
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kota Surakarta

Silahkan isi data di bawah ini :
Selain kendaraan yang berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat, pajak kendaraan yang berasal dari Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dapat dicek melalui Aplikasi Cek Pajak.
Pengecekan pajak kendaraan bermotor via Aplikasi Cek Pajak, dapat membantu Anda mengetahui tarif pajak kendaraan yang sesungguhnya sesuai identitas kendaraan.
Dengan menggunakan layanan aplikasi ini, informasi yang akan Anda peroleh, meliputi tarif pajak pokok, denda pajak, SWDKLLJ, batas tanggal pembayaran pajak, nomor rangka, dan lain sebagainya.
Di bawah ini contoh cek pajak kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Kendaraan Kota Surakarta Via SMS
Tarif pajak kendaraan yang telah terdaftar di Kota Surakarta, dan daerah lain Provinsi Jawa Tengah, dapat Anda cek via layanan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Surakarta via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kirim ke 9600.
Nb. Untuk kendaraan wilayah Surakarta memiliki kode plat AD.
Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Kota Surakarta
Ada kalanya pemilik kendaraan bermotor lupa untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga mengakibatkan mereka terlambat membayar pajak, dan terkena sanski administratif.
Sanksi administratif yang diberikan berupa tagihan pembayaran denda pajak, agar masyarakat jera dan dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Besar tagihan tarif denda pajak tersebut dapat Anda cek secara online menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut ini.
Melalui Kalkulator Denda Pajak Mobil dan Motor di atas, Anda dapat mengetahui perkiraan tarif denda pajak yang sebenarnya, sesuai tarif pajak pokok dan lama waktu penundaan dalam hitungan bulan.
Jika Anda kurang puas hanya dengan mengetahui tarif perkiraan, Anda dapat mengece tarif denda pajak yang sebenarnya melalui Aplikasi Cek Pajak.
Cek Pajak Kendaraan Kota Surakarta Via E-Samsat
Cek pajak kendaraan asal Surakarta dan sekitarnya via e-samsat Jateng yang dapat Anda akses melalui laman website bapenda.jatengprov.go.id.
Setelah Anda masuk ke laman website tersebut, dan memilih menu Informasi > Informasi Pajak Kendaraan, Anda akan diperintahkan untuk mendownload sebuah aplikasi yang bernama Aplikasi Sakpole untuk proses pengecekan pajak kendaraan.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Anda dapat mengecek pajak kendaraan sesuai data kendaraan yang telah Anda inputkan.
Namun, aplikasi ini hanya dapat digunakan sebagai alat cek pajak kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Barat saja, sedangkan untuk cek pajak kendaraan daerah lain, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Kota Surakarta
Setiap setahun dan 5 tahun sekali pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan ke Kantor Samsat setempat.
Untuk pemilik kendaraan yang berasal dari Kota Surakarta, Anda dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Samsat Surakarta yang berada di Jl. Prof. Dr. Soeharso No.17, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kode Pos 57144.
Selain itu, untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat Anda lakukan secara online melalui Aplikasi Sakpole, atau datang ke pelayanan Samsat Keliling yang berada di Surakarta. Untuk mengetahui jadwal pelaksanaan Samsat Keliling di Kota Surakarta, silahkan cek melalui situs internet.
Meskipun pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online via Aplikasi Sakpole, Anda tetap harus datang ke seluruh Kantor Samsat Jawa Tengah untuk melakukan pengesahan SKPD dan STNK, dengan membawa syarat dokumen, berupa KTP asli, STNK asli, dan bukti pembayaran yang telah Anda download.
Apabila Anda terkena sanksi adminisratif berupa pembayaran denda pajak, dan secara kebetulan terdapat penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan, sebaiknya Anda lakukan pembayaran pajak mellaui progrma tersebut, sehingga Anda dapat terbebaskan dari denda pajak kendaraan.
Peraturan Penetapan Tarif Pajak Kendaraan Surakarta
Penetapan tarif pajak kendaraan syang berasal dari seluruh Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Kota Surakarta diatur sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011, Pasal 8 yang berisi tentang :
- Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,5%.
- Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, sebesar 1%.
- Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah sebesar 0,5%.
- Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, sebesar 0,2%.
Selain itu, pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011, Pasal 9 juga membahas mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2 dengan kapasitas 200 cc ke atas, dan atau roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, di dasarkan atas nama dana alamat yang sama, dikenakan tarif secara progresif.
Besar tarif progresif yang akan diberikan untuk kendaraan yang dimaksud pada pasal 9 ayat 1, sebagai berikut :
- Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
- Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
- Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
- Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesat 3,5%.