Tarif Denda Pajak Megapro : Semua Tipe Dan Tahun

Pemilik kendaraan yang baik akan membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu sehingga tidak akan mendapatkan denda pajak.

Advertisements

Berapa denda dari pajak Megapro per tahun?

Denda pajak Megapro per tahun adalah mendapatkan tarif yang dihitung dari lama penunggakan hingga pajak pokok yang menghasilkan denda terbesar Rp 119.170 serta terendah Rp 52.200.

Advertisements

Daftar isi dalam artikel

  1. Tarif Denda Pajak Kendaraan Megapro Per Tahun
  2. Biaya Denda Pajak Kendaraan Megapro Sesuai Aturan Undang-Undang
  3. Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Megapro Secara Online

Tarif Denda Pajak Kendaraan Megapro Per Tahun

Pemilik dari kendaraan yang telah terbukti lalai sehingga terlambat dalam membayar pajak akan langsung mendapatkan denda pajak yang mulai dihitung pada dua hari sejak jatuh tempo pembayaran.

Jumlah dari denda pajak yang didapatkan ditentukan dari waktu penunggakan hingga nominal pajak pokok setiap kendaraan.

Maka jika pemilik kendaraan menunggak terlalu lama sudah bisa dipastikan memiliki jumlah denda yang tinggi pula.

Untuk pemilik kendaraan Megapro dan sudah terlanjur memiliki denda maka di bawah ini daftar tabel denda pajak kendaraan Megapro yang telah disusun per tahun untuk semua tipe dan tahun

ModelTahunDenda Pajak Megapro Per Tahun
Megapro GLP200452.200
Megapro GLP200558.500
Megapro200668.400
Megapro GLP200666.600
Megapro200774.700
Megapro Glp200773.800
Megapro200877.400
Megapro Cw Glp200881.000
Megapro Glp200881.000
Megapro200981.900
Megapro201086.400
Megapro MT201085.500
Megapro New MT201092.700
Megapro MT201190.000
Megapro New MT201197.200
Megapro MT201294.500
Megapro New MT2012101.700
Megapro MT201399.000
Megapro New MT2013107.100
Megapro New MT2013119.700
Megapro MT2014103.500
Megapro New MT2014112.500
Megapro New MT2014126.000
Megapro New MT2015137.700
Megapro New MT2016146.700
Megapro New MT2017149.400
Megapro New MT2018150.300
Megapro New MT2019180.000
Megapro FI2020198.000
Megapro FI2021199.170

Baca juga : Pajak Honda Megapro

Sebelum melakukan pembayaran denda pajak harus diketahui bahwa pembayarannya akan ditambah dengan pajak pokok tahunan serta iuran SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 setiap tahun.

Pada tabel dari daftar denda pajak Megapro di atas belum dihitungkan dengan SWDKLLJ RP 35.000 serta pajak pokok tahunan Megapro yang memiliki nominal berbeda di setiap tipenya.

Biaya Denda Pajak Kendaraan Megapro Sesuai Aturan Undang-Undang

Setiap Negara selalu mengatur segala tatanan dalam Undang – Undang yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara termasuk urusan pajak kendaraan.

Hal tersebut sudah diatur pada Undang – Undang yang terdapat pada tahun 2009 nomor 28 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.

Yang menyebutkan bahwa kontribusi pajak kendaraan akan dipungut sebesar 1,5 % sampai dengan 2% dari nilai jual kendaraan saat masih baru dan ditambah iuran SWDKLLJ.

Hukuman bagi yang terlambat membayar pajak akan mendapatkan denda pajak dengan nominal yang akan dihitung dari waktu penunggakan dan ditentukan dari pajak pokok tahunan.

Persentase pengambilan denda akan meningkat seiring waktu penunggakan bertambah berikut daftar denda pajak Megapro menurut aturan Undang – Undang

Lama KeterlambatanDenda Yang Harus Dibayar
1 HariGratis
2 Hari – I Bulan25% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
2 Bulan27% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
3 Bulan29% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
5 Bulan31% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
6 Bulan33% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
7 Bulan35% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
8 Bulan37% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
9 Bulan39% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
10 Bulan41% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
11 Bulan43% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
12 Bulan45% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ Rp 35.000
1 Tahun – 2 Tahun48% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ 2 tahun Rp 70.000
2 Tahun – 3 Tahun48% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ 3 tahun Rp 105.000
3 Tahun – 4 Tahun48% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ 4 tahun Rp 140.000
4 Tahun – 5 Tahun48% dari pajak Megapro anda + SWDKLLJ 5 tahun Rp 175.000

Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Megapro Secara Online

Proses menghitung jumlah denda pajak Megapro bisa dilakukan secara manual dengan memperhatikan langkah penghitungan pada tabel di atas.

Namun tentunya akan memakan banyak waktu dan bisa saja memiliki hasil penghitungan yang berbeda karena memang dilakukan secara sendiri.

Agar semakin cepat dan modern penghitungan bisa dilakukan secara online melalui Kalkulator Denda Pajak hanya dengan menulis pajak pokok Megapro serta waktu penunggakan dengan format bulan.

Setiap pengguna bisa langsung menggunakan Kalkulator Denda Pajak tanpa mengunduhnya terlebih dahulu.

Bagi yang ingin mencoba mengecek denda pajak Megapro ataupun yang lainnya bisa melalui Kalkulator Denda Pajak di bawah ini