Cara Crown Gigi Menggunakan BPJS, Mudah dan Cepat

Crown Gigi BPJS – Perawatan kesehatan gigi termasuk jaminan dalam BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pemasangan crown gigi dengan alasan medis, BPJS kesehatan akan memberikan subsidi dengan batasan yang sudah ditentukan.

Sebelum Anda melakukan crown gigi, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu dokter gigi yang menerima pasien BPJS melalui aplikasi berikut.

Untuk prosedur crown gigi menggunakan BPJS anda bisa menyimak penjelasan berikut ini.

Daftar Isi :   

  • Apakah prosedur Crown Gigi Ditanggung BPJS?
  • Syarat prosedur crown gigi menggunakan BPJS
  • Prosedur Crown Gigi Menggunakan BPJS

Apakah prosedur Crown Gigi Ditanggung BPJS?

Berdasarkan Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan pasal 52 ayat I. berikut ini daftar layanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS :

  • Administrasi pelayanan selama perawatan
  • Konsultasi medis, perawatan dan pengobatan
  • Pencabutan gigi susu (sulung) dan permanen tanpa penyulit
  • Premedikasi (pengobatan awal sebelum tindakan)
  • Kegawatdaruratan gigi dan mulut
  • Penambalan gigi
  • Obat setelah ekstraksi (cabut gigi)
  • Scaling gigi (membersihkan gigi)

Selain daftar diatas BPJS juga memberikan jaminan untuk layanan gigi palsu termasuk crown gigi, namun tidak seluruhnya dapat tercover. BPJS memberikan batasan subsidi untuk layanan gigi palsu.

Lalu berapa jumlah subsidi BPJS Kesehatan untuk Crown gigi?

Jumlah subsidi untuk pemasangan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

Jumlah GigiSubsidi BPJS
1 – 8 gigiRp. 250.000 per rahang
9 – 16 gigiRp. 500.000 per rahang
2 rahangRp. 1000.000

jika subsidi BPJS tidak mengcover seluruh biaya pemasangan crown gigi, maka anda perlu membayar sisa biaya yang belum tercover.

Prosedur pemasangan crown gigi dilakukan di Puskesmas, Dokter gigi praktek atau klinik sesuai faskes tingkat Pertama yang anda pilih pada faskes BPJS.  

Syarat Prosedur Crown Gigi Menggunakan BPJS

Berikut ini adalah syarat yang perlu anda bawa :

  • KTP atau pengenal lain seperti KK atau KIA
  • Kartu BPJS Kesehatan / JKN KIS

Nb. Kartu BPJS bisa Anda ganti dengan menggunakan Kartu BPJS Online dari JKN.

Sebelum Anda melakukan proses Crown Gigi, Anda harus pastikan terlebih dahulu bahwa Status BPJS Kesehatan Anda aktif.

Prosedur Crown Gigi Menggunakan BPJS

Berikut ini adalah prosedur Crown Gigi Menggunakan BPJS :

  1. Siapkan dokumen persyaratan

    Pertama silahkan siapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu BPJS Kesehatan / JKN KIS dan KTP atau tanda pengenal lainnya seperti KK atau KIA. Pastikan juga kepesertaan BPJS anda sedang aktif.

  2. Datangi Faskes tingkat pertama anda

    Selanjutnya silahkan menuju Faskes tingkat pertama anda (puskesmas, Dokter gigi, atau klinik) sesuai yang anda pilih pada faskes BPJS anda. jangan lupa bawa dokumen persyaratan.

  3. Ambil nomor antrian

    Selanjutnya silahkan ambil nomor antrian yang telah disediakan. Tunggu sampai petugas memanggil nomor antrian anda.

  4. Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran

    Setelah nomor antrian anda dipanggil silahkan menuju loket pendaftaran dan serahkan kartu BPJS kesehatan dan KTP anda. selanjutnya petugas akan melakukan pendaftaran, mengecek kepesertaan BPJS dan keabsahan data anda. dan mengarahkan anda menuju poli gigi.

  5. Menuju ruang dokter gigi / poli gigi

    Selanjutnya dokter gigi akan melakukan pemeriksaan pada gigi anda dan memberikan indikasi medis biasanya anda akan diminta melakukan rontgen untuk melihat kondisi akar atau tulang dan gigi di sekitar gigi yang akan dipasang mahkota.

  6. Proses pembuatan crown gigi dan perawatan akar

    Setelah rontgen dokter akan mencetak gigi sesuai kondisi anda, proses ini biasanya akan memakan waktu 2-3 minggu. Selagi menunggu dokter juga akan melakukan perawatan pada saluran gigi anda atau memberikan crown sementara, sesuai indikasi medis kondisi gigi anda.

  7. Proses pemasangan Crown Gigi

    Setelah crown gigi sudah dicetak, dokter akan melakukan prosedur pemasangan crown gigi.

  8. Tanda tangani bukti pelayanan

    Setelah prosedur selesai anda akan diminta menandatangani bukti sudah pelayanan, dan dokter memberikan surat bukti pelayanan. Silahkan simpan bukti tersebut.
    Untuk biaya rontgen dan perawatan akar gigi biasanya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS, sedangkan untuk biaya pembuatan Crown gigi BPJS kesehatan memberikan batasan sebagaimana penjelasan sebelumnya, dengan catatan alasan pemasangan crown gigi adalah indikasi medis bukan alasan aestetika.