
Layanan Cek Pajak Kendaraan Purwakarta

Silahkan isi data di bawah ini :
Untuk mengetahui nominal tarif pajak kendaraan sesuai dengan data yang tercatat di dinas terkait, Anda dapat menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak.
Selain tarif pajak, melalui Aplikasi Cek Pajak Anda juga akan mengetahui informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, tarif denda serta data kendaraan, seperti yang ditampilkan pada gambar berikut.

Aplikasi Cek Pajak memiliki sistem layanan yang terhubung dengan berbagai layanan e-samsat daerah di Indonesia, sehingga info pajak yang diberikan dapat dipercaya keakuratannya.
Informasi tarif pajak kendaraan asal Purwakarta bisa Anda dapatkan secara mudah dengan memilih salah satu menu wilayah asal kendaraan, dan menginputkan data plat kendaraan T Purwakarta (nomor dan warna plat) pada kolom yang disediakan.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Asal Purwakarta Via SMS
Kendaraan bermotor yang berasal dari Purwakarta dapat Anda cek via layanan SMS yang terdapat pada semua telepon genggam.
Untuk cek pajak kendaraan Purwakarta via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK”, kirim ke 0811 211 9211.
Cek Denda Pajak Kendaraan Purwakarta Online
Bagi masyarakat Purwakarta yang terkena sanksi administratif denda pajak, Anda dapat menghitung perkiraan tarif yang harus Anda bayarkan secara online melalui Kalkulator Denda Pajak berikut ini.
Kalkulator Denda Pajak dapat digunakan untuk menghitung denda pajak kendaraan yang berasal dari mana saja dan jenis kendaraan bermotor apapun.
Namun, nominal tarif denda pajak kendaraan yang terdapat pada Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil hanyalah tarif perkiraan. Untuk mengetahui tarif denda pajak kendaraan asal Purwakarta yang sebenarnya, Anda dapat mengeceknya melalui menu wilayah “Jawa Barat” pada Aplikasi Cek Pajak.
Untuk mendapatkan Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat mengunduhnya melalui tombol “Download Aplikasi Cek Pajak” berikut.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Asal Purwakarta Via E-Samsat
E-samsat merupakan salah satu layanan yang juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Namun, setiap daerah memiliki layanan e- samsat masing – masing, sehingga untuk cek pajak kendaraan asal Purwakarta, Anda dapat menggunakan layanan E-Samsat Jawa Barat.
Layanan e-samsat Jawa Barat dapat Anda akses melalui website bapenda.jabarprov.go.id, dan pilih menu Samsat > Informasi Pajak Kendaraan. Sebagai dasar pengecekan pajak kendaraan via e-samsat Jawa Barat, Anda diharuskan untuk menginputkan data kendaraan bermotor, meliputi nomor dan warna TNKB.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Purwakarta
Pajak kendaraan bermotor tahunan yang berasal dari Purwakarta dapat Anda bayarkan secara online melalui layanan e-commerce atau e-samsat. Namun, pembayaran dengan cara tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Sehingga, bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, Anda wajib datang ke Kantor Samsat Purwakarta. Sebelum Anda mengurus pajak kendaraan, Anda perlu mengetahui informasi Samsat Purwakarta secara lengkap.
Alamat : Kantor Samsat Purwakarta, Jl. Mekarsari I No. 33, Purwamekar, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kode pos 41114.
Selain dapat dibayarakan secara online, dan datang langsung ke Kantor Samsat, pemilik kendaraan yang berasal dari Purwakarta juga dapat melakukan pembayaran pajak tahunan melalui pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Desa.
Untuk pembayaran pajak tahunan melalui pelayanan Samsat Keliling, Anda diharuskan untuk membawa berkas persyaratan berikut :
- STNK asli
- KTP asli pemilik kendaraan
- Bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahun terakhir.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Asal Purwakarta
Besar tarif pajak yang waib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan daerah Purwakarta dan sekitarnya telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011, Pasal 7 Ayat 1 – 6, yang berisi tentang :
1. Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi, ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar, 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5, dan seterusnya, sebesar 3,75%.
- Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua, dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
- PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
- PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
- PKB kepemilikan ke-5, dan seterusnya 3,75%.
2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri dan kendaraan umum.
3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1%.
4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5%.
5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri ditetapkan sebesar 0,5%.
6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan sebesar 0,2%.