Cek Pajak Kendaraan Probolinggo | Layanan Pemerintahkota

Advertisements
Pajak-Probolinggo

Layanan Cek Pajak Kendaraan Probolinggo

Untuk cek pajak kendaraan anda, silahkan masukan data kendaraan anda dibawah ini :

Advertisements

Aplikasi Cek Pajak merupakan sebuah aplikasi yang dibuat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online sesuai asal kendaraan, dan nomor plat n. Sistem layanan yang dimiliki aplikasi ini memiliki koneksi dengan layanan e-samsat sehingga info pajak yang diberikan oleh Aplikasi Cek Pajak akan sama dengan data dinas terkait.

Berikut contoh hasil cek pajak kendaraan asal Probolinggo via Aplikasi Cek Pajak.

Advertisementss
Cek-Pajak-Daerah-Probolinggo

Cara penggunaan Aplikasi Cek Pajak untuk mengetahui tarif pajak kendaraan asal Probolinggo, Anda hanya perlu menginputkan data nomor plat kendaraan.

Cek Denda Pajak Kendaraan Probolinggo Secara Online

Jika pemilik kendaraan mengalami keterlambatan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka akibatnya Anda akan mendapatkan sanksi pembayaran denda pajak.

Tarif denda yang akan diberikan kepada Anda akan disesuaikan dengan biaya pajak pokok tahunan, dan lama Anda menunda waktu pembayaran. Besar perkiraan tarif denda pajak kendaraan dapat Anda hitung secara online melalui Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.

Catatan : Gunakan Kalkulator Denda Pajak sesuai jenis kendaraan (motor atau mobil).

Untuk dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak di atas, Anda hanya perlu menginputkan tarif pajak pokok tahunan, dan jumlah waktu penundaan.

Apabila Anda ingin mengetahui secara pasti berapa tarif denda pajak kendaraan Anda sesuai nomor plat, Anda dapat mengeceknya secara online menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang dapat Anda download melalui tombol berikut.

Bagi Anda yang ingin menghindari tarif denda pajak, sebaiknya lakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo, atau lakukan pembayaran pajak pada saat diadakan program pemutihan pajak kendaraan (jika Anda sudah terlanjur terkena denda pajak).

Cek Pajak Kendaraan Asal Probolinggo Via SMS

Bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan asal Probolinggo tanpa menggunakan jaringan internet, Anda bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan layanan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Probolinggo, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM <spasi> Nomor Plat Kendaraan” kirim ke nomor 7070.

Cek Pajak Kendaraan Asal Probolinggo Via E-Samsat

Pajak kendaraan asal Kota atau Kabupaten Probolinggo dapat Anda cek secara online melalui e-samsat Jawa Timur. Untuk mengakses layanan e-samsat tersebut, silahkan nda kunjungi website info.dipendajatim.go.id.

Melalui layanan e-samsat Anda dapat mengetahui info tarif pajak kendaraan yang berasal dari daerah Probolinggo dan sekitarnya (Provinsi Jawa Timur).

Cara Pembayaran Pajak Asal Probolinggo Di Kantor Samsat        

Pembayaran pajak kendaraan asal Probolinggo dapat Anda lakukan secara langsung di Kantor Samsat Probolinggo yang berada di alamat lokasi Jl. Basuki Rahmat, No. 11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67217.

Jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak secara langsung di Kantor Samsat, siapkan dokumen persyaratan berikut untuk Anda bawa.

  • STNK asli
  • KTP asli
  • BPKB asli dan fotokopi (untuk berjaga – jaga jika diperlukan)

Selain dapat Anda bayarkan secara langsung di Kantor Samsat, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan asal Probolinggo melalui Samsat Keliling, ATM/teller bank, alfamart, atau secara online via Tokopedia.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan asal Probolinggo secara online via Tokopedia, silahakan Anda ikuti langkah – langkah berikut.

  1. Buka aplikasi atau website Tokopedia
  2. Pilih menu “Kategori”
  3. Kemudian pilih menu “Pajak” > “E-samsat”
  4. Pilih wilayah Samsat Jatim
  5. Isikan data kendaraan yang diminta (nomor plat, NIK, dan nomor mesin)
  6. Klik “Bayar”, untuk mengetahui tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan
  7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu Anda akan mendapatkan kode pembayaran
  8. Segera lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang telah Anda dapatkan
  9. Setelah itu, simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran
  10. Selanjutnya, lakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat. (untuk syarat dan caranya, silahkan Anda bertanya kepada dinas terkait)

Keterangan : Batas waktu pembayaran maksimal 1 hari setelah Anda mendapatkan kode pembayaran.

Peraturan Besaran Tarif Pajak Kendaraan Asal Probolinggo

Hitungan dasar pengenaan pajak kendaraan di wilayah Probolinggo, dan daerah lain di Jawa Timur telah diatur dalam Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018.

Pada Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 pasal 13 ayat (1) membahas mengenai besaran tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut :

  • 1,5%, untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan kepemilikan pertama
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaa, Pemerintah/TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah
  • 0,2%, untuk kendaraan bermotor alat besar dan alat berat

Selain itu, pada Pergub Jawa Timur No.9 Tahun 2018 pasal 13 ayat 2 juga membahas mengenai tarif BBKNKB (non alat besar dan alat berat) sebagai berikut :

  • Penyerahan pertama sebesar 10%
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%

Sedangkan, pada Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 pasal 13 ayat 3 membahas mengenai tarif BBNKB kendaraan alat besar dan alat berat, sebagai berikut.

  • Tarif BBNKB alat berat dan alat besar penyerahan pertama sebesar 0.75%
  • Tarif BBNKB alat berat dan alat besar penyerahan kedua, dan seterusnya sebesar 0,075%.