Cara Cetak Ulang Plat Nomor di Samsat

Untuk anda yang plat nomor nya rusak atau hilang, pasti anda bingung bagaimana cara cetak ulang nya di samsat, anda tidak mau cetak di tukang cetak plat pinggir jalan karena hal itu illegal.

Apakah bisa cetak ulang plat nomor kendaraan di samsat?

Bisa, hal sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2012 yang berisi tentang registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor

Syarat Cetak Ulang Plat Kendaraan

Untuk cetakk ulang plat kendaraan anda bisa membawa

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • Surat kehilangan (jika hilang)

Ini adalah syarat umum mengurus pajak kendaraan, namun insyaAlloh sudah cukup untuk syarat cetak plat nomor kendaraan (TNKB) anda.

Cara cetak ulang plat nomor kendaraan di samsat

  1. Datang ke samsat pada jam kerja
  2. Serahkan Syarat cetak ulang kendaraan di loket pendaftaran
  3. Bilang ke petugas bahwa anda ingin cetak ulang plat nomor (TNKB)
  4. Bayar biaya Cetak TNKB
  5. Ambil TNKB di loket pengambilan TNKB
  6. Proses selesai

Jika anda ingin lebih yakin tentang data kendaraan anda, anda bisa cek keaslian data kendaraan anda terlebih dahulu

Biaya Cetak Ulang Plat Nomor

Untuk biaya cetak ulang plat nomor adalah sebagai berikut

  • Biaya Cetak ulang Plat nomor (TNKB) sepeda motor adalah Rp.  60.000
  • Biaya Cetak ulang Plat nomor (TNKB) Mobil adalah Rp. 100.000

Apakah Boleh cetak plat bukan di samsat

Tidak boleh, dan itu illegal. Bahkan jika anda melanggar, anda bisa dikenakan tilang apabila terkena razia kendaraan.

Sedangkan yang lebih parah lagi adalah jika anda memalsukan plat nomor, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun