Cek Pajak Kendaraan Ponorogo | Layanan Pemerintahkota.com

Pajak Ponorogo

Layanan Cek Pajak Kendaraan Ponorogo

Setiap tipe dan tahun produksi kendaraan bermotor memiliki tarif pajak yang berbeda. Oleh karena itu, di bawah ini kami menyediakan Layanan Cek Pajak yang dapat Anda gunakan untuk mengecek tarif pajak kendaraan sesuai dengan merk, tahun, model, dan tipe kendaraan.

Advertisements

Melalui Aplikasi Cek Pajak Anda dapat mengecek pajak kendaraan berdasarakan wilayah asal dan nomor plat AE kendaraan.

Pada aplikasi ini terdapat beberapa pilihan menu wilayah asal kendaraan, sehingga Anda dapat mengecek kendaraan lain yang berasal dari luar daerah Ponorogo, atau Provinsi Jawa Timur.

Advertisements

Keunggulan dari Aplikasi Cek Pajak adalah aplikasi ini dapat memberikan informasi tarif pajak sesuai dengan data yang tercatat di instansi terkait, karena secara langsung Aplikasi Cek Pajak terhubung dengan berbagai layanan e-samsat daerah lain.

Berikut contoh hasil informasi pajak kendaraan Ponorogo via Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Daerah Ponorogo

Cek Pajak Kendaraan Ponorogo Via SMS

Cek tarif pajak kendaraan bermotor asal Ponorogo dapat Anda lakukan menggunakan handphone melalui SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Ponorogo via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM (spasi) Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke 7070.

Cek Denda Pajak Kendaraan Ponorogo Secara Online

Ada beberapa seorang pemilik kendaraan yang sedikit mengabaikanbatas waktu pembayaran pajak kendaraan, sehingga membuat mereka terkena sanksi denda pajak.

Tarif sanksi denda pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak berbeda – beda, karena ditentukan sesuai dengan lama waktu penundaan, serta biaya pajak pokok tahunan. Namun, tarif denda pajak tersebut dapat Anda ketahui dengan menghitungnya menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut ini.

Namun, nominal tarif denda pajak yang diperlihatkan pada Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil tersebut hanya tarif perkiraan saja. Jika Anda ingin mengecek tarif denda pajak sesuai dengan nomor plat kendaraan, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Aplikasi Cek Pajak dapat Anda akses setelah Anda mendownload aplikasi tersebut melalui tombol di bawah ini.

Jika Anda ingin terbebas dari denda pajak yang diberikan, sebaiknya Anda melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak yang diselenggarakan dinas terkait.

Cek Pajak Kendaraan Ponorogo Melalui E-Samsat Jatim

Layanan e-samsat yang dimilikioleh setiap daerah atau provinsi dapat Anda gunakan untuk mengecek tarif pajak kendaraan secara online.

Sepert halnya dengan e-samsat Jatim yang dapat Anda gunakan sebagai alat cek tarif pajak kendaraan asal Ponorogo, dan di Kota/Kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur.

Cara akses layanan e-samsat juga cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjugi website info.dipendajatim.go.id, dan menginputkan data kendaraan untuk mengetahui hasil pengecekan tarif pajak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Ponorogo

Pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor daerah asal Ponorogo dapat Anda bayarkan secara langsung di Kantor Samsat Ponorogo.

Alamat : Kantor Samsat Ponorogo, Jl. Arif Rahman Hakim No.8, Perumda, Kaniten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur, 63412.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di beberapa layanan yang telah disediakan oleh Kantor Samsat Ponorogo. Layanan yang dimaksud tersebut adalah Samsat Keliling, Samsat Payment Point, dan E-Samsat.

Namun, pelayanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda wajib datang ke Kantor Samsat.

Untuk pembayaran pajak kendaraan melalui salah satu layanan tersebut, Anda diharapkan untuk membawa dokumen persyaratan, meliputi STNK dan KTP asli pemilik kendaraan.

Peraturan Pajak Kendaraan Daerah Ponorogo

Besar tarif pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh masing – masing pemilik kendaraan asal Ponorogo telah diatur dalam Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1).

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa besar tarif pajak kendaraan ditetapkan sebagai berikut.

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.