
Cek Pajak Pemalang – Setiap warga Pemalang yang memiliki kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya. Untuk mempermudah pembayaran, warga Pemalang bisa cek tagihan pajak terlebih dulu secara online melalui Aplikasi Samsat Online.
Salah satu aplikasi yang bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan seluruh Indonesia, yaitu Aplikasi Signal. Anda bisa mendownload aplikasinya melalui tombol di bawah ini.
Berikut ini beberapa pembahasan tentang cek pajak Pemalang.
Daftar Isi :
- Cek Pajak Pemalang Via Aplikasi NEW SAKPOLE
- Cek Pajak Pemalang Via Aplikasi Signal
- Cek Pajak Kendaraan Pemalang Via SMS
- Cek Denda Pajak Kendaraan Pemalang Online
- Cek Pajak Progresif Pemalang Online
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Pemalang
- Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Pemalang
Cek Pajak Pemalang Via Aplikasi NEW SAKPOLE
Cek tagihan pajak kendaraan di Pemalang juga bisa dilakukan melalui Aplikasi New SAKPOLE.
Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi e-Samsat yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jateng untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan.
Sesuai informasi yang didapatkan dari bapenda.jatengprov.go.id, e-samsat Jateng dapat diakses jika wajib pajak telah mendownload Aplikasi New SAKPOLE di Play Store.
Berikut cara cek pajak Pemalang menggunakan Aplikasi Sakpole.
- Download aplikasi New Sakpole dari Play Store atau melalui tombol di bawah.
- Buka Aplikasi New Sakpole.
- Pilih menu Info Pajak.
- Masukkan kode plat G Pemalang.
- Klik Proses.
- Cek informasi pajak yang ditampilkan.
Untuk download Aplikasi New Sakpole, Anda bisa tekan tombol di bawah ini.
Aplikasi New Sakpole memberi hasil data yang lengkap, seperti informasi kendaraan, biaya pajak serta rincian dendanya, biaya balik nama, dan juga status pajak kendaraan.
Selain daerah Pemalang, Aplikasi tersebut dapat memberikan layanan cek pajak kendaraan lain yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, seperti Semarang, Solo, Kebumen, dan sekitarnya.
Cek Pajak Pemalang Via Signal
Cek pajak kendaraan asal Pemalang bisa dilakukan melalui Aplikasi Signal. Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) adalah layanan samsat online seluruh Indonesia. Aplikasi ini bisa Anda gunakan untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan seluruh Indonesia.
Untuk pendaftaran dan download aplikasi, hingga cek pajaknya tidak dikenai biaya apa pun atau gratis. Namun, jika Anda membayar pajak kendaraan via Signal, Anda akan diberikan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000.
Jika Anda ingin mengakses aplikasi signal dengan mudah dan cepat, berikut kami sediakan tombol download yang terhubung dengan aplikasinya langsung.
Nb. Anda bisa mengetahui cara membayar pajak via Signal dengan mengunjungi halaman berikut : Cara Bayar Pajak Via Signal
Cek Pajak Kendaraan Pemalang Via SMS
Seorang wajib pajak yang berasal dari Kab. Pemalang dan sekitarnya juga dapat melakukan pengecekan tarif pajak kendaraan menggunakan handphone via SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Pemalang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format:
JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.
Namun setelah kami coba mengirim pesan cek pajak Jateng dengan format di atas, kami tidak mendapatkan balasan selama 1 jam.
Oleh sebab itu, sebaiknya Anda gunakan Aplikasi Signal atau New Sakpole untuk cek pajak Pemalang dengan cepat.
Cek Denda Pajak Kendaraan Pemalang Online
Tagihan denda pajak Pemalang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak. Besarnya denda pajak dikenakan 2% per bulan tergantung lamanya tunggakan yang dimiliki.
Namun, warga Pemalang kini bisa dengan mudah menghitung denda pajak motor atau mobil menggunakan Kalkulator Denda Pajak.
Melalui Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil tersebut, Anda mengetahui nominal perkiraan denda pajak berdasarkan jumlah bulan keterlambatan dan nominal pajak pokok yang Anda inputkan.
Jika Anda ingin cek denda pajak kendaraan Pemalang melalui kalkulator, Anda harus menginputkan biaya PKB pada kalkulator di bawah.
Cek Pajak Progresif Pemalang Online
Bagi warga Pemalang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka dikenakan pajak progresif.
Tarif pajak progresif Pemalang diatur dalam Pergub Jateng No. 23 Tahun 2015 dan dikenakan untuk motor diatas 196 cc dan mobil.
Pajak progresif ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Sehingga, tarif pajak progresif akan semakin tinggi jika jumlah kendaraan yang dimiliki semakin banyak.
Bagi Anda yang ingin menghitung sendiri biaya pajak progresif yang perlu Anda bayar, silahkan gunakan Kalkulator Pajak Progresif di bawah ini.
Kalkulator Progresif Motor
Kalkulator Progresif Mobil
Cara Bayar Pajak Kendaraan Pemalang
Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat, Samsat Keliling, ataupun Gerai Samsat.
Untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor asal Kabupaten Pemalang dapat Anda bayarkan langsung melakukan pembayaran dengan mengunjungi Kantor Samsat Pemalang.
Alamat Kantor Samsat Pemalang berada di Jl. Pemuda No. 49, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, 52313.
Sedangkan untuk pembayaran pajak tahunan Pemalang dapat Anda lakukan melalui pelayanan Samsat Keliling Pemalang, Samsat Siaga, Gerai Samsat, ataupun secara online via e-samsat.
Dokumen persyaratan untuk pembayaran pajak tahunan di layanan Samsat Pemalang antara lain :
- STNK asli
- E-KTP asli
Apabila Anda terkena tagihan denda pajak dan ingin terbebas dari tagihan tersebut, silahkan segera lakukan pembayaran melalui program pemutihan pajak Pemalang. Program ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jateng setiap tahunnya.
Anda bisa melihat Jadwal Pemutihan Pemalang untuk informasi selengkapnya.
Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Pemalang
Tinggi rendahnya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan di Pemalang telah ditentukan berdasarkan Pergub Jateng No. 23 Tahun 2015.
Peraturan tersebut menyebutkan mengenai persentase tarif pajak kendaraan bermotor.
Berikut tarif pajak kendaraan di Pemalang untuk kepemilikan pertama :
- 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar
Pada Pergub Jateng No. 23 Tahun 2015 Pasal 15 juga membahas mengenai pemberian tarif pajak progresif.
Berikut tarif pajak progresif di Pemalang berdasarkan Pergub Jateng No. 23 Tahun 2015.
Urutan Kendaraan | Tarif Pajak Progresif |
Kedua | 2% |
Ketiga | 2,5% |
Keempat | 3% |
Kelima | 3,5% |