
Cek pajak progresif – Terdapat beberapa cara mengetahui apakah kendaraan anda terkena pajak progresif atau tidak. Untuk mengetahui bagaimana cara cek pajak progresif baik secara online ataupun offline, anda bisa menyimak artikel berikut ini.
Bagaimana cara cek pajak progresif kendaraan? Cek pajak progresif kendaraan bisa Anda lakukan secara online (eSamsat, SMS, Aplikasi), melihat di STNK, dan langsung bertanya ke petugas samsat.
Bagi anda yang mempunyai mobil lebih dari satu, anda bisa mengecek pajak progresif melalui aplikasi yang telah kami sediakan berikut ini.
Daftar Isi :
- Apa Itu Pajak Progresif
- Cara Cek Pajak Progresif
- Pertanyaan Tentang Cek Pajak Progresif
Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki atas nama yang sama atau alamat yang sama. semakin banyak motor atau mobil yang anda miliki maka pajak progresif akan semakin besar.
Tarif pajak progresif akan terus meningkat sesuai dengan urutan kendaraan. Kendaraan yang dikenakan pajak progresif merupakan jenis kendaraan yang sama. jadi pajak progresif motor terpisah dengan pajak progresif mobil.
Undang-undang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-undang No. 28 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan minimal 2% dan maksimal 10% dari NJKB x koefisien bobot.
Besarnya tarif pajak progresif selanjutnya ditentukan oleh setiap provinsi melalui Peraturan Daerah, sehingga setiap provinsi memiliki persentase progresif yang berbeda.
Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Undang Undang
Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 yang telah disebutkan diatas, untuk menghitung pajak progresif anda bisa menggunakan rumus :
Tarif progresif sesuai urutan kendaraan x NJKB x Koefisien bobot kendaraan
Besarnya NJKB merupakan nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan oleh kemendagri setelah mendapat data dari agen pemilik merek (APM).
Besar koefisien bobot kendaraan merupakan besarnya dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.
Besaran Pajak Progresif Kendaraan
Setiap provinsi di Indonesia memiliki ketentuan besar tarif pajak progresif yang berbeda-beda, dimana tarif progresif tersebut ditentukan melalui Perda masing-masing provinsi.
Berikut ini adalah contoh besar tarif pajak progresif di DKI Jakarta sesuai Perda DKI Jakarta No. 02 Tahun 2015 :
- Kendaraan ke 1 : 2%
- Kendaraan ke 2 : 2,5%
- Kendaraan ke 3 : 3%
- Kendaraan ke 4 : 3,5%
- Kendaraan ke 5 : 4%
- Kendaraan ke 6 : 4,5%
- Kendaraan ke 7 : 5%
- Kendaraan ke 8 : 5,5%
- Kendaraan ke 9 : 6%
- Kendaraan ke 10 : 6,5%
- Kendaraan ke 11 : 7%
- Kendaraan ke 12 : 7,5%
- Kendaraan ke 13 : 8%
- Kendaraan ke 14 : 8,5%
- Kendaraan ke 15 : 9%
- Kendaraan ke 16 : 9,5%
- Kendaraan ke 17 : 10%
Cara Cek Pajak Progresif Motor dan Mobil
Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah mobil atau motor anda terkena pajak progresif. Cek pajak progresif bisa anda lakukan baik secara online maupun offline.
Cek pajak progresif secara online bisa anda lakukan melalui E-Samsat, SMS, dan Aplikasi Cek Pajak Progresif. Sedangkan secara offline bisa anda tanyakan langsung di kantor Samsat ataupun mengeceknya pada STNK kendaraan anda.
Cek Pajak Progresif Online
Berikut ini daftar layanan cek pajak progresif motor dan mobil secara online.
Cek Pajak Progresif via E-Samsat
Salah satu cara untuk cek pajak progresif secara online adalah melalui layanan E-Samsat. Saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menyediakan layanan E-Samsat baik melalui aplikasi maupun website.
Berikut ini adalah cara cek pajak progresif online via layanan E-Samsat :
- Buka alamat website atau aplikasi E-Samsat wilayah anda
- Pilih menu “Info PKB”
- Masukkan informasi yang diminta seperti “Plat Nomor, Nomor Rangka, dan NIK KTP”
- Klik “cari”
- Informasi pajak progresif kendaraan anda akan ditampilkan.
Berikut ini daftar website dan aplikasi resmi E-Samsat untuk cek pajak progresif pada beberapa daerah :
Provinsi | E-Samsat Untuk Cek Pajak Progresif |
---|---|
DKI Jakarta | Website : samsat-pkb2.jakarta.go.id |
Banten | Aplikasi Sambat |
Jawa Barat | Website : sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2/ Aplikasi Sambara |
Jawa Tengah | Aplikasi New Sakpole |
Jawa Timur | Website : info.dipendajatim.go.id |
Aceh | Website : esamsat.acehprov.go.id |
Bali | Website : portal.bpdbali.id/infosamsat |
Sulawesi Utara | Website : bapenda.sulutprov.go.id/ |
Cek Pajak Progresif via SMS
Selain layanan online E-Samsat, pada beberapa pemerintah provinsi juga menyediakan layanan SMS cek pajak progresif. Dimana setiap daerah memiliki format SMS dan nomor layanan yang berbeda.
Berikut cara penulisan format SMS cek pajak progresif via pada beberapa daerah :
Progresif | Format SMS | Nomor |
---|---|---|
Jawa Timur | JATIM (spasi) PLAT NOMOR (tulis tanpa spasi) Contoh : JATIM L1234AB | 7070 |
Kalimantan Utara | INFO (spasi) PLAT NOMOR (tulis dengan spasi) Contoh : INFO KU 1234 AB | 0811-538-1234 |
Sulawesi Selatan | Sulsel (spasi) DD (spasi) angka plat nomor (spasi) kode belakang (spasi) Kota Contoh : Sulsel DD 1234 AB Makasar | 99250 |
berikut ini contoh layanan cek pajak progresif via SMS untuk wilayah Jawa Timur :
Dalam gambar diatas, terlihat bahwa mobil tersebut terkena pajak progresif ke 3.
Cek Pajak Progresif via Aplikasi
Jika cek pajak progresif via E-Samsat dan SMS hanya bisa digunakan untuk provinsi tertentu, saat ini Korlantas Polri telah menyediakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek progresif kendaraan seluruh Indonesia.
Untuk cek pajak progresif via aplikasi signal anda bisa mengikuti langkah berikut :
- Instal aplikasi Signal
- Daftar akun / login
- Klik “Tambah Data Kendaraan” > masukkan data kendaraan yang diminta
- Pilih menu “Pendaftaran pengesahan STNK”
- Pilih NRKB atau plat nomor kendaraan anda
- Informasi pajak progresif anda akan ditampilkan
Berikut ini contoh hasil cek pajak progresif via aplikasi Signal :
Selain melalui aplikasi Signal, cek pajak progresif juga bisa anda lakukan melalui Aplikasi Cek Pajak Progresif.
Pada aplikasi cek pajak progresif anda juga bisa mengakses jadwal pemutihan dari seluruh Indonesia yang bisa meringankan pajak progresif anda.
Untuk mengunduh aplikasi cek pajak progresif, silahkan klik tombol di bawah ini.
Cek Pajak Progresif di STNK
Tidak hanya dengan cara online, anda bisa mengetahui apakah kendaraan anda terkena pajak progresif hanya dengan melihat pada STNK motor atau mobil anda tepatnya pada kode progresif yang tercantum pada STNK.
Kode pajak progresif terletak pada SKPD pada lembar balik STNK. Biasanya kode pada 3 titik lokasi, yaitu didekat masa berlaku pajak, pada kolom SKUM dan di dekat nomor urut STNK.
Lokasi pertama pada bagian bawah kanan dekat dengan masa berlaku pajak, tepatnya di bagian bawah kanan, kode progresif ditunjukan pada 3 angka terakhir kode.

Lokasi kedua berada pada kolom nomor SKUM (surat kuasa untuk menyetor), 3 digit terakhir SKUM merupakan kode urutan pajak progresif. Berikut ini contohnya :
Lokasi terakhir berada pada kolom nomor urut, berikut ini contohnya :

Cek Pajak Progresif di Samsat
Cek pajak progresif juga bisa anda lakukan di kantor Samsat, dengan menanyakan langsung ke bagian administrasi kendaraan.
Berikut ini langkah-langkah cek pajak progresif di kantor Samsat :
- Siapkan KTP dan STNK kendaraan
- Kunjungi kantor Samsat wilayah anda
- Sampaikan tujuan anda kepada pos penjagaan di kantor Samsat, petugas akan menunjukan dimana anda harus menuju
- Sampaikan pada petugas administrasi tujuan anda yaitu mengecek pajak progresif kendaraan anda
- Tunjukan KTP dan STNK anda
- Petugas akan menyampaikan informasi progresif kendaraan anda,