Dasar Pengenaan PBB Dan Contoh Perhitungan Nya

dasar pengenaan PBB

Dasar Pengenaan PBB – Sebagai pemilik properti tanah dan bangunan anda mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan atas properti yang anda manfaatkan sebagai tempat tinggal ataupun usaha.

Lalu apa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan? Dasar pengenaan PBB adalah Pasal 79 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Setelah Anda mengetahui dasar pengenaan PBB, Anda bisa melanjutkan pembayaran melalui tombol di bawah ini.

Untuk informasi selengkapnya mengenai PBB silahkan simak artikel berikut :

Daftar isi :

  • Seputar PBB
  • Dasar Pengenaan PBB
  • Contoh Perhitungan PBB

Seputar PBB

PBB merupakan besarnya pajak yang dikenakan atas bumi atau tanah dan bangunan yang berada diatasnya. PBB  bersifat tahunan artinya pajak ini akan ditagihkan setiap tahunnya.

Besarnya tagihan PBB disampaikan kepada wajib pajak setiap tahunnya melalui SPPT (Surat pemberitahuan Pajak Terhutang) yang didistribusikan oleh Bapenda melalui Pos indonesia dan juga Kelurahan ataupun diakses secara online.

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar Hukum PBB terdapat pada Pasal 79 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berbunyi :

  • Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
  • Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
  • Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah.

Pengertian NJOP

Dalam UU tersebut tertuang bahwa NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis atau perolehan baru atau NJOP pengganti.

Pihak yang berwenang menentukan besarnya NJOP PBB P2 adalah kepala daerah, yaitu  Bupati atau Walikota. Dalam hal ini Pemda Kota / Kabupaten berwenang atas pengelolaan PBB P2 yang meliputi pengenaan dan penagihan pajak.

NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali atau  bisa setiap tahun sekali, untuk daerah tertentu yang memiliki perkembangan pembangunan wilayah yang signifikan.

Penentuan Besarnya NJOP

Sebagaimana yang penjelasan diatas NJOP merupakan harga yang diperoleh dari traksaksi yang wajar, namun jika tidak terdapat transaksi, NJOP ditentukan dengan tiga cara diantaranya  adalah :

Membandingkan dengan objek sejenis

Dasar penentuan besarnya NJOP adalah perbandingan harga pasar dengan objek lainnya yang sejenis. Sejenis yang dimaksud adalah lokasi yang berdekatan dan mempunyai spesifikasi dan fungsi penggunaan yang serupa.

Nilai Perolehan Baru

Nilai perolehan baru yang dimaksud adalah hitungan total yang dikeluarkan untuk objek pajak tersebut.

 contohnya biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah atau bangunan objek pajak dikurangi dengan nilai penyusutan atau kerusakan fisik objek pajak.

NJOP Pengganti

Jika tidak terdapat objek sejenis di sekitaran objek pajak, maka penentuan NJOP bisa didapatkan dari NJOP penggantinya.

Selain itu Besarnya NJOP juga dipengaruhi oleh lokasi wilayah objek pajak, kondisi lingkungan, nilai pemanfaatan tanah dan bangunan serta tingkat perkembangan wilayah tersebut.

Contoh Perhitungan PBB

Mengacu pada UU No. 28 tahun 2009, besaran pokok PBB Perdesaan dan Perkotaan yang perlu dibayarkan dihitung dengan cara mengalikan Tarif dengan NJOP yang sudah dikurangi dengan NJOPTKP.

Besarnya Tarif PBB ditetapkan oleh setiap Peraturan Daerah masing-masing, dengan ketetapan maksimal sebesar 0,3%.

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) didapatkan bila objek pajak dimanfaatkan oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum seperti tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit, makam dsb. Dengan nilai paling rendah Rp. 10 juta untuk setiap wajib pajak.

Berikut ini rumus perhitungan PBB :

PBB = Tarif x (NJOP – NJOPTKP)

Contoh menghitung PBB :

Bapak Budi mempunyai tanah seluas 50 m2 dan bangunan seluas 30 m2 diatas tanah tersebut di Jl. Alfa Kec. Caca, Kota Delta. NJOP per meter yang berlaku di alamat Pak Budi untuk tanah Rp. 500.000 dan bangunan Rp. 700.000. dengan nilai tarif PBB yang berlaku di Kota Delta adalah 0,1% untuk NJOP dibawah Rp. 1 miliar.  

Maka total PBB yang harus dibayarkan adalah :

NJOP Tanah        = 50 m2 x Rp. 500.0000 = Rp. 25.000.000

NJOP Bangunan = 30 m2 x Rp. 700.000 = Rp. 21.000.000

NJOP Total          = Rp. 25.000.000 + 21.000.000 = Rp. 46.000.000

PBB = 0,1% x (Rp. 46.000.000 – Rp.0)

PBB = Rp. 46.000

Jadi PBB yang perlu dibayarkan oleh Pak Budi setiap tahunnya adalah sebesar Rp. 46.000.