
Cetak KTP Rusak Hilang – KTP menjadi salah satu kartu identitas yang dimiliki setiap warga Indonesia. Karena KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, seringkali KTP tersebut telah rusak, buram, atau bahkan hilang.
Untuk mengetahui cara cetak ulang KTP yang rusak atau hilang, Anda bisa membaca pembahasan di bawah ini.
- Cek Data KTP Online
- Informasi Seputar KTP
- Syarat Cetak Ulang KTP
- Cara Cetak Ulang e KTP Online yang Rusak atau Hilang
- Cara Cetak Ulang KTP di Dukcapil
- Cetak Ulang KTP Rusak Luar Domisili
- Biaya Cetak Ulang KTP Rusak dan Hilang
- Pertanyaan Seputar Cetak Ulang KTP
Cek Data KTP Online
Dukcapil setiap daerah memiliki layanan KTP online yang berbeda – beda. Ada yang menggunakan website, aplikasi, ataupun whatsapp.
Layanan KTP online daerah tersebut melayani pembuatan KTP baru, cetak ulang KTP rusak atau hilang, dan beberapa layanan administrasi kependudukan lainnya.
Untuk dapat menggunakan layanan cek data KTP online, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Informasi Seputar KTP
Menurut UU No. 24 Tahun 2013, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas ataupun sudah pernah menikah diwajibkan untuk memiliki KTP.
Untuk membuat e KTP baru, Anda bisa langsung datang ke Kantor Dukcapil atau Kecamatan masing – masing daerah. Namun untuk cetak ulang KTP elektronik yang rusak atau hilang, biasanya beberapa Dukcapil telah menyediakan layanan KTP online yang bisa Anda manfaatkan dengan mudah.
Syarat Cetak Ulang KTP
Untuk cetak ulang KTP yang rusak atau hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan.
Syarat Cetak Ulang KTP Rusak
Berikut syarat cetak ulang e KTP rusak:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP lama yang telah rusak
Syarat Cetak Ulang KTP Hilang
Berikut syarat cetak ulang e KTP hilang:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
NB: Jika mencetak ulang KTP rusak atau hilang dilakukan secara online, maka semua berkas tersebut Anda scan atau foto dalam bentuk JPG.
Cara Cetak Ulang e KTP Online yang Rusak atau Hilang
Berikut ini cara cetak ulang e KTP rusak atau hilang secara online.
- Siapkan file berkas yang diperlukan
Sebelum cetak ulang KTP, Anda harus menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan terlebih dulu sesuai dengan keperluan Anda. Semua berkas tersebut Anda foto atau scan dalam format JPG.
- Buka layanan cetak ulang KTP online masing – masing daerah
Selanjutnya, Anda buka website atau layanan cetak ulang KTP masing – masing daerah. Untuk cek layanan KTP online masing – masing daerah dengan mudah, Anda bisa tekan tombol Cek Data KTP Online di atas.
- Pilih menu Cetak Ulang KTP
Setelah layanan KTP online terbuka, Anda pilih menu Kartu Tanda Penduduk dan cari Cetak Ulang KTP Rusak atau Hilang.
- Lengkapi data yang diminta
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan cetak KTP online. Data yang harus Anda isi biasanya berupa nama, NIK, alamat, dan data diri lainnya.
- Upload berkas syarat cetak ulang KTP
Setelah Itu, silahkan upload berkas persyaratan yang diminta. Untuk berkas cetak ulang KTP rusak adalah KK dan KTP lama. Sedangkan cetak ulang KTP hilang adalah KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Silahkan berkas tersebut Anda foto dengan jelas. Perlu diperhatikan, biasanya ada standar ukuran file yang ditetapkan. Oleh sebab itu, perhatikan ukuran file sebelum berkas Anda upload. - Tunggu verifikasi dari petugas
Setelah pengajuan cetak e KTP Anda berhasil dikirim, biasanya akan ada pemberitahuan kapan KTP Anda akan selesai diproses. Pemberitahuan tersebut bisa melalui email, SMS, ataupun pengecekan secara berkala pada menu layanan KTP online tersebut.
- Ambil KTP Anda yang baru
Setelah KTP Anda jadi, Anda bisa mengambilnya di Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai informasi yang tertera di layanan KTP online tersebut.
Biasanya ada beberapa dukcapil yang bersedia mengirim KTP Anda melalui pos, sehingga Anda cukup tunggu KTP dikirim ke rumah Anda.
Cara Cetak Ulang KTP di Dukcapil
Selain online, Anda bisa mengajukan cetak ulang KTP yang rusak atau hilang secara offline di Kantor Dukcapil. Berikut langkah – langkahnya:
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
- Menuju ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan berkas.
- Isi formulir pengajuan cetak ulang KTP dengan lengkap.
- Tunggu data Anda selesai diproses.
- Ambil KTP Anda yang selesai dicetak.
Nb: Jika antrian cetak KTP ulang terlalu panjang atau blangko KTP sedang habis, biasanya proses cetak KTP membutuhkan waktu 2 – 3 hari kerja.
Cetak Ulang KTP Rusak di Luar Domisili
Bagi Anda yang sedang berada di luar kota dan KTP nya rusak atau hilang, Anda tidak perlu pulang ke daerah asal untuk mengurus cetak ulang KTP. Karena proses tersebut bisa dilakukan di Dukcapil setempat.
Anda cukup datang ke Kantor Dukcapil setempat dengan membawa KK dan juga KTP lama Anda, setelah itu proses pencetakan KTP baru akan segera diproses.
Biaya Cetak Ulang KTP Rusak dan Hilang
Biaya untuk cetak ulang KTP yang rusak atau hilang adalah gratis alias tidak dikenakan biaya.
Pertanyaan Seputar Cetak Ulang KTP
Cetak ulang KTP rusak dimana?
Cetak ulang KTP rusak atau hilang di Kantor Dukcapil atau Kecamatan setiap daerah
Berapa lama proses pembuatan E KTP yang hilang?
Lama proses pembuatan e KTP yang hilang kurang lebih 2 – 7 hari.
Bisakah mengurus KTP yang hilang minta diwakilkan oleh biro jasa?
Boleh. Namun Anda harus menggunakan biro jasa yang terpercaya.