
Layanan Cek Pajak Kendaraan Sumedang

Silahkan isi data di bawah ini :
Selain informasi tarif pajak kendaraan, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda dapat mengetahui batas tanggal pembayaran pajak, dan data kendaraan berdasarkan nomor plat kendaraan yang Anda inputkan.
Berikut contoh tampilan hasil cek pajak kendaraan asal Sumedang via Aplikasi Cek Pajak.

Kelebihan dari Aplikasi Cek Pajak sebagai alat cek pajak kendaraan adalah Anda dapat mengecek pajak kendaraan yang berasal dari berbagai daerah, karena layanan aplikasi ini memiliki koneksi dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Asal Sumedang Via SMS
Sebelum melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor asal Sumedang dapat mengecek tarif pajak via layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Sumedang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Sumedang Secara Online
Jika Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan meebihi batas waktu yang ditentukan, maka Anda akan terkena sanksi berupa pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mengetahui perkiraan tarif denda pajak kendaraan yang diberikan kepada Anda, gunakan Kalkulator Denda Pajak yang telah kami siapkan di bawah ini.
Cara penggunaan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil di atas, Anda cukup memasukkan nominal pajak pokok, dan lama bulan keterlambatan.
Dikarenakan Kalkulator Denda Pajak di atas hanya dapat digunakan untuk mengetahui tarif perkiraan saja, maka untuk mengetahui tarif denda pajak kendaraan yang sebenarnya, silahkan Anda cek menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat mengetahui informasi tarif denda pajak kendaraan sesuai nomor plat Z. Aplikasi Cek Pajak dapat Anda download & install secara gratis melalui tombol berikut.
Cek Pajak Kendaraan Asal Sumedang Via E-Samsat Jabar
Pajak kendaraan yang berasal dari Sumedang, dan daerah lain di Jawa Barat dapat Anda cek melalui layanan e-samsat Jabar.
Melalui website bapenda.jabarprov.go.id Anda dapat mengakses menu layanan e-samsat Jabar untuk mengetahui nominal tarif pajak sesuai data kendaraan yang diinputkan.
Layanan ini hanya dapat digunakan untuk pengecekan pajak kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, jika Anda ingin cek pajak kendaraan provinsi lain, sebaiknya Anda menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Sumedang
Pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan dapat secara langsung Anda bayarkan di Kantor Samsat Sumedang pada jam buka.
Aamat : Kantor Samsat Sumedang, Jl. Parigi Lama, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kode pos 45621, Telepon : (0261) 201979.
Namun, untuk pajak kendaraan tahunan dapat Anda bayarkan secara online melalui aplikasi layanan e-commerce, dan e-samsat, serta secara offline melalui pelayanan Samsat Masuk Desa, Samsat Outlet, dan Samsat Keliling.
Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor asal Sumedang melalui layanan Samsat Keliling, mengahruskan Anda untuk membawa dokumen persyaratan, sebagai berikut :
- E-KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terkahir.
Apabila Anda ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui pelayanan Samsat Keliling Sumedang, silahkan cek jadwal pelayanannya di internet.
Jika pada saat Anda melakukan pembayaran pajak dan bertepatan dengan diselenggarakannya program pemutihan pajak kendaraan oleh dinas terkait, silahkan Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui program tersebut.
Pembayaran pajak melalui program pemutihan, akan membuat Anda terbebaskan dari sanksi administratif pembayaran denda pajak.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Sumedang
Besar persentase tarif pajak kendaraan yang berasal Sumedang telah di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011, Pasal 7 Ayat (1 – 6) yang membahas tentang :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi, ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua, dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya , sebesar 3,75%
2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan/ Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri, ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat, dan alat – alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.