
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Rembang

Silahkan isi data di bawah ini :
Aplikasi Cek Pajak merupakan sebuah aplikasi yang dilengkapi dengan sistem layanan cek pajak kendaraan sesuai asal daerah, dan identitas kendaraan.
Pengecekan tarif pajak kendaraan dengan Aplikasi Cek Pajak dapat memberikan kemudahan, dan mempercepat wajib pajak mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Melalui Aplikasi Cek Pajak, wajib pajak tidak hanya dapat mengetahui nominal tarif pajak, tetapi juga informasi lain, meliputi tahun pembuatan,tipe kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, tarif denda, dan lain sebagainya seperti pada gambar berikut.

Pada Aplikasi Cek Pajak, terdapat pilihan menu wilayah asal kendaraan yang telah tersambung dengan e-samsat daerah, sehingga wajib pajak mendapatkan informasi pajak yang valid.
Cek Pajak Kendaraan Rembang Via SMS
Selain melalui aplikasi, wajib pajak Kab. Rembang dapat cek pajak kendaraan melalui layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Rembang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.
Keterangan : Untuk wilayah Rembang memiliki kode plat K.
Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Rembang Via Online
Tagihan denda pajak kendaraan Kab. Rembang dapat Anda cek terlebih dahulu melalui Kalkulator Deda Pajak, sebelum melakukan pembayaran.
Melalui Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil di bawah ini, wajib pajak dapat mengetahui nominal denda pajak sesuai nominal pajak tahunan dan jumlah bulan keterlambatan yang diinputkan.
Namun, dikarenakan nominal denda pajak pada Kalkulator Denda Pajak hanya tarif perkiraan saja, wajib pajak dapat mengecek tarif pajak kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.
Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, maka Anda dapat mengetahui tarif denda pajak sesuai data instansi terkait, karena aplikasi ini terhubung dengan e-samsat daerah.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Kab. Rembang Via E-Samsat
Layanan yang disediakan e-samsat Jawa Tengah dapat Anda gunakan sebagai alat cek pajak khusus kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, seperti Kab. Rembang, Semarang, Solo, Klaten, dan sekitarnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diberikan pada laman web bapenda.jatengprov.go.id, wajib pajak Jawa Tengah harus mendownload Aplikasi New Sakpole melalui play store untuk cek nominal pajak kendaraan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Rembang
Wajib pajak kendaraan asal Kab. Rembang dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung di Kantor Samsat Rembang.
Alamat : Kantor Samsat Rembang, Jl. Pemuda, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, 59217.
Berikut jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Rembang.
Hari | Pukul |
---|---|
Senin – Jum’at | 08.00 – 14.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Keterangan : Setiap hari Senin – Jum’at, pukul 12.00 – 13.00 merupakan jam istirahat.
Apabila Anda hanya akan melakukan pembayaran tahunan, wajib pajak Kab. Rembang dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Paten, Samsat Keliling, Samsat Gerai Sarang, Samsat Minggu Pagi, dan Samsat Online via e-samsat.
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui pelayanan tersebut, pemilik kendaraan bermotor harus membawa dokumen persyaratan berupa, KTP dan E-KTP asli.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Rembang
Peraturan pajak kendaraan Kab. Rembang, telah ditentukan oleh Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, yang menyebutkan bahwa biaya pajak kendaraan bermotor, ditetapkan sebagai berikut :
- 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat besar dan alat berat.