
Cek pajak Sukabumi – Terdapat beberapa layanan cek pajak Sukabumi online yang bisa Anda gunakan, seperti Aplikasi Sambara, Website Bapenda, Aplikasi Sapawarga, Signal, dan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Selain itu, ada juga layanan cek pajak Sukabumi offline melalui SMS.
Salah satu aplikasi cek pajak Sukabumi yang dapat Anda gunakan adalah Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Untuk mendownload aplikasinya, silahkan klik tombol di bawah ini.
Berikut beberapa informasi yang dibahas tentang cek pajak Sukabumi:
- Cek Pajak Sukabumi Online
- Cek Pajak Sukabumi Offline Via SMS
- Cek Denda Pajak Sukabumi Online
- Cek Pajak Progresif Sukabumi Online
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Sukabumi Via Sambara
Cek Pajak Sukabumi Online
Cek pajak Sukabumi online bisa dilakukan melalui aplikasi Sambara, Signal, Sapawarga, dan website resmi Bapenda Jawa Barat. Layanan tersebut memberikan informasi dan tampilan yang berbeda-beda.
Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Online
Aplikasi cek pajak online adalah aplikasi cek pajak kendaraan dari pemerintahkota.com yang bisa digunakan untuk cek pajak Sukabumi. Aplikasi ini terhubung dengan Bapenda Jawa Barat, sehingga datanya cukup akurat.
Anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak Online untuk cek pajak (PKB), merek kendaraan, model kendaraan, tahun kendaraan, warna kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin, denda pajak, PKB, SWDKLLJ, serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Cara cek pajak Sukabumi via aplikasi cek pajak adalah sebagai berikut.
- Download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
- Pilih menu Cek Pajak Kendaraan
- Pilih Jawa Barat
- Masukkan plat nomor kendaraan.
- Pilih warna plat kendaraan.
- Klik Cari.
- Lihat informasi pajak yang ditampilkan.
Berikut hasil cek pajak Sukabumi yang didapat dari Aplikasi Cek Pajak Online.

Untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak, silahkan download aplikasinya berikut ini.
Menggunakan Aplikasi Sambara
Cek pajak Sukabumi bisa dilakukan melalui aplikasi Sambara. Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) dibuat oleh Bapenda Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan.
Cek pajak Sukabumi menggunakan Aplikasi Sambara ini cukup cepat. Karena, syarat yang Anda butuhkan hanya plat nomor saja. Selain itu, informasi biaya pajak yang ditampilkan cukup lengkap seperti biaya pajak, masa berlaku STNK, denda pajak, serta data kendaraan.
Berikut tampilan informasi cek pajak Sukabumi dari Aplikasi Sambara.

Berikut cara cek pajak Sukabumi online melalui Aplikasi Sambara.
- Buka Aplikasi Sambara yang sudah Anda download dari Play Store.
- Pilih Info PKB.
- Pilih warna plat nomor Anda.
- Masukkan plat kendaraan F asal Sukabumi milik Anda.
- Klik Cari.
- Lihat hasil cek pajak yang ditampilkan.
Selain untuk cek pajak, Aplikasi Sambara juga dapat digunakan untuk bayar pajak tahunan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Untuk menggunakan Aplikasi Sambara, silahkan download aplikasinya dulu melalui tombol di bawah ini.
Menggunakan Website Bapenda Jawa Barat
Cek pajak Sukabumi dapat dilakukan melalui Website Bapenda Jawa Barat. Website Bapenda Jawa Barat ini dapat Anda akses melalui link bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Berikut ini hasil cek pajak kendaraan via Website Bapenda Jabar.

Berikut cara cek pajak Sukabumi via website Bapenda Jawa Barat.
- Buka link bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ pada browser Anda.
- Masukkan plat nomor kendaraan Anda.
- Pilih warna plat kendaraan Anda.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik Cari.
- Cek informasi biaya pajak yang muncul.
Namun, website Bapenda Jawa Barat ini biasanya eror atau waktu loading nya lama. Jika website ini sedang tidak berfungsi, silahkan gunakan cara cek pajak Sukabumi yang lainnya (bisa melalui Sambara atau Signal).
Menggunakan Aplikasi Sapawarga
Selain website Bapenda Jabar, cek pajak Sukabumi juga bisa Anda lakukan melalui Aplikasi Sapawarga. Aplikasi Sapawarga dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Salah satu layanan yang tersedia di Aplikasi Sapawarga adalah cek pajak kendaraan. Anda bisa menggunakan layanan Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Aplikasi Sapawarga untuk melakukan cek pajak Sukabumi.
Berikut cara cek pajak kendaraan Sukabumi via Aplikasi Sapawarga:
- Download Aplikasi Sapawarga dari Play Store.
- Pilih Pajak Kendaraan Bermotor
- Klik Cek Pajak Kendaraan Lain.
- Pilih warna plat nomor.
- Masukkan plat nomor.
- Pilih Lihat Info.
- Cek informasi pajak yang muncul.
Berikut tampilan informais cek pajak Sukabumi via Sapawarga.

Selain untuk cek pajak Sukabumi, Aplikasi Sapawarga juga dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan. Namun, Anda perlu membuat akun Sapawarga terlebih dulu menggunakan email.
Cek Pajak Sukabumi Offline Via SMS
Cek pajak Sukabumi bisa dilakukan melalui SMS dengan format Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK, kirim ke 08112119211.
Namun, cek pajak Sukabumi via SMS di atas sudah tidak aktif. Karena, kami sudah mencoba mengirim pesan cek pajak Sukabumi di atas dan tidak mendapatkan balasan. Untuk itu, silahkan gunakan cara cek pajak Sukabumi via Sambara atau Signal untuk alternatifnya.
Cek Denda Pajak Sukabumi Online
Denda pajak kendaraan Sukabumi adalah 2% dari PKB per bulan. Persentase ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 02 Tahun 2020. Denda pajak kendaraan Sukabumi ini bisa dihapus jika ada pemutihan denda pajak jawa barat.
Denda pajak Sukabumi bisa di cek menggunakan Kalkulator Denda Pajak. Untuk menggunakan Kalkulator Denda Pajak. Anda cukup memasukkan PKB dan jumlah bulan keterlambatan. Kemudian, pilih Provinsi Jawa Barat. Terakhir akan muncul kisaran denda pajak kendaraan Sukabumi yang perlu dibayar.
Berikut Kalkulator Denda Pajak yang bisa Anda gunakan untuk menghitung denda pajak kendaraan Sukabumi.
Kalkulator Denda Pajak di atas hanya dapat digunakan untuk menghitung perkiraan tarif denda pajak. Jika Anda ingin mengetahui tagihan denda pajak yang sebenarnya, silahkan Download Aplikasi Cek Pajak Sukabumi.
Cek Pajak Progresif Kendaraan Sukabumi Online
Pajak progresif kendaraan Sukabumi dikenakan untuk pemilik kendaraan yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu. Tarif pajak progresif Sukabumi adalah 2,25% – 3,75%. Tarif ini tercantum dalam Pergub Jabar No. 2 Tahun 2020.
Cek pajak progresif kendaraan Sukabumi dapat Anda lakukan secara online menggunakan Kalkulator Pajak Progresif. Anda bisa masukkan NJKB kendaraan Anda. Kemudian, Anda pilih Provinsi Jawa Barat. Setelah itu, akan muncul biaya pajak progresifnya.
Berikut Kalkulator Pajak Progresif yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak progresif Sukabumi.
Kalkulator Pajak Progresif Motor
Berikut kalkulator untuk cek pajak progresif motor Sukabumi :
Kalkulator Pajak Progresif Mobil
Berikut kalkulator untuk cek pajak progresif mobil asal Sukabumi :
Cara Bayar Pajak Kendaraan Sukabumi Via Sambara
Bayar pajak kendaraan Sukabumi secara online dapat Anda lakukan melalui Aplikasi Sambara. Caranya adalah dengan melakukan pendaftaran di Aplikasi Sambara hingga mendapatkan kode bayar. Nanti kode bayar tersebut yang digunakan untuk bayar pajak kendaraan Sukabumi online.
Berikut syarat bayar pajak kendaraan Sukabumi via Sambara:
- NIK KTP
- Plat nomor
- Nomor Rangka
Berikut cara bayar pajak kendaraan Sukabumi melalui Aplikasi Sambara:
- Buka Aplikasi Sambara di HP Anda.
- Pilih menu Info PKB.
- Masukkan plat nomor dan warna plat kendaraan Anda.
- Klik Cari.
- Klik Ya pada menu Daftar Online.
- Masukkan NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Klik Proses.
- Simpan kode bayar yang ditampilkan.
- Lakukan pembayaran pajak menggunakan kode bayar.
Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, BCA, BNI, Tokopedia, Gojek, dan beberapa metode pembayaran lainnya.
Sedangkan, untuk pembayaran secara langsung bisa Anda lakukan di Kantor Samsat Sukabumi, Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Samsat Masuk Desa. Untuk syarat bayar pajak kendaraan Sukabumi antara lain KTP dan STNK asli.
Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak 5 tahunan yang harus dilakukan di Kantor Samsat.
Berikut daftar alamat Kantor Samsat Sukabumi.
Nama Samsat | Alamat |
---|---|
Samsat Kota Sukabumi | Jl, Masjid No. 22, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, 43112. |
Samsat Sukabumi I Cibadak | Jl. Raya Sukabumi – Bogor Km 20, Karanghilir, Karangtengah, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi, Jawa Barat, 43351. |
Samsat Kab. Sukabumi II Pelabuhan Ratu | Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Perkantoran Pemda, Pelabuhan Ratu, Sukabumi. |