Cek Pajak Kendaraan Pekalongan Online

Pajak Pekalongan

Layanan Cek Pajak Kendaraan Pekalongan

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Dengan sistem layanan Aplikasi Cek Pajak yang telah terhubung dengan e-samsat berbagai daerah, dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengecek nominal pajak sesuai asal kendaraan, dan data identitas kendaraan yang diinputkan.

Berikut contoh tampilan informasi pajak kendaraan pada Aplikasi Cek Pajak.

Advertisements
Cek Pajak Daerah Pekalongan

Bedasarkan gambar di atas, para pengguna Aplikasi Cek Pajak, tidak hanya mendapatkan informasi nominal pajak kendaraan, tetapi juga tanggal jatuh tempo, tipe kendaraan, tarif SWDKLLJ, dan lain sebagainya sesuai asal kendaraan.

Cek Pajak Kendaraan Kab. Pekalongan Via SMS

Dengan menggunakan telepon genggam biasa, pemilik kendaraan bermotor asal Kota dan Kabupaten Pekalongan dapat mengecek tarif pajak kendaraan via pesan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Pekalongan via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.

Nb. kendaraan wilayah Pekalongan memiliki kode plat G.

Cek Tarif Denda Pajak Kenadaraan Asal Pekalongan Online

Denda pajak yang dibebankan kepada wajib pajak,merupakan bentuk dari sanksi keterlambatan membayar pajak kendaraan.

Tinggi rendahnya tarif denda pajak yang diberikan kepada Anda dapat dihitung melalui Kalkulator Denda Pajak yang telah kami sediakan berikut ini.

Advertisements

Melalui Kalkulator Denda Pajak Motor dan Mobil tersebut, Anda dapat mengetahui perkiraan nominal denda pajak berdasarkan lama waktu penundaan pembayaran, dan biaya pajak pokok.

Namun, untuk dapat mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya, wajib pajak dapat mengeceknya secara langsung via Aplikasi Cek Pajak.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Pekalongan Via E-Samsat

Untuk cek pajak kendaraan asal Kota dan Kabupaten Pekalongan dapat Anda cek di website bapenda.jatengprov.go.id, kemudian download Aplikasi New Sakpole.

Aplikasi tersebut hanya diperuntukkan untuk cek pajak khusus kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, seperi Pekalongan, Solo, Semarang, Klaten, dan sekitarnya.

Cara penggunaan aplikasi ini, Anda hanya akan diminta untuk menginputkan data kendaraan sebagai dasar pengecekan pajak.

Namun, dikarenakan aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan asal Jawa Tengah, bagi pemilik kendaraan daerah lain, Anda dapat menggunakan layanan Aplikasi Cek Pajak sebagai sarana cek nominal pajak kendaraan.

Advertisements

Cara Bayar Tagihan Pajak Kendaraan Pekalongan

Pajak kendaraan bermotor asal Pekalongan dapat Anda bayarkan dengan datang langsung ke Kantor Samsat Pekalongan.

Di bawah ini alamat dan jadwal pelayanan Kantor Samsat Pekalongan.

  • Kantor Samsat Kota Pekalongan (UPPD Kab. Pekalongan)

Alamat : Jl. Gajah Mada Barat No. 125, Tirto, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kode Pos 51118.

Jadwal pelayanan Kantor Samsat Kota Pekalongan, sebagai berikut.

HariPukul
Senin – Jum’at08.00 – 14.00
Sabtu08.00 – 12.00
Advertisements

Untuk hari Jum’at, Kantor Samsat Kota Pekalongan jam buka pukul 08.00 – 11.30, dan buka kembali pada pukul 13.00 – 14.00.

Kantor Samsat Kota Pekalongan melayani wajib pajak yang berasal dari 19 kecamatan, yaitu Kajen, Kedungwuni, Doro, Wiradesa, Karanganyar, Buaran, Bojong, Wonopringgo, Kesesi, Sragi, Paninggaran, Lebakbarang, Tirto, Talun, Kandangserang, Karangdarap, Petingkriyo, Wonokerto, dan Siwalan.

  • Kantor Samsat Kab. Pekalongan (UPPD Kab. Pekalongan)

Alamat : Jl. Dr. Wahidin, Prawasan Barat, Kedungwuni Timur, Kec. Kedungwuni, Kab. Pekalongan, Jawa Tengah, Kode Pos 51173.

Jadwal pelayanan Kantor Samsat Kab. Pekalongan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 setiap hari Senin – Jum’at, dan tutup setiap hari Sabtu – Minggu.

Kantor Samsat Kab. Pekalongan hanya melayani wajib pajak yang berasal dari 4 wilayah kecamatan, yaitu Pekalongan Barat, Pekalongan Timur, Pekalongan Utara, dan Pekalongan Selatan.

Selain di Kantor Samsat, khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda dapat membayarkannya melalui pelayanan Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Kajen, Samsat Paten Pekalongan, dan online via e-samsat.

Bagi wajib pajak yang terkena tagihan denda pajak kendaraan, sebaiknya saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan diselenggarakan segera lakukan pembayaran pajak. Hal ini bertujuan agar tarif denda yang dibebankan kepada Anda dihapuskan.

Peraturan Tarif PKB Pekalongan

Jumlah tarif pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor asal Pekalongan telah disesuaikan dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8.

Di dalam pasal tersebut ditetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar :

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.

Pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 9 juga membahas mengenai pengenaan tarif pajak progresif, berikut isinya :

1. Kendaraan bermotor pribadi roda 2 (kapasitas 200 cc keatas),dan roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya, dikenakan tarif secara progresif.

2. Besarnya tarif pajak progresif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  • Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
  • Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
  • Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
  • Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,5%.

3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

4. Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.