Cek Pajak Kendaraan Kab. Purbalingga Online

Advertisements
Pajak Purbalingga

Layanan Cek Pajak Kendaraan Purbalingga

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan asal Kab. Purbalingga, pemilik kendaraan dapat mengecek tarif pajak kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.

Melalui Aplikasi Cek Pajak, wajib pajak dapat mengetahui nominal pajak kendaraan, batas waktu pembayaran, tarif denda, tipe kendaraan, dan lain sebagainya sesuai wilayah asal kendaraan.

Advertisementss

Berikut contoh tampilan info pajak kendaraan pada Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Daerah Purbalingga

Setiap menu wilayah asal kendaraan pada Aplikasi Cek Pajak telah tersambung dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia, sehingga informasi pajak kendaraan yang Anda dapatkan melalui aplikasi ini sesuai dengan data dinas terkait.

Cek Pajak Kendaraan Asal Purbalingga Via SMS

Nominal pajak kendaraan bermotor Kab, Purbalingga dapat Anda cek menggunakan telepon genggam via layanan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Purbalingga via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Namun, terkadang layanan SMS ini tidak memberikan balasan mengenai info tarif pajak kendaraan. Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Dalam aplikasi tersebut, Anda juga dapat menggunakannya untuk mengecek nama pemilik kendaraan hanya dengan menginput plat nomor R kendaraan.

Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Kab. Purbalingga Online

Tagihan denda pajak yang khusus diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor Kab. Purbalingga, dapat Anda cek secara online Kalkulator Denda Pajak berikut.

Kalkulator Denda Pajak dapat membantu Anda lebih mudah mengetahui nominal perkiraan denda pajak, sesuai nominal pajak pokok, dan jumlah bulan keterlambatan pembayaran pajak.

Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil juga dapat Anda akses via Aplikasi Cek Pajak. Namun, apabila Anda ingin mengecek denda pajak kendaraan yang sebenarnya, silahkan Anda gunakan melalui Aplikasi Cek Pajak.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kab. Purbalingga Via E-Samsat

Bagi wajib pajak memiliki kendaran bermotor asal Kab. Purbalingga dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online via e samsat Jawa Tengah.

Pada laman web bapenda.jatengprov.go.id, diberitahukan bahwa untuk akses layanan e-samsat Jawa Tengah, wajib pajak diperintahkan untuk mendownload Aplikasi New Sakpole.

Aplikasi ini disediakan khusus untuk wajib pajak yang hendak melakukan pengecekan pajak kendaraan asal Provinsi Jawa Tengah secara online. Namun, jika kendaraan Anda berasal dari luar Jawa Tengah, Anda dapat mengeceknya melalui Aplikasi Cek Pajak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kab. Purbalingga

Khusus untuk pajak 5 tahunan, wajib pajak harus melakukan pembayaran langsung di Kantor Samsat Kab. Purbalingga yang berlokasi di alamat Jl Raya Mayjen Sungkono No. 28 Kalikabong, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah, Kode Pos 53371.

Jadwal buka untuk pelayanan Kantor Samsat Kab. Purbalingga, sebagai berikut.

HariPukul
Senin – Jum’at08.00 – 14.00
Sabtu07.00 – 12.00
MingguTutup

Sedangkan, untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, dapat Anda bayarkan secara langsung dengan mengunjungi Kantor Samsat atau melalui pelayanan Samsat Paten Purbalingga, Samsat Keliling, Samsat Minggu Pagi,Samsat Malam Minggu, dan secara online via e-samsat.

Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak melalui pelayanan Samsat Keliling, silahkan untuk membawa dokumen persyaratan, meliputi STNK dan KTP asli.

Apabila Anda terkena sanksi denda pajak, maka manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang biasa diselenggarakan oleh instansi terkait, agar sanksi denda yang diberikan kepada Anda dibebaskan.

Informasi : Pada tanggal 6 Mei – 6 September 2021, Bapenda Jawa Tengah menyelenggarakan Program Denda Pajak Kendaraan Dihapus, sebaiknya segera manfaatkan program tersebut.

Peraturan Tarif PKB Kab. Purbalingga

Tarif pajak yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak yang berasal sari Kab. Purbalingga telah sesuai dengan aturan penetapan tarif PKB pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, sebagai berikut :

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.

Selain itu, pemberian tarif pajak progresif juga diatur dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No, 2 Tahun 2011, tepatnya pada Pasal 9 Ayat 1 – 4, sebagai berikut :

1. Kendaraan bermotor pribadi roda 2 (200 cc ke atas) dan atau roda 4 kepemilikan kedua, dan seterusnya, dikenakan tarif secara progresif.

2. Besar tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  • Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
  • Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
  • Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,5%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaskud pada ayat 1, didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

4. Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.