
Pajak X Ride – X Ride termasuk salah satu jenis matic dengan tampilan sport pabrikan Yamaha yang mulai dipasarkan sejak tahun 2013. Motor X Ride diproduksi memiliki NJKB yang berbeda – beda yang dapat mempengaruhi tarif pajak tahunannya.
Berapa harga pajak motor X Ride? Pajak X Ride adalah mulai Rp. 138.000 sampai Rp. 286.000, belum termasuk SWDKLLJ Rp. 35.000.
Perlu diketahui bahwa tarif Pajak Yamaha X Ride dapat dicek online sesuai tipe dan daerah kendaraan terdaftar melalui Aplikasi Cek Pajak.
Daftar Isi :
- Cek Tarif Pajak X Ride Online Via Aplikasi Cek Pajak
- Daftar Tarif Pajak X Ride Terbaru
- Cek Biaya Denda Pajak Yamaha X Ride
- Apakah Yamaha X Ride Kepemilikan Ke-2 Kena Pajak Progresif?
- Biaya Pajak 5 Tahunan Sekaligus Ganti Plat X Ride
- Biaya Balik Nama (BBN II) Motor Yamaha X Ride
- Cara dan Syarat Bayar Pajak Tahunan Motor X Ride Online
Cek Tarif Pajak X Ride Online Via Aplikasi Cek Pajak
Perbedaan tahun produksi Yamaha X Ride dapat mempengaruhi NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan pajak tahunan. Selain itu, tiap daerah memiliki persen pengenaan pajak kendaraan masing – masing, sehingga pajak X Ride yang terdaftar di Jakarta akan berbeda dengan Jawa Timur.
Oleh karena itu, untuk memudahkan cek pajak X Ride Anda sesuai daerah, dapat menggunakan layanan online, seperti Sambara, Sambat, Sakpole, Aplikasi Cek Pajak, E-Samsat daerah, dan sebagainya.
Berikut contoh detail info cek pajak X Ride melalui Aplikasi Cek Pajak.
Apabila ingin mendapatkan info pajak X Ride seperti gambar tersebut, silahkan download dan install Aplikasi Cek Pajak di bawah ini.
Daftar Tarif Pajak X Ride Terbaru
Di bawah ini merupakan daftar pajak X Ride tahun 2013 – 2023.
Tipe Motor | Tahun | Pajak |
---|---|---|
XRIDE (2BU) | 2013 | Rp 138.000 |
XRIDE (2BU) | 2014 | Rp 152.000 |
XRIDE (2BU) | 2015 | Rp 180.000 |
XRIDE (2BU) | 2016 | Rp 212.000 |
XRIDE 125 (BY8 AT) | 2017 | Rp 232.000 |
XRIDE (2BU) | 2017 | Rp 242.000 |
XRIDE 125 (BY8 AT) | 2018 | Rp 258.000 |
XRIDE (2BU) | 2018 | Rp 244.000 |
XRIDE 125 (BY8 AT) | 2019 | Rp 266.000 |
XRIDE (2BU) | 2019 | Rp 246.000 |
XRIDE 125 (BY8 AT) | 2020 | Rp 274.000 |
XRIDE (2BU) | 2020 | Rp 250.000 |
XRIDE 125 (BY8 AT) | 2021 | Rp 278.000 |
XRIDE (2BU) | 2021 | Rp 256.000 |
XRIDE 125 (BY8 AT) | 2022 | Rp 280.000 |
XRIDE (2BU) | 2022 | Rp 258.000 |
XRIDE 125 (BY8 AT) | 2023 | Rp 286.000 |
XRIDE (2BU) | 2023 | Rp 264.000 |
Keterangan : Tarif pajak X Ride tersebut belum termasuk SWDKLLJ senilai Rp. 35.000.
Cek Biaya Denda Pajak Yamaha X Ride Online
Biaya denda pajak X Ride telat 1 tahun adalah paling murah Rp. 66.080 dan paling mahal Rp. 103.237, disesuaikan dengan tarif PKB.
Berdasarkan UU No. 28 Thn 2009, biaya denda pajak kendaraan bermotor akan dikenakan sebesar 2% × PKB per bulan. Selain itu, wajib pajak juga dikenakan tagihan denda SWDKLLJ.
Sesuai dengan Permenkeu No. 16 Thn 2017, besar biaya denda SWDKLLJ motor X Ride sesuai dengan jumlah hari keterlambatan per tahun sebagai berikut.
Jumlah Hari Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1 – 90 hari | Rp. 8.000 |
91 – 180 hari | Rp. 16.000 |
181 – 270 hari | Rp. 24.000 |
> 270 hari | Rp. 32.000 |
Namun, perlu diketahui bahwa tiap daerah memiliki batas maksimal jumlah bulan yang dikenakan denda pajak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.
Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda menghitung tarif denda pajak X Ride secara online gunakan Kalkulator Denda Pajak berikut.
Jika Anda tidak ingin terkena denda pajak X Ride, silakan lakukan pembayaran sebelum melewati tanggal jatuh tempo.
Apakah Yamaha X Ride Kepemilikan Ke-2 Kena Pajak Progresif?
Beberapa daerah mengenakan tarif pajak progresif motor kepemilikan kedua dan seterusnya. Daerah yang dimaksud, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, tarif pajak progresif kendaraan bermotor kepemilikan ke-2 dan seterusnya adalah paling murah 2% dari NJKB dan paling mahal 10% dari NJKB.
Namun, setiap daerah juga memiliki ketentuan masing – masing mengenai tarif progresif kendaraan bermotor roda 2.
Untuk menghitung tarif pajak progresif X Ride sesuai asal wilayah kendaraan, silakan hitung menggunakan Kalkulator Pajak Progresif berikut.
Biaya Pajak 5 Tahunan Sekaligus Ganti Plat X Ride
Biaya pajak 5 tahunan dan ganti plat motor X Ride adalah Rp. 337.000 sampai dengan Rp. 491.820, sudah termasuk penerbitan STNK dan TNKB.
Berikut ini merupakan rincian biaya ganti plat dan pajak 5 tahunan motor X Ride.
Rincian | Tarif |
---|---|
PKB X Ride | Cek Daftar Pajak X Ride |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Cetak TNKB | Rp. 60.000 |
Ketika membayar pajak 5 tahunan, wajib pajak juga harus melakukan penggantian plat nomor kendaraan (TNKB). Oleh karena itu, terdapat biaya tambahan penerbitan TNKB dan STNK baru. Khusus pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat.
Biaya Balik Nama (BBN II) Motor Yamaha X Ride
Biaya balik nama motor X Ride bekas adalah mulai dari Rp. 633.000 sampai dengan Rp. 865.230, termasuk cetak STNK, TNKB, dan BPKB.
Berikut keterangan biaya balik nama motor X Ride bekas.
Rincian | Tarif |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama (BBN II) | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat) |
Proses Balik Nama X Ride Bekas | 1% dari NJKB |
PKB Motor X Ride | Cek Daftar Pajak X Ride |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Cetak TNKB | Rp. 60.000 |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Cetak BPKB | Rp. 225.000 |
Apabila motor Yamaha X Ride dibeli dalam kondisi bekas / second, maka Anda perlu melakukan proses balik nama untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan. Selain itu, balik nama kendaraan bekas (BBN II) dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan dan mempermudah pembayaran pajak.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 14, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah pembelian kendaraan bermotor bekas, Anda harus segera melakukan proses balik nama. Apabila tidak segera melakukan proses balik nama, maka dikenakan denda balik nama.
Cara dan Syarat Bayar Pajak Tahunan Motor X Ride Online
Pemilik motor X Ride wajib membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan. Untuk pajak X Ride tahunan dapat dibayarkan secara online lewat beberapa layanan, antara lain Tokopedia, Aplikasi Signal, Shopee, dan sebagainya.
Berikut syarat dan cara pembayaran pajak X Ride tahunan melalui Aplikasi Tokopedia.
Syarat Bayar Pajak X Ride Tahunan
- Nomor mesin
- Nomor polisi / plat X Ride
- NIK pemilik motor X Ride
- Kode Bayar
Untuk kode bayar dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran bayar pajak tahunan via Aplikasi Signal atau E-Samsat sesuai daerah.
Perlu diketahui bahwa terdapat 2 menu layanan untuk pembayaran PKB lewat Tokopedia, yaitu menu E-Samsat dan Signal.
Cara Bayar Pajak Tahunan X Ride Via Tokopedia
- Cari kode bayar pajak kendaraan. Untuk caranya, bisa klik disini.
- Selanjutnya, buka Aplikasi Tokopedia
- Pilih menu Signal
- Masukkan kode bayar pajak X Ride
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Lakukan pelunasan proses bayar pajak X Ride
- Download E-TBPKP melalui Aplikasi Signal.
Sebagai tambahan informasi, khusus pembayaran PKB X Ride yang terdaftar di Jawa Timur dan Kalimantan Timur, pendaftaran pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan langsung melalui menu E-Samsat < Tokopedia.