Cara dan Syarat Daftar BPJS Mandiri : Anak & Keluarga

Foto BPJS

Daftar BPJS Mandiri – Sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mempersiapkan beberapa berkas persyaratan, serta mengetahui tata cara pendaftaran. Untuk mengetahui informasi tersebut, silahkan simak artikel di bawah ini.

Untuk pendaftaran BPJS Mandiri, bisa Anda lakukan melalui Aplikasi BPJS Online. Anda bisa mengaksesnya melalui tombol berikut

Daftar Isi :

  • Apa Itu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan?
  • Syarat Pendaftaran BPJS Mandiri
  • Syarat Pendaftaran BPJS Mandiri Anak Baru Lahir
  • Cara Daftar BPJS Mandiri Secara Online Via Aplikasi JKN
  • Cara Daftar BPJS Mandiri Secara Offline Di Kantor BPJS Kesehatan
  • Daftar Biaya Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
  • Perbedaan Kelas Perawatan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
  • Cara Pindah PPU Ke Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
  • Pertanyaan Seputar Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Apa Itu Peserta Mandiri BPJS Kesehatan?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 4 kategori, sebagai berikut.

  • PPU (Pekerja Penerima Upah)
  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
  • PD Pemda (Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah)
  • PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Sedangkan, peserta mandiri BPJS Kesehatan merupakan peserta yang melakukan pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri setiap bulan, tanpa adanya bantuan. Oleh karena itu, dari jenis peserta BPJS Kesehatan di atas, PBPU dan BP termasuk kategori peserta mandiri.

Syarat Pendaftaran BPJS Mandiri

Berikut ini daftar berkas persyaratan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Mandiri.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga / KK
  • Surat izin kerja (khusus orang asing)
  • Foto berwarna 3×4
  • Buku rekening tabungan
  • Akta kelahiran (apabila peserta anak usia < 5 tahun)

Keterangan : Untuk persyaratan pas foto tergantung ketentuan kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Syarat Daftar BPJS Mandiri

Syarat Pendaftaran BPJS Mandiri Anak Baru Lahir

Berikut ini daftar berkas persyaratan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Mandiri untuk anak baru lahir.

  • Kartu BPJS milik ibu kandung bayi
  • Surat Keterangan Lahir dari dokter / bidan (Akte Kelahiran)
  • Fotokopi kartu keluarga / KK orang tua bayi
  • Buku rekening tabungan Orang Tua (jika belum mendaftar autodebet)

Keterangan : Paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, lakukan perubahan data bayi.

Syarat Daftar BPJS Mandiri Anak Baru Lahir

Cara Daftar BPJS Mandiri Secara Online Via Aplikasi JKN

Di bawah ini merupakan cara pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN.

  1. Download dan install aplikasi Mobile JKN

    Jika smartphone  yang Anda miliki belum terinstal aplikasi Mobile JKN, silahkan download dan install terlebih dahulu. Kemudian, lakukan pendaftaran akun baru.

  2. Lakukan pendaftaran akun Mobile JKN

    Pada saat melakukan pendaftaran akun Mobile JKN, Anda akan diminta untuk menginputkan NIK KTP dan kode captcha. Setelah itu, tekan tombol Verifikasi.

  3. Isi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan

    Tahap pertama pada laman pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yaitu mengisi identitas peserta dan memilih tingkat faskes utama.

  4. Pilih kelas perawatan BPJS Kesehatan

    Perlu diketahui setiap kelas BPJS Kesehatan memiliki perbedaan, seperti tagihan iuran perbulan (lihat tabel di bawah) dan fasilitas rawat inap. Oleh karena itu, pilih kelas perawatan sesuai kebutuhan Anda.

  5. Inputkan alamat email dan nomor handphone

    Setelah seluruh data terisi, silahkan inputkan nomor email dan nomor handphone yang aktif untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan kode pembayaran tagihan.

  6. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan

    Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan Anda dapat melakukanya via transfer bank, atau melalui minimarket. Namun, jika ingin mudah, silahkan untuk melakukan pendaftaran autodebit secara online via Mobile JKN.

  7. Cek status pendaftaran melalui email

    Apabila pendaftaran telah berhasil, Anda akan mendapatkan pesan email yang berisi tanggal jatuh tempo pembayaran, dan tagihan setiap bulan.
    Bagi Anda yang melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan telah mendapatkan e-ID, maka tidak wajib untuk mencetak kartu fisik BPJS Kesehatan. Namun, jika ingin mencetak, silahkan datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, otomatis keterangan Anda di Aplikasi JKN, Anda bisa mendapatkan layanan cek status BPJS dan cek nomor BPJS.

Cara Daftar BPJS Mandiri Via JKN

Untuk bisa mengakses Aplikasi JKN, Anda bisa menekan tombol yang telah tersedia berikut.

Cara Daftar BPJS Mandiri Secara Offline Di Kantor BPJS Kesehatan

Di bawah ini merupakan cara daftar peserta mandiri BPJS Kesehatan secara offline.

  1. Bawa berkas persyaratan
  2. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan setempat
  3. Ambil nomor antrian
  4. Selanjutnya, tunggu tiba giliran Anda
  5. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  6. Lakukan pengisian formulir pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan
  7. Petugas akan melakukan verifikasi data
  8. Kemudian, Anda akan mendapatkan kode pembayaran iuran BPJS Kesehatan perbulan
  9. Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Mandiri Offline

Daftar Biaya Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Dikarenakan peserta mandiri harus melakukan pembayaran sendiri, tanpa adanya bantuan dari pihak manapun, maka Anda perlu mengetahui besar tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Berikut daftar biaya iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Kelas PerawatanBiaya Iuran
Kelas IRp. 150.000
Kelas IIRp. 100.000
Kelas IIIRp. 35.000

Perlu diketahui pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan setiap tanggal 10. Sedangkan, bagi peserta mandiri yang baru mendaftar, dapat melakukan pembayaran 2 minggu atau paling lambat 30 hari sejak pendaftaran.

Perbedaan Kelas Perawatan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Dari informasi yang diperoleh, kelas perawatan BPJS Kesehatan (kelas I, II, dan III) memiliki 2 perbedaan, antara lain besar iuran tagihan dan fasilitas rawat inap. Namun, untuk pemberian pelayanan administrasi, tindakan medis, dan pengobatan akan diberikan sama.

Cara Pindah PPU Ke Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Bolehkan pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU menjadi peserta mandiri?

Perpindahan kepesertaan BPJS Kesehatan diperbolehkan, biasanya perpindahan ini dilakukan apabila seseorang telah keluar dari pekerjaan atau pensiun. Oleh karena itu, untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan harus segera melakukan peralihan kepesertaan BPJS dari PPU ke mandiri.

Untuk cara pindah PPU ke peserta mandiri BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukannya dengan cara berikut.

  • Pendaftaran online via JKN Mobile
  • Melalui Layanan Pandawa, atau
  • Daftar langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Berikut cara pindah PPU ke Peserta Mandiri BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

  1. Login aplikasi JKN Mobile
  2. Pilih menu Perubahan Data Peserta
  3. Klik Segmen Peserta
  4. Klik Selanjutnya
  5. Pilih bank atau non bank (untuk autodebet)
  6. Lakukan pendaftaran autodebet
  7. Pastikan nomor ponsel yang diinputkan atau terdaftar pada bank / non bank
  8. Klik Daftar
  9. Inputkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui pesan SMS
  10. Muncul notifikasi pendaftaran berhasil

Catatan : Pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri, status kepesertaan harus nonaktifkan.

Pertanyaan Seputar Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Apakah pendaftaran peserta mandiri BPJS kesehatan harus satu keluarga?

Ya, hal tersebut sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan nomor 04 tahun 2014 yang menyatakan bahwa seluruh WNI harus mendaftarkan diri sendiri dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Apakah kelas perawatan peserta mandiri BPJS Kesehatan satu keluarga harus sama?

Ya. Namun, apabila salah satu anggota keluarga dalam 1 kartu keluarga (KK) tagihan iuran dibayarkan oleh pihak lain, seperti perusahaan (pemberi kerja) dan premi BPJS Kesehatan dapat berbeda.

Apakah setelah pendaftaran mandiri BPJS kesehatan langsung aktif?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kartu BPJS Kesehatan peserta mandiri (dibayarkan secara perorangan) dapat aktif setelah 7 – 14 hari setelah pendaftaran.