
3 Tahun – 4 Tahun48% dari pajak tahunan + SWDKLLJ 4 Tahun Rp. 128.000
4 Tahun – 5 Tahun48% dari pajak tahunan + SWDKLLJ 5 Tahun Rp. 160.000
  • Perhitungan Denda Pajak Mobil
Lama KeterlambatanTarif Denda
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan25% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
2 Bulan27% dari pajak tahunan + SWDKKLJ Rp. 100.000
3 Bulan29% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
4 Bulan31% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
5 Bulan33% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
6 Bulan35% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
7 Bulan37% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
8 Bulan39% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
9 Bulan41% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
10 Bulan43% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
11 Bulan45% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
12 Bulan47% dari pajak tahunan + SWDKLLJ Rp. 100.000
1 Tahun – 2 Tahun48% dari pajak tahunan + SWDKLLJ 2 Tahun Rp. 200.000
2 Tahun – 3 Tahun48% dari pajka tahunan + SWDKLLJ 3 Tahun Rp. 300.000
3 Tahun – 4 Tahun48% dari pajak tahunan + SWDKLLJ 4 Tahun Rp. 400.000
4 Tahun – 5 Tahun48% dari pajak tahunan + SWDKLLJ 5 Tahun Rp. 500.000

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor & Mobil

1. Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor

Budi memiliki motor  beat dengan tarif pajak tahunan sebesar Rp. 250.000, ingin menghitung tarif denda pajak secara manual dengan waktu keterlambatan yang berbeda – beda. Berapakah tarif denda yang harus dibayarkan?

Keterlambatan 1 bulan = (25% x 1/12 x Rp. 250.000) + Rp. 32.000

             = Rp. 37.208

Keterlambatan 6 bulan = (25% x 6/12 x Rp. 250.000) + Rp. 32.000

             = Rp. 63.250

Keterlambatan 1 tahun = (25% x 12/12 x Rp. 250.000) + Rp. 32.000

              = Rp. 94.500

Keterlambatan 5 tahun = (5 x 25% x 12/12 x Rp. 250.000) + Rp. 160.000

              = Rp. 472.500

Catatan : Dikarenakan tarif denda SWDKLLJ diberikan petahun, maka untuk keterlambatan 5 tahun, tarif denda SWDKLLJ motor beat sebesar Rp. 32.000 x 5 = Rp. 160.000.

2. Contoh Perhitungan Denda Pajak Mobil

Pak Joko yang memiliki mobil Honda Jazz dengan tarif pajak tahunan sebesar Rp. 3.000.000, ingin menghitung tarif denda pajak secara manual menggunakan rumus dengan waktu keterlambatan yang berbeda – beda. Berapakah tarif denda pajak mobil Honda Jazz tersebut?

Keterlambatan 1 bulan = (25% x 1/12 x Rp. 3.000.000) + Rp. 100.000

                                       = Rp. 162.500

Keterlambatan 6 bulan = (25% x 6/12 x Rp. 3.000.000) + Rp. 100.000

       = Rp. 475.000

Keterlambatan 1 tahun = (25% x 12/12 x Rp. 3.000.000) + Rp. 100.000

    = Rp. 850.000

Keterlambatan 5 tahun = (5 x 25% x 12/12 x Rp. 3.000.000) + Rp. 500.000

    = Rp. 4.250.000

Catatan : Dikarenakan denda SWDKLLJ diberikan pertahun, maka untuk keterlambatan 5 tahun, tarif denda SWDKLLJ mobil Honda Jazz Rp. 100.000 x 5 = Rp. 500.000.

Kedua contoh perhitungan di atas hanya jumlah total denda pajak yang harus dibayarkan, sehingga belum termasuk biaya pajak dan SWDKLLJ yang tertunggak. Untuk mengetahui total keseluruhannya, silahkan gunakan Kalkulator Denda Pajak.

Cara Cek Denda Pajak Motor & Mobil Via E-Samsat dan SMS

Sebelum melakukan pembayaran pajak, Anda dapat mengecek tagihan denda pajak kendaraan bermotor secara online dan SMS.

Via E-Samsat

Tarif denda pajak kendaraan bermotor juga dapat Anda cek secara online, sesuai wilayah asal kendaraan dengan mengunjungi laman website berikut.

Namun perlu diketahui bahwa website dibawah ini fungsinya adalah cek pajak kendaraan, jadi kemungkinan ada beberapa layanan yang tidak menyertakan denda pajaknya. Namun ada juga yang menyertakan nya atau bahkan langsung menjumlahkannya dengan pajak aslinya

WilayahAlamat E-Samsat Online
Jawa Timurhttps://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Jawa Tengahhttp://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa barathttps://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jakartahttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Yogyakartahttp://infonjkbdiy.com/
Acehhttps://esamsat.acehprov.go.id/
Sumatra Barathttps://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
Sumatra Utarahttps://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
Sumatra Selatanhttp://bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/kategori/
Jambihttp://jambisamsat.net/infopkb.html
Riauhttps://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riauhttp://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/
Kalimantan Tengahhttps://info.samsatkalteng.id/
Kalimantan Timurhttp://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Kalimantan Selatanhttp://bakeudakalsel.info/
Kalimantan UtaraAplikasi E-Samsat Kalimantan Utara (Instal dulu)
Sulawesi Tengahhttps://dispenda.sultengprov.go.id/pkb
Sulawesi Utarahttp://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
Balihttps://portal.bpdbali.id/infosamsat/
NTBhttps://bappenda.ntbprov.go.id/page/informasi/info_pkb.php
Maluku Utarahttp://36.67.28.171/Kiosk/Kiosk.aspx

Via SMS

Selain secara online, Anda dapat mengecek tarif denda pajak kendaraan melalui pesan SMS. Namun, hanya beberapa daerah saja yang menyediakan layanan ini.

Namun perlu di ingat, layanan ini adalah untuk cek total pajak yang harus anda bayarkan, sehingga bisa jadi yang muncul adalah penjumlahan dari pajak anda ditambah denda pajak.

Ada kemungkinan beberapa daerah hanya menyebutkan pajaknya saja tanpa menjumlahkanya dengan denda anda, sehingga anda harus melakukan cross check dengan nominal PKB yang ada di STNK anda.

Berikut format SMS cek pajak sekaligus denda pajak di beberapa daerah Indonesia.

WilayahFormat SMSKirim Ke
Jawa TimurJATIM<spasi>Nomor Plat. Contoh : JATIM AG2245KAB7070
Jawa TengahJATENG<spasi>Nomor Plat Contoh : JATENG AD4127AF9600
Jawa BaratINFO<spasi>Huruf Depan/Nomor Plat/Huruf Akhir<spasi>Warna Plat Contoh : INFO/D/132/KP08112119211
YogyakartaDIY<spasi>Nomor Plat Contoh : DIY AB179HNI99600
JakartaINFO<spasi>RANMOR<spasi>Nomor Plat Contoh : INFO RANMOR B1764BZ8893
Sumatera BaratPKB#Huruf Depan Plat<spasi>No. Plat<spasi>Huruf Belakang Plat Contoh : Pkb#BA 2341 NW08116941555
Sumatera UtaraPAJAK<spasi>Nomor Plat<spasi>Warna Plat Contoh : PAJAK BA217FG HITAM3699
NTTSAMSAT<spasi>Nomor Plat<spasi>5 Digit Terkahir No. Mesin Contoh : SAMSAT DH132GN 123453130

Untuk kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah Jakarta, dapat cek pajak dan denda melalui USSD Telkomsel dengan menghubungi *368*1#. Kemudian, pilih Polda Metro Jaya > Pilih Info Ranmor, dan isikan nomor plat.

Kendaraan bermotor asal wilayah Sumatera Utara juga dapat dicek melalui USSD Telkomsel *368*117#. Kemudian, pilih menu Polda Sumut > Info Pajak, dan inputkan nomor polisi, nomor rangka, warna plat, serta 5 digit terakhir nomor rangka.

Apabila wilayah Anda tidak menyediakan layanan online atau SMS untuk cek denda pajak kendaraan bermotor, Anda dapat menghitungnya menggunakan Kalkulator Denda Pajak yang telah kami siapkan di atas.

Bisakah Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online?

Ketika Anda melakukan pembayaran denda pajak, maka secara otomatis Anda juga harus membayar pajak tertunggak, dan pajak tahun ini.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah dapat dilakukan secara online melalui beberapa layanan e-commerce, seperti Tokopedia.

Untuk mengetahui bagaimana cara pembayaran pajak kendaraan bermotor online, silahkan cek pada artikel Cara Bayar Pajak Kendaraan Online.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Meskipun Anda telah dikenakan tarif denda pajak kendaraan, Anda bisa saja terhindar dari denda pajak tersebut, caranya yaitu melakukan pembayaran melalui program pemutihan.

Program pemutihan merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat untuk meringankan beban wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang terkena denda pajak.

Namun, untuk waktu, dan ketentuan lainnya mengenai penyelenggaraan program pemutihan kendaraan bermotor setiap daerah berbeda – beda.

Oleh karena itu, agar Anda dapat mengikuti program tersebut, silahkan Anda mencari informasi melalui internet atau cek pada Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.