Layanan Cek Pajak Kendaraan Tulungagung
Aplikasi Cek Pajak merupakan salah satu aplikasi yang memiliki sistem layanan cek pajak kendaraan bermotor sesuai asal dan plat nomor AG kendaraan.
Info tarif pajak kendaraan yang ditampilkan oleh Aplikasi Cek Pajak sesuai dengan data yang tercatat pada dinas yang terkait, karena keunggulan dari aplikasi ini adalah memiliki koneksi dengan layanan e-samsat beberapa daerah di Indonesia.
Melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mendapatkan info besar tarif pajak kendaraan, serta beberapa data kendaraan secara online, seperti pada contoh gambar berikut.

Aplikasi ini tidak hanya dapatkan Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang berasal dari Tulungagung saja, tetapi juga dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan daerah dan provinsi lain.
Cek Denda Pajak Kendaraan Tulungagung Via Kalkulator Denda Pajak
Denda pajak merupakan tarif yang hanya akan Anda dapatkan, saat Anda terlambat melakukan pembayaran pajak. Tinggi rendahnya tarif denda pajak yang akan diberikan kepada Anda tergantung dengan biaya pajak pokok, dan lama bulan penunggakan.
Jika Anda ingin menghitung berapa tarif denda pajak yang harus Anda bayarkan, Anda dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil yang telah kami sediakan di bawah ini.
Kalkulator Denda Pajak tersebut akan membantu Anda untuk mengetahui tarif perkiraan denda pajak yang harus Anda bayarkan. Namun, apabila Anda ingin mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya, Anda dapat mengeceknya secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Selain dapat memberikan tarif pajak kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda akan mendapatkan info tarif denda pajak secara langsung sesui nomor plat kendaraan. Aplikasi Cek Pajak dapat Anda download secara gratis melalui tombol berikut.
Apabila Anda merasa berat untuk membayar denda pajak kendaraan, Anda dapat melakukan pembayaran pajak saat dilaksanakan program pemutihan pajak yang diselenggarakan dinas terkait, agar tarif denda pajak yang diberikan kepada Anda dibebaskan.
Cek Pajak Kendaraan Asal Tulungagung Via SMS
Melalui layanan SMS Anda bisa mengecek pajak kendaraan asal Tulungagung secara mudah, danhanya perlu menginputkan data nomor plat kendaraan.
Untuk cek pajak kendaraan Tulunggagung via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM <spasi> Nomor Plat Kendaraan” kirim ke nomor 7070.
Cek Pajak Kendaraan Asal Tulungagung Via E-Samsat Jatim
Cek pajak kendaraan yang berasal dari Tulungagung juga dapat Anda cek secara online melalui layanan e-samsat Jatim.
Untuk mengakses layanan e-samsat Jatim Anda harus mengunjungi website info.dipendajatim.go.id. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menginputkan nomor plat kendaraan untuk mengetahui tarif pajak kendaraan.
Layanan e-samsat Jatim ini hanya dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Timur saja, seperti Tulungagung, Madiun, Batu, Blitar, dan lainnya. Untuk itu, jika Anda ingin mengecek pajak kendaraan daerah lain disarankan untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tulunggaung
Tarif pajak kenadraan yang berasal dari Tulungagung dapat Anda bayarkan secara langsung atau secara online.
Untuk pembayaran pajak kendaraan secara langsung dapat Anda lakukan dengan mengunjungi Kantor Samsat Tulungagung yang berada di Jl. Pahlawan, No. 229, Rejoagung, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kode pos 66229.
Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Kantor Samsat secara langsung, jangan lupa utnuk membawa dokumen persyaratan berikut.
- STNK asli
- KTP asli pemilik kendaraan
Selain itu, Kantor Samsat Tulungagung juga menyediakan pembayaran pajak kendaraan lain, seperti :
- Samsat Keliling
- Samsat Payment Point Tulungagung
- Samsat Drive Thru
- Samsat Corner, dan
- Layanan online E-Samsat
Namun, jika Anda ingin mengecek pajak kendaraan secara online, Anda bisa menggunakan layanan e-samsat, Tokopedia, dan Bukalapak dengan metode pembayaran yang Anda inginkan. Meskipun proses pembayaran pajak kendaraan dapat Anda lakukan secara online, Anda tetap harus ke Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.
Peraturan Besar Tarif Pajak Kendaraan Asal Tulungagung
Penentuan besar tarif pajak kendaraan Tulungagung sama dengan daerah lain di Provinsi Jawa Timur yaitu sesuai dengan Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018.
Di dalam pergub tersebut membahas perhitungan dasark pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018.
Pada pasal 13 ayat (1) Pergub Jawa Timur menyatakan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) ditetapkan sebesar :
- 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5% untuk kendaraan ambulans, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah, pemadam kebakaran
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar
Sedangkan, pada pasal 13 ayat (2) dan (3) Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 membahas tentang besar tarif BBNKB dan BBNKB kendaraan bermotor alat berat dan alat besar.