
Layanan Cek Pajak Kendaraan Daerah Tasikmalaya

Silahkan isi data di bawah ini :
Layanan Cek Tarif Pajak dapat membantu Anda mengetahui informasi pajak kendaraan berdasarkan merk, tipe, serta tahun produksi. Namun, untuk mengetahui secara pasti nominal tarif pajak kendaraan berdasarkan wilayah asal serta nomor plat kendaraan, Anda dapat melalui Aplikasi Cek Pajak. Kendaraan Tasikmalaya memiliki kode plat Z.
Dengan Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mengetahui nominal tarif pajak serta beberapa info lain, seperti batas tanggal pembayaran pajak kendaraan, tarif denda pajak, nomor rangka kendaraan, dan lain sebagainya, seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini.

Seluruh data tarif pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Aplikasi Cek Pajak sama dengan data dinas terkait, karena Aplikasi Cek Pajak telah terhubung dengan e-samsat.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda gunakan untuk mengecek kendaraan bermotor jenis motor atau mobil yang telah tercatat di kepolisian. Untuk cek pajak kendaraan asal Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, maka Anda harus memilih menu pilihan Jawa Barat.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Tasikmalaya Via SMS
Dengan menggunakan telepon seluler, cek pajak kendaraan yang berasal dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dapat dilakukan dengan cara mengirimkan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Tasikmalaya via SMS, silahkan kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) No. Rangka (spasi) NIK, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Online Via Kalkulator Denda Pajak
Seseorang yang membayar pajak kendaraan melebihi tanggal jatuh tempo, maka akan berakibat terkena sanksi administratif berupa pembayaran denda pajak.
Tinggi rendahnya tarif denda pajak tergantung dengan lama waktu penundaan, dan nominal pajak pokok. Jika Anda terlambat 3 hari melakukan pembayaran pajak, maka tarif denda yang akan dibebankan kepada Anda akan sama seperti terlambat 1 bulan. Hal ini dikarenakan, perhitungan tarif denda pajak diberikan perbulan.
Sebelum melakukan pembayaran pajak beserta tarif denda pajak, Anda dapat menghitungya terlebih dahulu untuk mengetahui perkiraan tarif denda pajak via Kalkulator Denda Pajak berikut.
Dikarenakan nominal denda pajak di Kalkulator Denda Pajak hanya tarif perkiraaan, maka untuk mengetahui tagihan denda pajak kendaraan secara pasti, silahkan cek melalui Aplikasi Cek Pajak.
Selain untuk mengecek pajak kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda dapat mengethaui tarif denda pajak sesuai nomor plat kendaraan. Silahkan download Aplikasi Cek Pajak dengan cara klik tombol berikut.
Cek Pajak Kendaraan Tasikmalaya Via E-Samsat
Cek pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dapat Anda lakukan secara online via e-samsat Jabar.
Untuk mengakses e-samsat Jabar, Anda harus masuk terlebih dahulu ke laman website bapenda.jabarprov.go.id.
Tidak hanya pajak kendaraan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya saja yang dapat dicek melalui e-samsat Jabar, tetapi juga pajak kendaraan yang berasal dari Kota dan Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Tasikmalaya
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan dan tahunan yang berasal dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Samsat Tasikmalaya pada jam buka.
Berikut daftar alamat Kantor Samsat Tasikmalaya.
- Kantor Samsat Kota Tasikmalaya
Alamat : Jl. H. Juanda, Sukamulya, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kode Pos 46151.
- Kantor Samsat Kabupaten Tasikmalaya
Alamat : Jl. Raya Papayan, Sirnajaya, Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kode Pos 46183.
Apabila Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mengantri membayar pajak secara langsung di Kantor Samsat, Anda dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui pelayanan , Samsat Outlet, Samsat Keliling, dan secara online melalui e-samsat, Tokopedia, atau Bukalapak.
Selain itu, melalui program pemutihan pajak, wajib pajak juga dapat melakukan pajak tahunan kendaraan, dan bagi Anda yang terkena denda pajak, Anda akan dibebaskan dari tarif denda tersebut.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tasikmalaya
Besar tarif pajak kendaraan asal Tasikmalaya yang diberikan kepada setiap wajib pajak telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011, Pasal 7 Ayat 1 – 6. Berikut penjelasan dari pasal tersebut.
1. Tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi, ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri, dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri, ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat- alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.