Cek Pajak Kendaraan Kab. Purworejo Online

Pajak Purworejo

Layanan Cek Pajak Kendaraan Purworejo

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan asal Kab. Purworejo dapat Anda cek melalui Aplikasi Cek Pajak.

Dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh Aplikasi Cek Pajak, para wajib pajak dapat mengetahui nominal pajak, nominal denda pajak, tipe kendaraan, tanggal jatuh tempo pembayaran dan lain – lain, seperti yang diperlihatkan pada gambar berikut.

Advertisements
Cek Pajak Daerah Purworejo

Informasi mengenai pajak dan data kendaraan pada Aplikasi Cek Pajak sesuai dengan data sebuah dinas terkait, karena setiap pilihan menu daerah asal kendaraan pada laman utama aplikasi ini terhubung dengan berbagai e-samsat daerah.

Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Kab. Purworejo Online

Seorang wajib pajak akan mendapatkan tagihan denda pajak, jika mereka melakukan pembayaran pajak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Semakin lama Anda mengulur waktu pembayaran, maka semakin mahal tarif denda yang harus Anda bayarkan.

Untuk dapat mengetahui perkiraan tarif denda pajak kendaraan asal Kab. Purworejo, Anda dapat menghitungnya melalui Kalkulator Denda Pajak yang telah kami sediakan berikut.

Advertisements

Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk mengetahui denda pajak kendaraan asal Kab. Purworejo saja, tetapi dapat digunakan untuk mengecek tarif denda pajak kendaraan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Cara penggunaan Kalkulator Denda Pajak di atas adalah wajib pajak hanya perlu menginputkan nominal pajak pokok, dan jumlah bulan keterlambatan pembayaran untuk mengetahui nominal denda pajak.

Namun, jika Anda penasaran dengan tarif denda pajak kendaraan secara pasti, silahkan cek melalui Aplikasi Cek Pajak.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Purworejo Via SMS

Pemilik kendaraan bermotor asal Kab. Purworejo dapat mengecek tarif pajak kendaraan dengan mudah menggunakan telepon genggam melalui pesan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Purworejo via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Advertisements

Keterangan : Plat kendaraan asal Purworejo adalah Plat AA.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kab. Purworejo Melalui E-Samsat Jateng

Layanan e-samsat daerah dapat membantu Anda mengecek pajak kendaraan secara online. Untuk cek pajak kendaraan yang berasal Kabupaten Purworejo, pemilik pajak dapat mengakses layanan e-samsat Jawa Tengah.

Sesuai informasi pada laman web bapenda.jatengprov.go.id, untuk dapat menggunakan layanan e-samsat Jawa Tengah, wajib pajak harus mendownload Aplikasi New Sakpole.

Aplikasi New Sakpole hanya dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang berasal dari Kota dan Kabupaten Jawa Tengah. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan yang berasal dari luar Jawa Tengah, silahkan cek tarif pajak via Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements

Cara Bayar Pajak Kendaraan Purworejo

Pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kab. Purworejo dapat Anda bayarkan langsung melalui Kantor Samsat Purworejo yang berada di alamat Jl. Jenderal Sudirman No. 17, Krajan, Pangenjurutengah, Kec. Puworejo, Kab. Purworejo, Jawa Tengah, Kode Pos 54114.

Di bawah ini jam buka pelayanan Kantor Samsat Purworejo.

HariPukul
Senin – Jum’at08.00 – 14.00
Sabtu08.00 – 12.00
MingguTutup

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak harus di Kantor Samsat, Anda bisa melakukan pembayaran melalui pelayanan Samsat Paten, Samsat Keliling, Samsat Minggu Pagi, dan secara online via Tokopedia atau e samsat.

Bagi Anda yang berkeinginan melakukan pembayaran pajak melalui layanan Samsat Keliling, siapkan terlebih dahulu berkas persyaratannya, yang meliputi STNK dan KTP asli.

Sedangkan, untuk pembayaran secara online via Tokopedia, wajib pajak harus memiliki kode bayar yang bisa didapatkan melalui Aplikasi New Sakpole.

Apabila Anda terkena tagihan denda pajak, dan ingin terbebas dari tagihan tersebut, sebaiknya segera lakukan pembayaran pajak saat diselenggarakannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Peraturan Penetapan Tarif PKB Kab. Purworejo

Pemberian tarif pajak kendaraan Kab. Purworejo disesuaikan dengan persentase yang telah ditetapkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut :

  • 1,5%, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5%, untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, instansi pemerintah, lembaga sosila dan keagamaan.
  • 0,2%, untuk kendaraan bermotor alat – alat besar, dan alat – alat berat

Sedangkan, pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 9 membahas mengenai pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor pribadi roda 2 (200 cc keatas) dan atau roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama, sebaga berikut :

  • Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
  • Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
  • Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,5%.