
Layanan Cek Pajak Kendaraan Pasuruan
Silahkan masukan data kendaraan anda dibawah ini :
Melalui Aplikasi Cek Pajak Anda akan medapatkan informasi tarif pajak kendaraan asal Pasuruan seperti gambar berikut.

Informasi yang diberikan Aplikasi Cek Pajak seperti gambar di atas sesuai dengan data yang tercatat di dinas terkait, karena sistem layanan yang dimiliki Aplikasi Cek Pajak terhubung dengan layanan e-samsat beberapa daerah di Indonesia.
Aplikasi Cek Pajak tidak hanya dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan yang berasal dari Pasuruan (Provinsi Jawa Timur) saja, tetapi pajak kendaraan daerah lain juga dapat Anda cek melalui aplikasi ini.
Keuntungan dari penggunaan Aplikasi Cek Pajak sebagai alat cek pajak kendaraan, adalah Anda akan mendapatkan info pajak sesuai data dinas terkait, Anda dapat mengakses aplikasi ini akses menggunakan handphone, dan aplikasi ini dilengkapi dengan layanan penghitung denda pajak.
Cara untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai sarana cek pajak kendaraan asal Pasuruan, Anda hanya perlu menyiapakan data nomor plat N kendaraan.
Cek Denda Pajak Kendaraan Pasuruan Via Kalkulator Denda Pajak
Denda pajak kendaraan yang Anda dapatkan sebagai sanksi karena terlambat membayar pajak, dapat Anda hitung secara online menggunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.
Kalkulator Denda Pajak Mobil dan Kalkulator Denda Pajak Motor di atas dapat membantu Anda mengetahui berapa perkiraan tarif denda pajak yang harus Anda bayarkan. Untuk dapat mengetahui berapa tarif denda yang harus Anda bayarkan, Anda hanya akan diminta untuk menginputkan tarif pajak pokok, dan jumlah bulan keterlambatan.
Dikarenakan tarif denda yang ditampilkan pada Kalkulator Denda Pajak di atas hanya tarif perkiraan, maka untuk mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya dapat Anda cek secara online menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang dapat Anda download melalui tombol berikut.
Cek Pajak Kendaraan Asal Pasuruan Via SMS
Tarif pajak kendaraan yang berasal dari wilayah Pasuruan selain dapat Anda cek melalui aplikasi, dan e-samsat, dapat juga Anda cek mellaui layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Pasuruan, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM (spasi) Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke 7070.
Cek Pajak Kendaraan Asal Pasuruan Via E-Samsat
Pajak kendaraan asal Pasuruan dapat Anda cek secara online via e-samsat dengan mengunjungi website info.dipendajatim.go.id.
Apabila Anda mengecek pajak kendaraan menggunakan e-samsat, Anda dapat mengetahui tarif pajak kendaraan sesuai nomor plat daerah Jawa Timur yang Anda inputkan. Untuk itu, siapkan terelebih dahulu nomor plat kendaraan sebelum Anda melakukan pengecekan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Pasuruan
Bagi pemilik kendaraan yang berasal dari wilayah Pasuruan, Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung di Kantor Samsat Pasuruan, Samsat Keliling, atau secara online melalui berbagai layanan e-commerce.
Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara langsung di Kantor Samsat, silahkan Anda kunjungi salah satu Kantor Samsat yang berada di daerah Pasuruan.
Berikut daftar alamat Kantor Samsat Pasuruan.
- Kantor Samsat Kota Pasuruan
Alamat : Jl. Sultan Agung, No. 80, Purutrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur , kode pos 67117.
- Kantor Samsat Pasuruan Bangil
Alamat : Jl. R.A. Kartini, No. 34, Lumpangbolong, Dermo, Kec. Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kode pos 67153.
Pembayaran pajak tahunan kendaraan secara langsung di Kantor Samsat akan mewajibkan Anda untuk membawa dokumen persyaratan yang meliputi :
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli atau fotokopi (untuk berjaga – jaga, jika diperlukan)
Apabila Anda terkena denda pajak, Anda bisa melakukan pembayaran pajak pada saat diselenggarakan program pemutihan, agar tarif denda pajak yang dibebankan kepada Anda dibebaskan.
Peraturan Besaran Tarif Pajak Kendaraan Asal Pasuruan
Sama dengan daerah lain di Jawa Timur, tarif pajak kendaraan di wilayah Pasuruan disesuaikan dengan Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018. Isi dari peraturan tersebut membahas tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018.
Pada Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1), membahas tentang besaran tarif pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut :
- 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5% untuk kendaraan pemadam kebakaran, sosial keagamaan, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat, dan alat – alat besar
Selain tarif PKB, pada Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 Pasal 13 juga dibahas mengenai tarif BBNKB.
Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 2, berisi tentang tarif BBNKB masing – masing ditetapkan sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 10%
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%
Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 3, berisi tentang tarif BBNKB khusus untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 0,75%
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.