Setiap kendaraan yang terdaftar harus membayar pajak kendaraan pada waktu yang telah ditentukan dan jika mengalami keterlambatan akan mendapatkan denda pajak.
Berapa denda pajak Alfa per tahun?
Denda pajak Alfa per tahun adalah paling besar Rp 29.700 dan paling rendah Rp 27.000 yang didapat dari lama penunggakan pajak satu tahun dan pajak pokok.
Daftar isi artikel
- Tarif Denda Pajak Kendaraan Alfa Per Tahun
- Biaya Denda Pajak Kendaraan Alfa Sesuai Peraturan
- Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Alfa Menggunakan Kalkulator Online
Tarif Denda Pajak Kendaraan Alfa Per Tahun
Denda kendaraan akan selalu diberikan kepada pemilik kendaraan yang lalai hingga terlambat dalam membayar pajak yang akan mulai dihitung sejak dua hari setelah tenggat waktu pembayaran.
Untuk nominal dendanya dihitung dengan cara melihat lama waktu keterlambatan pembayaran serta nominal dari pajak pokok tahunan.
Motor tipe Alfa termasuk motor lama yang sebagian besar sudah dimatikan secara sengaja mengenai urusan pajak kendaraannya.
Sehingga sekarang ini setiap pemilik kendaraan Alfa tentunya mendapatkan denda pajak yang lumayan besar mengingat sudah dimatikan pajak selama bertahun-tahun.
Namun jika pemilik Alfa bermaksud membayarkan tunggakan denda pajak kendaraannya berikut tabel denda pajak Alfa per tahun untuk semua tipe dan tahun
Model | Tahun | Denda Pajak Alfa Per Tahun |
---|---|---|
ALFA V 100E | 2000 | 27.000 |
ALFA V 100E | 2001 | 27.900 |
ALFA V 100E | 2002 | 28.800 |
ALFA V 100E | 2003 | 29.700 |
ALFA V 100E | 2004 | 29.700 |
Baca juga : Pajak Pokok Tahunan Alfa
Ketika hendak membayar pemilik denda pajak akan dibebankan pula dengan pembayaran SWDKLLJ dan juga pajak pokok tahunan setiap tipe kendaraan.
Pada daftar tabel denda pajak Alfa di atas belum dihitungkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 per tahun untuk setiap kendaraan serta pajak pokok Alfa setiap tahun.
Biaya Denda Pajak Kendaraan Alfa Sesuai Peraturan
Urusan denda ataupun pajak pokok di setiap kendaraan telah diatur dalam Undang – Undang dan masuk ke dalam kategori Pajak Daerah dan Retribusi yang terdapat pada nomor 28 tahun 2009.
Aturan mengenai besaran tarif pajak pokok kendaraan dipungut sebesar 1,5% hingga 2% dari nilai jual kendaraan bermotor yang berbeda di setiap tipe kendaraan dan iuran SWDKLLJ yang telah ditetapkan sebanyak Rp 35.000 per tahun untuk setiap kendaraan.
Dan untuk nominal denda pajak selalu berbeda yang akan dihitungkan dari jumlah pajak pokok tahunan yang disertai dengan lama waktu keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Dalam Undang – Undang juga telah mengatur persentase lama penunggakan untuk menghitung nominal dari denda pajak Alfa sebagai berikut
Lama Keterlambatan | Denda Yang Harus Dibayar |
1 Hari | Gratis |
2 Hari – I Bulan | 25% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
2 Bulan | 27% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
3 Bulan | 29% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
5 Bulan | 31% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
6 Bulan | 33% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
7 Bulan | 35% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
8 Bulan | 37% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
9 Bulan | 39% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
10 Bulan | 41% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
11 Bulan | 43% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
12 Bulan | 45% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ Rp 35.000 |
1 Tahun – 2 Tahun | 48% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ 2 tahun Rp 70.000 |
2 Tahun – 3 Tahun | 48% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ 3 tahun Rp 105.000 |
3 Tahun – 4 Tahun | 48% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ 4 tahun Rp 140.000 |
4 Tahun – 5 Tahun | 48% dari pajak Alfa anda + SWDKLLJ 5 tahun Rp 175.000 |
Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Alfa Menggunakan Kalkulator Online
Setiap pemilik denda pajak dari kendaraan Alfa dapat menghitung jumlah dendanya secara manual dengan bantuan tabel denda pajak sesuai Undang – Undang di atas.
Selain itu juga bisa menghitungnya secara online dengan bantuan Kalkulator Denda Pajak yang hanya dengan memasukkan nominal pajak pokok disertai lama waktu penunggakan yang dituliskan dalam bentuk bulan.
Bukan hanya itu setiap pengguna juga tidak perlu mendownload Kalkulator Denda Pajak terlebih dahulu namun hanya cukup langsung menuliskannya pada kolom yang telah disediakan.
Memiliki cara penggunaan yang sangat mudah serta cara kerja system yang menggunakan rumus sesuai dengan Undang – Undang maka langsung saja gunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini