Cek Pajak Kendaraan Kab. Pemalang Online

Advertisements
Pajak Pemalang

Layanan Cek Pajak Kendaraan Pemalang

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Untuk mempermudah pengecekan nominal pajak kendaraan bermotor Kab, Pemalang, Anda dapat memanfaatkan layanan pada Aplikasi Cek Pajak.

Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai alat cek pajak kendaraan, Anda dapat mengetahui nominal pajak kendaraan berdasarkan wilayah asal dan identitas kendaraan, seperti gambar di bawah ini.

Advertisementss
Cek Pajak Daerah Pemalang

Data nominal pajak dan kendaraan yang ditampilkan pada Aplikasi Cek Pajak bersumber dari instansi terkait, karena setiap menu wilayah asal kendaraan pada Aplikasi Cek Pajak telah terhubung dengan berbagai e-samsat daerah di Indonesia.

Selain dapat mengecek pajak kendaraan, dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, para pengguna juga dapat menghitung tagihan denda pajak menggunakan menu layanan Kalkulator Denda Pajak.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Pemalang Via SMS

Seorang wajib pajak yang berasal dari Kab. Pemalang dan sekitarnya juga dapat melakukan pengecekan tarif pajak kendaraan menggunakan handphone via pesan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Pemalang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Keterangan : Kode plat wilayah Pemalang adalah Plat G.

Cek Tarif Denda Pajak Kendaraan Pemalang Online

Tagihan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak, dapat Anda ketahui dengan menghitungnya melalui Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.

Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil tersebut dapat membantu Anda mengetahui nominal perkiraan denda pajak berdasarkan jumlah bulan keterlambatan dan nominal pajak pokok yang Anda inputkan.

Namun, untuk mengetahui secara pasti berapa tarif denda pajak yang harus Anda bayarkan, silahkan Anda cek secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.

Dengan layanan Aplikasi Cek Pajak, selain mendapatkan info tarif pajak, Anda juga dapat mengetahui tarif denda pajak, sesuai data kendaraan yang Anda inputkan.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Pemalang Melalui E-Samsat

Selain beberapa cara di atas, nominal pajak kendaraan Pemalang dapat dicek melalui e samsat Jateng. Sesuai informasi yang didapatkan dari bapenda.jatengprov.go.id, e-samsat Jateng dapat diakses jika wajib pajak telah mendownload Aplikasi New Sakpole.

Aplikasi tersebut dapat memberikan layanan cek pajak kendaraan khusus kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, seperti Semarang, Pemalang, Solo, dan sekitarnya.

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai alat pengecekan pajak kendaraan bermotor.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pemalang

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun dan 5 tahun sekali di Kantor Samsat setempat. Untuk kendaraan bermotor asal Kabupaten Pemalang dapat Anda bayarkan langsung dengan mengunjungi Kantor Samsat Pemalang.

Alamat : Kantor Samsat Pemalang, Jl. Pemuda No. 49, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, 52313.

Selain di Kantor Samsat, khusus untuk membayar pajak kendaraan tahunan dapat Anda lakukan melalui pelayanan Samsat Keliling Pemalang, Samsat Siaga, dan secara online via e-samsat.

Dokumen persyaratan pembayaran pajak tahunan di pelayanan Samsat Keliling Pemalang, sebagai berikut :

  • STNK asli
  • E-KTP asli

Apabila Anda terkena tagihan denda pajak, dan ingin terbebas dari tagihan tersebut, silahkan segera lakukan pembayaran melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor  yang biasa diselenggarakan oleh instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari akun twitter UPPD Kab. Pemalang, pada tanggal 6 Mei – 6 September 2021 terdapat program “Denda Pajak Kendaraan Dihapus” yang dapat Anda manfaatkan.

Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Kab. Pemalang

Tinggi rendahnya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan asal Kab. Pemalang, telah ditentukan berdasarkan aturan yang terdapat pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, yang berisi mengenai persentase tarif pajak kendaraan bermotor sebagai berikut :

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
  • 1% untuk kendaran bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, intansi pemerintah
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar

Pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 9 membahas mengenai pemberian tarif pajak progresif, sebagai berikut penjelasannya.

1. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi roda 2 dengan kapasitas 200 cc keatas dan atau roda 4, kepemilikan kedua dan seterusnya, dikenakan tarif secara progresif.

2. Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  • Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
  • Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
  • Kepemilikan ke-5 dan seterusnya , sebesar 3,5%

3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

4. Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.