Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanjung Pinang

Cek Pajak Kendaraan Tanjung Pinang

Cek Pajak Tanjung Pinang – Setiap warga Tanjung Pinang yang memiliki kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak. Saat ini cek tagihan pajak kendaraan Tanjung Pinang bisa dilakukan secara online maupun offline. untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan plat BP Tanjung Pinang, silahkan simak artikel di bawah ini.

Bagi anda yang ingin cek pajak motor atau mobil plat Tanjung Pinang, anda bisa mengeceknya dengan Aplikasi Cek Pajak yang kami sediakan berikut ini.

Daftar Isi :

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Tanjung Pinang Online
  • Cek Pajak Motor dan Mobil Tanjung Pinang via Aplikasi Cek Pajak
  • Cek Denda Pajak Kendaraan Tanjung Pinang Online
  • Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Tanjung Pinang
  • Syarat bayar pajak Kendaraan bermotor Tanjung Pinang
  • Cara Bayar Pajak Motor Tanjung Pinang Online
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tanjung Pinang

Cara Cek Pajak Kendaraan Tanjung Pinang Online

website cek pajak tanjungpinang

Saat ini cek pajak kendaraan bermotor plat BP Tanjung Pinang bisa anda lakukan secara online melalui layanan cek pajak online yang disediakan oleh Dispenda Kepulauan Riau. Layanan cek pajak bisa anda akses melalui website http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak.
Melalui website tersebut anda bisa mengetahui total pajak yang perlu anda bayar dan kapan anda harus membayar pajak.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan Tanjung Pinang via website Dispenda Kepri :

  1. Buka laman Info Pajak Dispenda Kepri

    Pertama silahkan kunjungi laman info pajak Dispenda Kepri dengan link http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak. Silahkan buka melalui browser pada HP atau komputer anda.

  2. Masukkan Nomor Polisi kendaraan anda

    Selanjutnya silahkan masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan anda, kemudian klik Proses untuk melihat tagihan.

  3. Tagihan pajak akan ditampilkan

    Selanjutnya tanggal jatuh tempo dan jumlah tagihan pajak yang harus anda bayarkan akan ditampilkan. Pembayaran pajak bisa anda lakukan paling cepat 180 hari atau 6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

informasi pajak kendaraan tanjung pinang via website

Selain melalui layanan website, Dispenda Kepri juga menyediakan layanan aplikasi E-Samsat Kepri yang bisa anda download melalui Appstore atau Playstore ponsel anda.

Cek Pajak Motor dan Mobil Tanjung Pinang via Aplikasi Cek Pajak

Selain layanan online Dispenda Kepri, cek pajak kendaraan juga bisa anda lakukan melalui Aplikasi Cek Pajak. Tidak hanya kendaraan Plat Kepri, anda juga bisa cek tagihan pajak motor atau mobil dari berbagai daerah lain.

Aplikasi Cek Pajak juga menyediakan fitur lainnya seperti jadwal pemutihan seluruh Indonesia, hitung biaya balik nama motor atau mobil, dan cek mutasi kendaraan.

Jika anda ingin menggunakan layanan pada aplikasi Cek Pajak, anda bisa menekan tombol berikut

cek pajak kendaraan online

Cek Denda Pajak Kendaraan Tanjung Pinang Online

Sebagaimana dijelaskan diatas, pembayaran pajak memiliki tanggal jatuh tempo atau tanggal maksimal pembayaran. Jika pembayaran pajak anda lakukan melebihi tanggal tersebut, anda akan dikenakan denda.

Besarnya denda pajak kendaraan Tanjung Pinang disesuaikan dengan besarnya PKB (pajak pokok) kendaraan anda dan jumlah bulan keterlambatan.

Jika anda terlambat membayar pajak dan ingin menghitung perkiraan denda pajak yang harus anda bayarkan, di bawah ini kami sediakan Kalkulator Denda Pajak Tanjung Pinang :

Kalkulator Denda Pajak Motor Tanjung Pinang

Kalkulator Denda Pajak Mobil Tanjung Pinang

Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Tanjung Pinang

Pembayaran pajak motor ataupun mobil  di Tanjung Pinang bisa anda lakukan di Kantor Samsat Induk Tanjung Pinang dan di gerai layanan Samsat diantaranya MPP (Mal Pelayanan Publik), Samsat Keliling, Samsat Bergerak dan Samsat Corner.

Namun khusus pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa anda bayarkan di Kantor Samsat Induk Tanjung Pinang.

berikut ini daftar lokasi dan jam pelayanan Samsat Tanjung Pinang dan gerai layanan Samsat :

Samsat Tanjung Pinang

Kantor Samsat Tanjung Pinang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.10, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113 berseberangan dengan lapangan Pamedan Ahmad Yani.

Berikut ini adalah jam pelayanan Samsat Tanjung Pinang :

HariJam Pelayanan
Senin – Jumat08.00 – 15.00
Sabtu08.00 – 12.00

Untuk titik lokasi Samsat Tanjung Pinang lebih jelasnya, silahkan lihat pada Maps berikut :

Lokasi Layanan Samsat Tanjung Pinang

Pembayaran pajak 1 tahunan selain melalui kantor Samsat induk, anda juga bisa melakukan pembayaran pada gerai layanan Samsat berikut ini :

Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanjung Pinang

LokasiJam Pelayanan
Jl. Agus Salim No 1, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan RiauSenin – Jumat, 08.00 – 15.00

Samsat Corner

LokasiJam Pelayanan
Jl. D.I. Panjaitan, KM IX, Air Raja, Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29125Senin – Jumat, 08.00 – 15.00
Sabtu, 08.00 – 12.00

Samsat Keliling

LokasiJam Pelayanan
Bundaran D’Garden City KM 8Senin – Jumat, 08.00 – 15.00
Sabtu, 08.00 – 12.00

Samsat Bergerak

Samsat BergerakLokasiJam Pelayanan
Samsat Bergerak 1Jl. Merdeka Pos Polisi (Depan Hotel Furia)Senin – Jumat, 08.00 – 15.00
Sabtu, 08.00 – 12.00
Samsat Bergerak 1Lapangan PamedanSenin – Jumat, 08.00 – 15.00
Sabtu, 08.00 – 12.00

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanjung Pinang

Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan memiliki syarat pembayaran yang berbeda, berikut ini daftar persyaratan pembayaran pajak motor Tanjung Pinang :

Syarat Bayar Pajak Tahunan Tanjung Pinang

Untuk syarat pembayaran pajak tahunan anda perlu mempersiapkan dokumen berikut ini :

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Tanjung Pinang

Sedangkan untuk persyaratan bayar pajak 5 tahunan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan :

  • STNK asli dan Fotokopi 2 lembar
  • SKKP / TBPKP (ada dibalik STNK) asli dan Fotokopi 2 lembar
  • STNK asli dan Fotokopi 2 lembar
  • BPKB Asli dan Fotokopi 2 lembar
  • Bukti cek fisik kendaraan

Cara Bayar Pajak Motor Tanjung Pinang Online

Untuk pembayaran pajak motor tahunan Tanjung Pinang bisa anda lakukan secara online via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), anda bisa memilih berbagai metode pembayaran, salah satunya Gopay.

Berikut ini  adalah cara bayar pajak kendaraan online Tanjung Pinang via Signal dengan metode pembayaran GoPay :

  1. Download aplikasi Signal > buka aplikasi
  2. Daftar akun / Masuk
  3. Pilih Pendaftaran Pengesahan STNK
  4. Masukkan Nopol / plat nomor motor atau mobil anda
  5. Periksa rincian tagihan > pastikan data sudah benar > klik Lanjut
  6. Masukkan alamat anda untuk pengiriman SKKP / TBPKP
  7. Simpan kode bayar
  8. Lakukan pembayaran melalui Gojek
  9. Buka aplikasi Gojek
  10. Pilih menu Go Tagihan
  11. pilih menu Signal
  12. Masukkan Kode Bayar > klik Lanjut
  13. Periksa rincian tagihan > klik bayar sekarang
  14. Masukkan PIN Gopay anda.

Setelah pembayaran berhasil, SKKP akan dikirimkan ke alamat anda. Untuk pengesahan STNK bisa anda lakukan di Kantor Samsat atau lokasi layanan Samsat dengan menunjukan SKKP dan STNK asli anda.

Selain melalui GoPay, Pembayaran juga bisa anda lakukan melalui transfer berbagai bank, ShopeePay, Tokopedia, Dana, Bukalapak, dll.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Tanjung Pinang

Sebagaimana penjelasan diatas bahwa pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.

Untuk cara pembayaran pajak 5 tahunan di kantor Samsat Tanjung Pinang, anda bisa mengikuti langkah berikut :

  1. Siapkan berkas persyaratan
  2. Kunjungi Kantor Samsat Tanjung Pinang dengan membawa kendaraan dan persyaratan
  3. lakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik
  4. terima bukti cek fisik kendaraan
  5. Ambil nomor antrian di ruang tunggu
  6. Lakukan pendaftaran di Loket Perpanjangan STNK 5 Tahun
  7. Serahkan dokumen persyaratan dan bukti cek fisik
  8. Petugas memproses pendaftaran dan menetapkan Pajak
  9. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang disebutkan
  10. Ambil STNK dan plat nomor (TNKB) di loket penyerahan.