
Layanan Cek Tarif Pajak Kendaraan Situbondo

Silahkan isi data di bawah ini :
Setelah Anda mendownload Aplikasi Cek Pajak di smartphone, Anda dapat menggunakannya sebagai sarana cek pajak kendaraan online berdasarkan asal wilayah asal kendaraan dan nomor polisi.
Aplikasi Cek Pajak memiliki sistem yang terhubung dengan e-samsat daerah, sehingga bukan hanya pajak kendaraan asal Situbondo saja yang dapat dicek tarif pajaknya, tetapi juga pajak kendaraan yang berasal dari daerah lain.
Melalui Aplikasi Cek Pajak dan data nomor plat kendaraan yang Anda inputkan, Anda akan mendapatkan info pajak kendaraan seperti gambar berikut.

Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Asal Situbondo
Denda pajak kendaraan yang dibebankan kepada Anda merupakan bukti sanksi akibat dari keterlambatan membayar pajak yang ditentukan berdasarkan tarif pajak tahunan dan juga lama penundaan pembayaran pajak.
Sebelum Anda melakukan pembayaran denda pajak, Anda dapat menghitung tarif perkiraannya menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut ini.
Namun, untuk mengetahui nominal denda pajak yang sesungguhnya, Anda dapat mengeceknya melalui Aplikasi Cek Pajak yang dapat diunduh secara gratis dengan menekan tombol di bawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Situbondo Melalui SMS
Cek tarif pajak kendaraan asal wilayah Situbondo dapat dilakukan menggunakan handphone non jaringan internet yaitu melalui layanan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Situbondo via SMS, silahakn kirim SMS dengan format “JATIM (spasi) Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke nomor 7070.
Keterangan : Pengecekan pajak kendaraaan via SMS akan dikenakan tarif Rp.350/SMS.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Situbondo Via E-Samsat
E-samsat merupakan layanan online yang dapat juga Anda manfaatkan sebagai alat untuk cek pajak kendaraan. Untuk menegecek pajak kendaraan yang berasal dari Situbondo, Anda dapat mengeceknya via e-samsat Jatim yang dapat akses dengan mengunjungi laman web info.dipendajatim.go.id.
Namun, e-samsat Jatim tersebut hanya dapat digunakan untuk mengetahui tarif pajak kendaraan asal wilayah Jawa Timur. Apabila Anda ingin mengecek pajak kendaraan daerah lain, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Tarif Pajak Kendaraan Situbondo Di Kantor Samsat
Jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan langsung di Kantor Samsat, berikut kami tuliskan alamat Kantor Samsat Situbondo.
Kantor Samsat Situbondo, Jl. Gunung Arjuno, Mimbaan Tengahm Mimbaan, Kec. Panji, Kab. Situbondo, Jawa Timur, kode pos 68323.
Di Kantor Samsat Situbondo melayani pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan kendaraan bermotor. Namun, jika Anda hanya melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan saja, Anda dapat melakukan pembayaran melalui layanan berikut.
- Samsat Malam
- Samsat Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Payment
- Secara online via e samsat
Melakukan pembayaran pajak melalui layanan yang kami sebutkan di atas, Anda diharapkan untuk membawa dokumen persyaratan, meliputi KTP asli pemilik kendaraan, dan STNK asli.
Peraturan Penentuan Tarif PKB Situbondo
Tarif PKB atau pajak kendaraan bermotor di Situbondo telah diatur dalam Pergub Jawa Timur tahun 2019.
Berdasarkan salah satu pasal yang terdapat pada pergub tersebut menyatakan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebesar :
- 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0.5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan besar