
Contoh Tarif Pajak Progresif – Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan dasar pengenaan pajak. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2% sampai dengan 10% dari NJKB.
Jika Anda membeli kendaraan bekas dengan persentase progresif tinggi, Anda bisa lakukan balik nama untuk memperingan pembayaran pajaknya.
Tarif pajak progresif dapat dicek secara online sesuai wilayah asal kendaraan menggunakan Aplikasi Cek Pajak berikut.
Untuk mengetahui contoh perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor, silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Contoh Tarif Pajak Progresif
- Contoh STNK Kena Pajak Progresif
- Contoh Perhitungan Pajak Progresif
Contoh Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif setiap daerah telah diatur dalam peraturan daerah setempat. Berikut ini daftar tarif pajak progresif beberapa provinsi di Indonesia.
Contoh Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No.02 Tahun 2015, pemilik kendaraan bermotor lebih dari 1 dengan atas nama dan atau alamat sama, maka akan dikenakan tarif pajak progresif sebagai berikut.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya = 10%
Biaya pajak progresif di wilayah DKI Jakarta di atas dikenakan untuk jenis kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4.
Contoh Tarif Pajak Progresif di Jawa Barat
Sesuai dengan Pergub Jawa Barat No.02 Tahun 2020, tagihan pajak progresif hanya akan diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2,3, dan 4.
Berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%
Contoh Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah
Berdasarkan Pergub Jawa Tengah No. 23 Tahun 2015, tarif pajak progresif hanya dikenakan untuk jenis kendaraan mobil dan motor.
Namun, kendaraan roda 2 yang dikenakan tarif pajak progresif hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 196 cc.
Berikut tarif pajak progresif kendaraan di Jawa Tengah.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,5%
Contoh Tarif Pajak Progresif di Jawa Timur
Sesuai dengan Perda Jawa Timur No. 09 Tahun 2010, besar tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur sebagai berikut.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,5%
Sama seperti wilayah Jawa Tengah, pajak progresif kendaraan roda 2 hanya dikenakan bagi pemilik motor dengan kapasitas di atas 250 cc.
Contoh STNK Kena Pajak Progresif
Penulisan nomor urut kendaraan kena pajak progresif dicantumkan di lembar TBPKP/ SKPD di bagian pojok kiri bawah dekat kolom masa berlaku, atau pojok kanan atas dekat No. SKUM dan Kohir.
Berikut ini contoh gambar STNK kena pajak progresif.
Contoh STNK Mobil Kena Pajak Progresif Mobil
Contoh 1
Contoh 2
Contoh STNK Kena Pajak Progresif Motor
Contoh 1
Contoh 2
Contoh Perhitungan Pajak Progresif
Berikut ini merupakan contoh soal dan perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Pak Budi memiliki 5 mobil Toyota Avanza yang dibeli di tahun yang sama. Selanjutnya, di tahun depan membeli lagi 1 Daihatsu Xenia atas nama yang sama dan terdaftar di Kota Jakarta. Diketahui NJKB Avanza sebesar Rp. 125.000.000, dan Daihatsu Xenia sebesar Rp. 115.000.000.
Berapakah tarif pajak progresif mobil Pak Budi yang harus dibayarkan?
Diketahui :
- Mobil Avanza (Urutan kepemilikan ke 1 – 5)
- Mobil Xenia (Urutan kepemilikan ke 6)
- NJKB Avanza = Rp. 125.000.000
- NJKB Xenia = Rp. 115.000.000
Mobil Pertama
PKB = Rp. 125.000.000 × 2% × 1,05 = Rp. 2.625.000
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak Progresif = Rp. 2.625.000 + Rp. 143.000 = Rp. 2.768.000
Mobil Kedua
PKB = Rp. 125.000.000 × 2,5% × 1,05 = Rp. 3.281.250
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak Progresif = Rp. 3.281.250 + Rp. 143.000 = Rp. 3.424.250
Mobil Ketiga
PKB = Rp. 125.000.000 × 3% × 1,05 = Rp. 3.937.500
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak Progresif = Rp. 3.973.500 + Rp. 143.000 = Rp. 4.116.500
Mobil Keempat
PKB = Rp. 125.000.000 × 3,5% × 1,05 = Rp. 4.593.750
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak Progresif = Rp. 4.593.750 + Rp. 143.000 = Rp. 4.736.750
Mobil Kelima
PKB = Rp. 125.000.000 × 4% × 1,05 = Rp. 5.250.000
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak Progresif = Rp. 5.250.000 + Rp. 143.000 = Rp. 5.393.000
Mobil Keenam
PKB = Rp. 115.000.000 × 4,5% × 1,05 = Rp. 5.433.750
SWDKLLJ = Rp. 143.000
Pajak Progresif = Rp. 5.433.750 + Rp. 143.000 = Rp. 5.576.750
Keterangan : 1,05 merupakan jumlah koefisien bobot mobil kategori minibus.
Untuk perhitungan pajak progresif mobil, Anda bisa lakukan dengan mudah menggunakan kalkulator pajak progresif mobil berikut ini.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Motor
Di tahun 2016, Pak Surya membeli motor Vario dengan tarif pajak tahunan sebesar Rp. 325.000. Pada tahun berikutnya, Pak Surya membeli motor Honda Beat dengan tarif PKB sebesar Rp. 225.000, sehingga jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki sebanyak 2 buah.
Kedua motor tersebut didaftarkan di Jakarta dengan atas nama kedua anak Pak Surya yang tinggal 1 alamat.
Apakah Pak Surya dikenakan pajak progresif?. Apabila Ya, maka berapa tarif pajak progresif motor Pak Surya?
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 02 Tahun 2015, kendaraan bermotor (motor dan mobil) lebih dari 1 atas nama dan atau alamat kepemilikan yang sama akan dikenakan pajak progresif.
Pada tahun pertama Pak Surya hanya memiliki 1 motor, maka belum terkena pajak progresif. Namun, di tahun berikutnya motor kedua (Honda Beat) Pak Surya dikenakan pajak progresif.
Diketahui :
- NJKB Motor Vario = Rp.325.000 : 2% = Rp. 16.250.000
- NJKB Motor Beat = Rp. 225.000 : 2% = Rp. 11.250.000
Motor Pertama
PKB = Rp. 16.250.000 × 2% × 1 = Rp. 325.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Pajak Progresif = Rp. 325.000 + Rp. 35.000 = Rp. 360.000
Motor Kedua
PKB = Rp. 11.250.000 × 2,5% × 1 = Rp. 281.250
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Pajak Progresif = Rp. 281.250 + Rp. 35.000 = Rp. 316.250
Keterangan : 1 merupakan jumlah koefisien bobot motor.
Selain dapat dihitung secara manual, untuk menghitung tarif pajak progresif motor, gunakan Kalkulator Pajak Progresif di bawah ini.
Keterangan : Kendaraan bermotor dengan urutan kepemilikan pertama dikenakan pajak progresif pertama (tidak kena progresif).