
Layanan Cek Pajak Kendaraan Subang

Silahkan isi data di bawah ini :
Aplikasi Cek Pajak menyediakan beberapa pilihan menu wilayah asal kendaraan, sehingga Anda bisa memilih salah satu wilayah sesuai asal kendaraan. Untuk itu, jika kendaraan yang Anda cek berasal dari Subang, maka Anda harus memilih menu “Jawa Barat”.
Dengan memasukkan data kendaraan (nomor plat berkode t dan warna plat) Anda dapat mengetahui nominal pajak kendaraan, dan informasi lain, seperti pada gambar berikut.

Seluruh informasi yang ditampilkan pada Aplikasi Cek Pajak telah disamakan dengan data kendaraan yang tercatat di dinas terkait, karena layanan sistem Aplikasi Cek Pajak terhubung dengan e-samsat Jawa Barat, dan daerah lainnya.
Cek Denda Pajak Kendaraan Subang Secara Online
Keterlambatan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, akan membuat Anda terkena sanksi administratif berupa pembayaran denda pajak.
Besar tagihan denda pajak kendaraan yang diberikan kepada Anda tergantung dengan nominal pajak pokok, dan jumlah waktu penundaan.
Untuk mengetahui berapa tagihan denda pajak kendaraan, Anda dapat menghitungnya secara langsung via Kalkulator Denda Pajak berikut.
Namun, Kalkulator Denda Pajak di atas hanya dapat memberikan informasi perkiraan tarif agiha pajak kendaraan. Oleh karena itu, untuk mengetahui tarif pajak yang sesungguhnya, Anda dapat mengeceknya secara langsung via Aplikasi Cek Pajak.
Jika Anda ingin menginstall Aplikasi Cek Pajak di smartphone, silahkan download Aplikasi Cek Pajak melalui tombol berikut.
Cek Pajak Kendaraan Subang Via SMS
Seperti pemilik kendaraan yang berasal dari wilayah Jawa Barat lainnya, pemilik kendaraan asal Subang dapat cek informasi tarif pajak kendaraan via SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Subang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Pajak Kendaraan Subang Via E-Samsat Jawa Barat
Pajak kendaraan dari wilayah asal Jawa Barat, seperti Subang, Sukabumi, Bandung, dan sekitarnya dapat Anda cek via layanan e-samsat Jabar.
Untuk mendapatkan informasi tarif pajak kendaraan via e-samsat Jawa Barat, silahkan Anda akses melalui website bapenda,jabarprov.go.id, dan menginputkan data plat nomor kendaraan dengan benar.
Cek pajak kendaraan via e-samsat Jawa Barat khusus digunakan untuk cek pajak kendaraan asal Jawa Barat, sedangkan untuk kendaraan provins lain, dapat Anda cek melalui Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Subang
Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kini dapat Anda lakukan secara online via e-samsat, dan aplikasi e-commerce. Meskipun begitu, pembayaran pajak kendaraan secara online juga akan meminta Anda datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK .
Selain itu, pajak tahunan kendaran yang berasal dari Subang juga dapat Anda bayarkan melalui pelayanan Samsat Masuk Desa, Samsat Keliling, dan di Kantor Samsat. Untuk mengetahui jadwal pelayanan Samsat Keliling, silahkan cek via internet.
Namun, untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor wajib dibayarkan di Kantor Samsat, karena terdapat proses cek fisik kendaraan.
Alamat : Kantor Samsat Subang, Jl. K.S Tubun No. 8, Cigadung, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat,Kode Pos 41211.
Jam buka Kantor Samsat Subang, pukul 08.00 – 14.00 setiap hari Senin – Kamis, pukul 08.00 – 12.00 setiap hari Jum’at, dan pukul 08.00 – 11.00 setiap hari Sabtu.
Jika Anda terkena tagihan denda pajak, silahkan Anda manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan dinas terkait dengan melakukan pembayaran pajak, agar Anda mendapatkan pembebasan tarif denda pajak.
Peraturan Tarif PKB Asal Subang
Sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 sampai 6 telah dibahas mengenai tarif pajak kendaraan bermotor sebagai berikut :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan aras nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,35%
- PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan/ Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.