
Pajak CT125 – CT 125 merupakan salah satu motor bebek termahal yang diproduksi Honda. Honda CT125 dijual dengan harga mencapai Rp. 70 jutaan. Karena harga jualnya yang tinggi, maka biaya pajaknya juga lebih mahal dibandingkan motor bebek Honda lainnya.
Berapa biaya pajak Honda CT125? Biaya pajak Honda CT125 adalah Rp. 780.000 hingga Rp. 872.000. Biaya pajak tersebut belum termasuk SWDKLLJ motor.
Jika Anda ingin mengecek biaya pajak motor CT 125 dengan mudah, silakan gunakan aplikasi cek pajak kendaraan di bawah ini.
Berikut ini informasi selengkapnya tentang pajak CT 125.
Daftar Isi :
- Cek Pajak CT 125
- Daftar Pajak CT 125 Lengkap
- Hitung Denda Pajak CT 125 Telat Setahun
- Apakah CT 125 Terkena Pajak Progresif?
- Biaya Ganti Plat Honda CT125
- Biaya Balik Nama CT 125
- Cara Bayar Pajak CT 125 Via Gojek
Cek Pajak Honda CT125 Online Via Aplikasi
Selain di STNK, pajak Honda CT 125 juga bisa dicek secara online. Cara cek pajak CT 125 online antara lain menggunakan Aplikasi Signal, e-Samsat, serta Aplikasi Cek Pajak.
Melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda bisa cek tagihan pajak CT125 sesuai dengan daerah Anda. Nanti Anda masukkan saja data motor CT 125 Anda seperti plat nomor, nomor rangka, atau nomor mesin, nanti biaya pajaknya akan muncul.
Jika ingin memperoleh informasi biaya pajak di atas, Anda bisa download aplikasinya dengan menekan tombol berikut ini.
Daftar Pajak CT125 Lengkap
Berikut daftar pajak CT 125 tahun 2020 – 2021. Biaya pajak CT125 di bawah ini dihitung dengan rumus 2% dari NJKB motor CT 125.
Tipe Motor | Tahun | Pajak |
---|---|---|
CT 125 MT | 2023 | Rp 872.000 |
CT 125 AM IN MT | 2022 | Rp 854.000 |
CT 125 AM IN MT | 2021 | Rp 820.000 |
CT 125 AM IN MT | 2020 | Rp 780.000 |
Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ motor sebesar Rp. 35.000
Hitung Denda Pajak CT125 Telat Setahun
Denda pajak CT 125 telat setahun adalah Rp. 224.960. Biaya tersebut meliputi denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Penghitungan denda pajak CT 125 di atas berdasarkan rumus 2% x PKB x 12 bulan (telat setahun). Jika motor CT125 Anda telat 2 tahun, maka Anda ganti jumlah bulan keterlambatan menjadi 24 bulan.
Namun ada aturan khusus untuk batas maksimal waktu pengenaan denda pajak. Beberapa daerah menerapkan pengenaan maksimal denda 15 bulan, dan ada yang 24 bulan. Tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.
Untuk tarif denda SWDKLLJ bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini. Tarif denda ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
Waktu Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1 – 90 hari | 25% dari SWDKLLJ |
91 – 180 hari | 50% dari SWDKLLJ |
181 – 270 hari | 75% dari SWDKLLJ |
Lebih dari 270 hari | 100% dari SWDKLLJ |
Apabila Anda memiliki tunggakan pajak dan ingin menghitung berapa denda yang harus Anda bayar, silakan gunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.
Apakah CT 125 Terkena Pajak Progresif?
Honda CT 125 dikenakan pajak progresif motor untuk beberapa provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Sedangkan untuk daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, motor CT 125 tidak dikenakan pajak progresif.
Hal tersebut dikarenakan setiap daerah memiliki aturan yang berbeda – beda dalam pengenaan pajak progresif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah masing – masing.
Contohnya, di dalam Pergub Jawa Barat No. 2 Th. 2020 tertulis bahwa pengenaan pajak progresif untuk roda dua, tiga, dan empat. Sedangkan di Perda Jatim No. 9 Tahun 2010 tertulis bahwa pengenaan pajak progresif motor hanya untuk isi silinder 250 cc ke atas.
Selain jenis motor, tarif pajak progresif kendaraan juga berbeda di setiap daerahnya. Selain di Peraturan Daerah, tarif pajak progresif juga tercantum dalam Undang – Undang No. 28 Th. 2009 dengan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi yaitu 10%.
Jika ingin lebih mudah dalam menghitung pajak progresif motor CT 125, Anda bisa menggunakan Kalkulator Pajak Progresif di bawah ini.
Biaya Ganti Plat Honda CT125
Biaya pajak 5 tahunan CT 125 adalah Rp.999.000. Biaya tersebut terdiri dari PKB, cetak STNK, plat nomor, dan SWDKLLJ.
Berikut ini rincian biaya ganti plat atau pajak 5 tahunan motor CT 125.
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
PKB | Lihat daftar pajak CT 125 di atas |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Cetak TNKB / plat nomor | Rp. 60.000 |
Cetak STNK | Rp. 100.000 |
Biaya Balik Nama CT 125
Biaya balik nama CT 125 adalah Rp. 1.362.000. Biaya tersebut meliputi Biaya balik nama, PKB, cetak STNK, BPKB, dan plat nomor.
Berikut ini biaya balik nama CT 125.
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
PKB MT 25 | Lihat tabel Pajak CT 125 di atas |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
BBNKB 2 | 1% dari NJKB CT 125 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan Plat Nomor | Rp. 60.000 |
Cara Bayar Pajak CT 125 Via Gojek
Pembayaran pajak tahunan motor CT 125 bisa dilakukan secara online melalui e-Samsat daerah, Aplikasi Signal, Tokopedia, Gojek, OVO, transfer bank, serta beberapa metode pembayaran online lainnya.
Bagi Anda yang ingin membayar pajak motor CT 125 lewat Gojek, Anda bisa siapkan dulu persyaratannya di bawah ini.
- Plat nomor
- Nomor rangka
- NIK
- Kode bayar dari Signal atau e-Samsat
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa ikuti langkah – langkah di bawah ini untuk membayar pajak motor CT 125 lewat Gojek dengan cari kode bayar dari Signal.
- Buka aplikasi Signal.
- Lakukan pendaftaran untuk memperoleh kode bayar.
- Setelah itu, buka aplikasi Gojek di HP Anda.
- Klik Semua Menu > Go Tagihan
- Pilih Signal.
- Masukkan kode pembayaran yang Anda peroleh.
- Cek biaya tagihan pajak motor Anda.
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Konfirmasi pembayaran.
- Selesai.