Kalkulator Hitung Denda Pajak Motor & Mobil Online

Denda Pajak Motor ~ Saat terlambat membayar pajak motor, Anda akan dikenakan denda pajak motor, meliputi denda pajak pokok dan denda SWDKLLJ. Tarif denda pajak motor diatur oleh Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Tarif denda pajak motor adalah sebesar 2% × PKB × jumlah bulan telat bayar. Setiap daerah memiliki aturan batas maksimal pengenaan denda pajak, yaitu 15 bulan atau 24 bulan.

Tarif denda pajak motor dapat dicek online via Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi Cek Pajak dapat Anda download melalui tombol berikut.

Pada artikel ini akan membahas cara menghitung denda pajak motor secara lengkap.

Daftar Isi :

  • Kalkulator Denda Pajak Motor
  • Aturan Denda Pajak Motor
  • Cara Menghitung Denda Pajak Motor
  • Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor
  • Cek Denda Pajak Motor Online dan SMS
  • Cara Bayar Denda Pajak Motor
  • Program Pemutihan Denda Pajak Motor

Kalkulator Denda Pajak Motor Online

Denda pajak motor dapat dihitung secara mudah via Kalkulator Denda Pajak Motor Online. Perhitungan denda pajak motor via Kalkulator Denda Pajak berdasarkan tarif PKB, jumlah bulan keterlambatan, dan wilayah asal motor.

Cara cek denda pajak motor via Kalkulator Denda Pajak adalah sebagai berikut.

  1. Pilih Motor sebagai jenis kendaraan
  2. Masukkan tarif pajak pokok
  3. Masukkan jumlah bulan telat bayar pajak motor
  4. Pilih wilayah asal motor
  5. Klik Hitung Denda Pajak.

Keterangan : Cara cek tarif pajak pokok motor dapat dilihat pada artikel cek PKB secara online.

Berikut ini merupakan Kalkulator Denda Pajak.

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”17″]

Kalkulator Denda Pajak di atas juga tersedia pada Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Untuk download Aplikasi Cek Pajak, silahkan klik tombol berikut.

Aturan Denda Pajak Motor

Denda pajak motor hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang telat bayar pajak motor. Tarif denda pajak motor adalah sebesar 2% × pajak pokok kendaraan × jumlah bulan telat bayar. Hal ini sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Di beberapa daerah menerapkan pengenaan denda pajak tambahan sebesar 25% × PKB. Daerah tersebut, antara lain : NTB, Kalimantan Timur, Riau, dan Bangka Belitung.

Perhitungan tarif denda pajak motor juga berdasarkan batas maksimal pengenaan denda pajak yang diatur oleh Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah, yaitu 15 bulan atau 24 bulan.

Selain denda pajak pokok, Anda juga akan dikenakan denda SWDKLLJ. Tarif denda SWDKLLJ motor adalah Rp. 32.000 per tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Jika Anda memiliki tunggakan pajak selama 7 tahun, maka data kendaraan akan dihapuskan atau kendaraan menjadi bodong. Meski hal ini masih disosialisasikan, tetapi telah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Cara hitung denda pajak motor adalah menggunakan rumus denda pajak, sebagai berikut.

Denda Pajak Motor = (2% × PKB × Jumlah Bulan Telat Bayar) + Denda SWDKLLJ

Jika kendaraan terdaftar di wilayah yang menerapkan pengenaan denda pajak tambahan, silahkan hitung menggunakan rumus perhitungan berikut.

Denda Pajak Motor = ((2% × PKB × Jumlah Bulan Telat Bayar) + Denda SWDKLLJ) + 25% × PKB) + Denda SWDKLLJ

Berikut ini daftar tarif denda SWDKLLJ motor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Telat BayarTarif Denda SWDKLLJ
1 – 90 hariRp. 8.000
91 – 180 hariRp. 16.000
181 – 270 hariRp. 24.000
Lebih dari 270 hariRp. 32.000

Keterangan : Batas maksimal tarif denda SWDKLLJ motor adalah Rp. 32.000 per tahun.

Perhitungan Denda Pajak Motor, Batas Maksimal Keterlambatan 24 Bulan

Waktu Telat BayarTarif Denda Pajak Motor
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan(2% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 8.000
2 Bulan(4% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 8.000
3 Bulan(6% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 8.000
4 Bulan(8% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 16.000
5 Bulan(10% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 16.000
6 Bulan(12% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 16.000
7 Bulan(14% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 24.000
8 Bulan(16% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 24.000
9 Bulan(18% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 24.000
10 Bulan(20% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
11 Bulan(22% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
12 Bulan atau 1 Tahun(24% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
2 Tahun(48% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 64.000
3 Tahun(120% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 96.000
4 Tahun(168% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 128.000
5 Tahun(216% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 160.000

Perhitungan Denda Pajak Motor, Batas Maksimal Keterlambatan 15 Bulan

Waktu Telat BayarTarif Denda Pajak Motor
1 HariGratis
2 Hari – 1 Bulan(2% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 8.000
2 Bulan(4% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 8.000
3 Bulan(6% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 8.000
4 Bulan(8% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 16.000
5 Bulan(10% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 16.000
6 Bulan(12% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 16.000
7 Bulan(14% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 24.000
8 Bulan(16% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 24.000
9 Bulan(18% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 24.000
10 Bulan(20% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
11 Bulan(22% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
12 Bulan atau 1 Tahun(24% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 32.000
2 Tahun(54% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 64.000
3 Tahun(84% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 96.000
4 Tahun(114% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 128.000
5 Tahun(144% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Rp. 160.000

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor

Berikut ini contoh perhitungan denda pajak motor.

Contoh 1

Pajak motor yang terdaftar di Jawa Barat mengalami keterlambatan pembayaran selama 1 bulan. Tarif pajak pokok motor sebesar Rp. 200.000. Berapakah tarif denda pajak motor tersebut?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 02 Tahun 2020, batas maksimal pengenaan tarif denda pajak adalah 24 bulan dan tidak ada tambahan tarif denda pajak 25% dari PKB.

Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan = (2% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ Motor 1 Bulan

= (2% × Rp. 200.000) + Rp. 8.000

= Rp. 4.000 + Rp. 8.000

= Rp. 12.000. (Sudah termasuk denda SWDKLLJ motor)

Contoh 2

Tarif pajak motor sebesar Rp. 300.000 telat dibayarkan selama 2 tahun 1 bulan. Motor tersebut terdaftar di Jawa Tengah. Berapakah tarif denda pajak motor tersebut?

Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 02 Tahun 2011, batas maksimal pengenaan tarif denda pajak adalah 15 bulan dan tidak ada tambahan tarif denda pajak 25% dari PKB.

Dikarenakan pajak motor terlambat 2 tahun 1 bulan, maka Anda harus menghitung denda pajak motor tahun pertama, tahun kedua, dan denda pajak motor 1 bulan.

Denda Pajak Motor Tahun Ke-1 = Denda Pajak Pokok 2 Tahun + Denda SWDKLLJ 1 Tahun

= (30% × Pajak Pokok Tahunan) + Rp. 32.000

= (30% × Rp. 300.000) + Rp. 32.000

= Rp. 90.000 + Rp. 32.000

= Rp. 122.000

Denda Pajak Motor Tahun Ke-2 = Denda Pajak Pokok 1 Tahun 1 Bulan + Denda SWDKLLJ 1 Tahun 1 Bulan

= (26% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ 1 Tahun

= (26% × Rp. 300.000) + Rp. 32.000

= Rp. 78.000 + Rp. 32.000

= Rp. 110.000.

Denda Pajak Motor 1 Bulan = Denda Pajak Pokok 1 Bulan + Denda SWDKLLJ 1 Bulan

= (2% × Pajak Pokok Tahunan) + Denda SWDKLLJ 1 Bulan

= (2% × Rp. 300.000) + Rp. 8.000

= Rp. 6.000 + Rp. 8.000

= Rp. 14.000.

Jadi, tarif denda pajak motor 2 tahun 1 bulan adalah Rp. 122.000 + Rp. 110.000 + Rp. 14.000 = Rp. 246.000, sudah termasuk denda SWDKLLJ.

Cek Denda Pajak Motor Online dan Offline

Cek denda pajak motor, denda SWDKLLJ, dan data kendaraan, seperti tanggal jatuh tempo, merek kendaraan, serta nama pemilik dapat dilakukan secara online dan via SMS.

Berikut ini merupakan cara cek denda pajak motor online dan SMS.

Cek Denda Pajak Motor Online

Cek denda pajak motor online dapat melalui Aplikasi Cek Pajak, Tokopedia, Aplikasi Signal, whatsapp, dan layanan e-samsat.

Untuk cek denda pajak motor online via layanan e-samsat daerah dapat menggunakan Aplikasi Sakpole (Jawa Tengah), Aplikasi Sambara (Jawa Barat), website Simpator (Kalimantan Timur), dsb.

Berikut ini cara cek denda pajak motor secara online.

Menggunakan Aplikasi Cek Pajak

Berdasarkan wilayah asal, denda pajak motor dapat dicek secara online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Aplikasi Cek Pajak Kendaraan memiliki layanan cek pajak yang terhubung dengan beberapa e-samsat daerah.

Melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda bisa mengetahui tarif denda pajak, denda SWDKLLJ, tarif pajak pokok, masa berlaku pajak, dan data kendaraan lainnya. Tampilan hasil cek denda pajak motor tiap daerah berbeda.

Berikut ini contoh hasil cek denda pajak motor via Aplikasi Cek Pajak.

Cek Denda Pajak Motor Via Aplikasi Cek Pajak
Cek denda pajak motor Jawa Barat

Berikut ini cara cek denda pajak motor via Aplikasi Cek Pajak.

  1. Download dan install Aplikasi Cek Pajak
  2. Pilih Cek Pajak Kendaraan
  3. Pilih wilayah asal motor
  4. Masukkan data kendaraan
  5. Klik Cari
  6. Informasi denda pajak motor dan data kendaraan lainnya akan ditampilkan.

Menggunakan Tokopedia

Cek denda pajak motor dapat dilakukan secara online via Tokopedia. Cek denda pajak motor via Tokopedia dilakukan berdasarkan data kendaraan atau kode bayar pajak.

Untuk cek denda pajak motor sesuai dengan data kendaraan via Tokopedia, hanya bisa dilakukan kendaraan yang terdaftar di Samsat Jawa Timur dan Samsat Kaltim.

Berikut ini cara cek denda pajak motor via Tokopedia.

  1. Buka Tokopedia
  2. Pilih menu Top Up & Tagihan
  3. Pilih E-Samsat
  4. Pilih wilayah asal motor
  5. Masukkan data kendaraan bermotor
  6. Klik Cek Tagihan.

Berikut tampilan tarif denda pajak motor via Tokopedia.

Cek Denda Pajak Motor Via Tokopedia

Tampilan denda pajak motor via Tokopedia > Samsat Jawa Timur hanya rincian denda SWDKLLJ dan jumlah tagihan pajak motor yang harus dibayarkan.

Sedangkan, hasil cek pajak Samsat Kalimantan Timur tidak memberikan detail tarif denda pajak dan denda SWDKLLJ, tetapi langsung jumlah tagihan pajak motor.

Menggunakan Whatsapp

Cek denda pajak motor juga bisa dilakukan secara online via Whatsapp. Namun, cek denda pajak motor via Whatsapp hanya berlaku di wilayah tertentu.

Melalui layanan cek denda pajak motor via Whatsapp, Anda bisa mengetahui informasi denda pajak pokok, denda SWDKLLJ, jumlah tagihan pajak motor, nama pemilik, dan data kendaraan.

Berikut contoh hasil cek denda pajak motor via Whatsapp.

Cek Denda Pajak Motor Via Whatsapp

Berikut ini daftar nomor Whatsapp untuk cek denda pajak motor.

WilayahFormat Pesan WhatsappNomor Whatsapp
BantenInfopkb<spasi>Nopol<spasi>5 digit terakhir nomor rangka<spasi>NIK081110002229
Nusa Tenggara BaratInfopkb<spasi> Nomor plat NTB081138000300
Kalimantan TengahNomor plat<spasi>5 digit terakhir nomor rangka kendaraan08115201444

Tampilan hasil cek denda pajak motor via Whatsapp tiap daerah berbeda. Jika rincian denda pajak pokok dan denda SWDKLLJ tidak ditampilkan, bisa saja total tagihan sudah termasuk denda pajak.

Oleh karena itu, Anda bisa mencocokkan tagihan pajak tersebut secara online via Aplikasi Signal atau datang langsung ke Kantor Samsat.

Cek Denda Pajak Motor Via SMS

Jika tidak ada koneksi internet, Anda bisa cek denda pajak motor dengan mengirimkan pesan SMS. Layanan cek denda pajak motor via SMS hanya bisa dilakukan untuk wilayah tertentu.

Tidak semua layanan SMS memberikan informasi denda pajak motor dan denda SWDKLLJ. Hal ini dikarenakan, nominal pajak dan SWDKLLJ yang ditampilkan sudah termasuk sanksi administrasi.

Oleh karena itu, untuk memastikan data pajak yang ditampilkan hasil cek pajak via SMS sudah benar atau tidak, Anda bisa cek pajak di STNK atau via online dan lihat masa berlaku pajak.

Berikut format SMS cek pajak sekaligus denda pajak di beberapa daerah Indonesia.

WilayahFormat SMSKirim Ke
Jawa TimurJATIM<spasi>Nomor Plat. Contoh : JATIM AG2245KAB7070
Jawa TengahJATENG<spasi>Nomor Plat. Contoh : JATENG AD4127AF9600
Jawa BaratINFO<spasi>Huruf Depan/Nomor Plat/Huruf Akhir<spasi>Warna Plat. Contoh : INFO/D/132/KP08112119211
YogyakartaDIY<spasi>Nomor Plat. Contoh : DIY AB179HNI99600
JakartaINFO<spasi>RANMOR<spasi>Nomor Plat. Contoh : INFO RANMOR B1764BZ8893
Sumatera BaratPKB#Huruf Depan Plat<spasi>No. Plat<spasi>Huruf Belakang Plat. Contoh : PKB#BA 2341 NW08116941555
Sumatera UtaraPAJAK<spasi>Nomor Plat<spasi>Warna Plat. Contoh : PAJAK BA217FG HITAM3699
NTTSAMSAT<spasi>Nomor Plat<spasi>5 Digit Terakhir No. Mesin. Contoh : SAMSAT DH132GN 123453130

Jika setelah mengirimkan pesan SMS Anda tidak mendapatkan pesan balasan berisi info pajak kendaraan bermotor, silahkan cek denda pajak online via Aplikasi Cek Pajak atau download Aplikasi Signal.

Cara Bayar Denda Pajak Motor

Cara bayar denda pajak motor dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut ini cara bayar denda pajak motor.

Bayar Denda Pajak Motor Online

Cara bayar denda pajak motor online dapat menggunakan Tokopedia, layanan e-samsat daerah, Aplikasi Signal, Klik Indomaret, dan transfer bank.

Berikut ini syarat dan cara bayar denda pajak motor online via Tokopedia.

Syarat Bayar Denda Pajak Motor Via Tokopedia

  • NIK KTP, sesuai dengan data STNK
  • Nomor plat motor
  • Nomor mesin

Cara Bayar Denda Pajak Motor Via Tokopedia

  1. Buka Aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu Top Up & Tagihan
  3. Pilih menu E-Samsat
  4. Pilih wilayah samsat, sesuai lokasi motor terdaftar
  5. Masukkan data kendaraan yang diperlukan
  6. Klik tombol Cek Tagihan
  7. Detail tagihan pajak pokok dan denda pajak motor akan ditampilkan
  8. Pilih metode pembayaran
  9. Bayar denda pajak dan tagihan pajak pokok.

Keterangan : Dikarenakan pilihan wilayah asal kendaraan di Tokopedia terbatas, silahkan lakukan pembayaran via Aplikasi Signal.

Pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan secara online, jika masa berlaku STNK masih aktif atau belum waktunya bayar pajak 5 tahunan.

Informasi cara bayar denda pajak motor online selengkapnya, silahkan baca artikel cara bayar pajak kendaraan online.

Bayar Denda Pajak Motor Offline

Cara bayar denda pajak motor secara offline, silahkan kunjungi Kantor Samsat Induk atau layanan alternatif samsat terdekat, sebagai berikut :

  • Gerai Samsat
  • Samsat Keliling
  • Samsat Outlet
  • Samsat Payment Point
  • Layanan Samsat di Mall Pelayanan Publik.

Berikut ini syarat dan cara bayar denda pajak motor secara offline.

Syarat Bayar Denda Pajak Motor di Samsat Keliling

Berikut syarat bayar denda pajak motor di Samsat Keliling :

  • KTP asli sesuai dengan data STNK
  • STNK dan SKPD asli

Cara Bayar Denda Pajak Motor di Samsat Keliling

Berikut cara bayar denda pajak motor di Samsat Keliling :

  1. Kunjungi layanan samsat keliling terdekat, sesuai provinsi asal kendaraan
  2. Berikan berkas persyaratan kepada petugas samsat
  3. Petugas samsat akan memproses data pajak motor
  4. Bayar tagihan denda pajak motor, serta tunggakan pajak pokok
  5. Ambil STNK yang telah disahkan dan SKPD baru.

Apabila memiliki tunggakan pajak 5 tahunan / masa berlaku STNK telah habis, maka pembayaran denda pajak motor harus di Kantor Samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Program Pemutihan Denda Pajak Motor

Jika Anda terkena denda pajak motor, maka jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan semakin mahal.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan keringanan atau bebas tarif denda pajak, silahkan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan biasanya terdapat pemberian insentif, berupa bebas denda pajak pokok, bebas denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.

Waktu penyelenggaraan pemutihan denda pajak di tiap daerah berbeda, sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku. Namun, Anda bisa cek online melalui artikel Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.