Cek Pajak Kendaraan Kota Salatiga Online

Pajak Salatiga

Layanan Cek Pajak Kendaraan Kota Salatiga

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Melalui layanan yang disediakan oleh Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat mengetahui tarIf pajak kendaraan berdasarkan nomor plat serta wilayah asal kendaraan.

Aplikasi ini memiliki sistem yang tersambung dengan layanan e-samsat berbagai daerah di Indonesia, seperti e-samsat Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Jakarta, dan lain sebagainya, silahkan cek di menu utama Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements

Informasi yang diberikan oleh aplikasi ini tidak hanya tarif pajak pokok saja, tetapi juga informasi batas tanggal pembayaran, tarif denda pajak, dan lain sebagainya, seperti yang terdapat pada contoh gambar berikut ini.

Cek Pajak Daerah Salatiga

Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Salatiga Online

Akibat terlambat melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bermotor terkena sanksi administratif berupa pembayaran denda pajak.

Tagihan denda pajak yang diberikan tergantung dengan lama waktu enundaan dalam hitungan bulan dan biaya pajak pokok.

Besar perkiraan tagihan denda pajak dapat Anda hitung secara online menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil yang telah kami persiapkan berikut ini.

Advertisements

Selain menggunakan Kalkulator Denda Pajak di atas, Anda bisa mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya melalui Aplikasi Cek Pajak.

Dengan menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak, maka informasi mengenai nominal tarif denda pajak yang akan Anda dapatkan akan sesuai dengan data kendaraan.

Cek Pajak Kendaraan Kota Salatiga Via SMS

Pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kota Salatiga dapat Anda cek melalui menu layanan SMS dengan mengirimkan data nomor plat H kendaraan.

Untuk cek pajak kendaraan Salatiga via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) No. Plat Kendaraan, kirim ke 9600.

Advertisements

Namun, pengecekan pajak kendaraan Salatiga melalui layanan SMS sedikit sulit dilakukan, untuk itu kami menyarankan Anda untuk menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak atau e-samsat.

Cek Pajak Kendaraan Kota Salatiga Via E-Samsat

Layanan e-samsat Jateng yang terdapat pada website bapenda.jatengprov.go.id, dapat memudahkan Anda mengetahui nominal pajak kendaraan Kota Salatiga, dan sekitarnya secara online.

Namun, untuk mengakses layanan e-samsat Jateng tersebut, setelah Anda masuk ke laman web, Anda akan diperintahkan untuk mendownload Aplikasi Sakpole.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut barulah Anda dapat mengetahui nominal tarif pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kota Salatiga

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan asal Kota Salatiga dapat Anda lakukan di Kantor Samsat Salatiga yang terletak di Lapangan Pancasila, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kode Pos 50721.

Advertisements

Jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Salatiga adalah pukul 08.00 – 15.00 setiap hari Senin – Jum’at, dan pukul 08.00 – 12.00 setiap hari Sabtu. Namun, pada hari tertentu jam pelayanan Kantor Samsat Salatiga dapat berubah.

Khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda dapat melakukannya secara online melalui e-samsat atau aplikasi sakpole. Selain itu, juga dapat Anda bayarkan melalui pelayanan Samsat Keliling, Samsat Malam, serta Samsat Minggu Pagi Salatiga.

Untuk pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling, dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan, antara lain KTP asli dan STNK asli.

Bagi Anda yang memiliki denda pajak, kami sarankan jika terdapat penyelenggaraan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh instansi terkait, segera lakukan pembayaran pajak, agar denda yang diberikan kepada Anda dibebaskan.

Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kota Salatiga

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, persentase tarif pajak kendaraan bermotor, ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama, sebesar 1,5%.
  • Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, sebesar 1%.
  • Untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah, sebesar 0,5%.
  • Untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, sebesar 0,2%.

Di dalam perda tersebut, pada pasal 9 ayat 1 sampai 4 membahas mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor, yang berisi berikut :

1. Kendaraan bermotor pribadi roda 2 kapasitas 200 cc keatas, dan roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, dikenakan tarif secara progresif.

2. Besarnya tarif progresif yang dimaksud pada ayat 1, sebagai berikut :

  • Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
  • Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
  • Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,5%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, didasarkan atas nama dana alamat yang sama.

4. Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksdud pada ayat 2, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.