Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang Online

Advertisements

Layanan Cek Pajak Kendaraan

Advertisements

Cek Pajak Palembang – Bagi anda warga Palembang yang hendak melakukan pembayaran pajak, kini anda bisa cek pajak kendaraan Palembang secara online, sehingga anda bisa mempersiapkan biaya yang perlu anda bayar. Untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan Palembang online, silahkan simak artikel berikut ini.

Bagi anda yang ingin cek pajak kendaraan plat BG Palembang ataupun wilayah lain, anda bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak berikut ini.

Advertisementss

Daftar Isi :

  • Cek pajak Kendaraan online Palembang
  • Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Palembang
  • Cek Pajak Kendaraan Online Palembang Via Aplikasi Cek Pajak
  • Cek Denda Pajak Kendaraan Palembang
  • Syarat Bayar Pajak Palembang
  • Cara Bayar Pajak Palembang Online
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Palembang di Kantor Samsat
  • Alamat dan Jam Pelayanan Samsat Palembang

Cek Pajak Kendaraan Online Palembang

Bagi anda warga Palembang yang hendak melakukan pembayaran pajak, kini anda bisa melakukan cek pajak kendaraan Palembang secara online melalui wesite Bapenda Provinsi Sumatera Selatan dengan link http://bapenda.sumselprov.go.id/. 

Melalui website tersebut anda bisa melihat jumlah tagihan serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan dan pajak 5 tahunan kendaraan Palembang hanya dengan plat nomor kendaraan anda.

Cara Cek Pajak Palembang Online

Berikut ini cara cek pajak kendaraan Palembang via Website Bapenda Sumsel :

  1. Buka halaman website Bapenda Sumsel

    Pertama silahkan buka halaman website Bapenda Sumsel dengan link http://bapenda.sumselprov.go.id/ melalui browser ponsel ataupun komputer anda.

  2. Pilih menu Info Pajak > info teliti ulang

    Selanjutnya pada menu bar diatas silahkan klik Info Pajak kemudian klik Info Teliti Ulang.

  3. Input Nomor Polisi Kendaraan

    Silahkan input nomor polisi atau nomor plat kendaraan anda lalu tekan Proses untuk melihat tagihan pajak kendaraan anda.

  4. Jumlah tagihan pajak ditampilkan

    Selanjutnya jumlah tagihan pajak kendaraan anda akan ditampilkan beserta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan dan pajak 5 tahunan anda.

selain melalui website Bapenda, Bapenda Sumsel juga menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan yaitu e-Demo Samsat Sumatera Selatan. Aplikasi bisa anda download melalui Playstore atau Appstore ponsel anda.

Namun setelah kami coba aplikasi beberapa kali mengalami trouble error, jika anda juga tidak bisa menggunakannya, silahkan gunakan website Bapenda diatas atau silahkan gunakan aplikasi yang kami sediakan dibawah ini.

Cek Pajak Motor & Mobil Palembang Via Aplikasi Cek Pajak

Anda bisa cek pajak Palembang melalui Aplikasi Cek Pajak. tidak hanya cek pajak kendaraan Palembang atau plat BG anda juga bisa cek pajak daerah lain. Database pada aplikasi ini juga terhubung dengan hampir seluruh database Samsat di setiap daerah.

Melalui aplikasi tersebut anda bisa mengakses informasi pajak, tanggal jatuh tempo, info pemutihan serta menghitung biaya balik nama kendaraan. 

cek pajak kendaraan online

Jika anda ingin menggunakan aplikasi cek pajak, anda bisa menekan tombol di bawah ini :

Cek Denda Pajak Kendaraan Palembang

Pembayaran pajak kendaran Palembang memiliki tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan, jika anda melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo maka anda akan dikenakan sanksi berupa tagihan denda.

Besarnya denda pajak  kendaraan ditentukan oleh besarnya PKB kendaraan anda dan berapa bulan anda menunggak.

Untuk menghitung perkiraan denda dan tagihan yang perlu anda bayar, anda bisa menghitungnya secara online melalui kalkulator yang kami sediakan di bawah ini :

Kalkulator Denda Pajak Motor Palembang

Kalkulator Denda Pajak Mobil Palembang

Lokasi Bayar Pajak Palembang

Terdapat beberapa lokasi pembayaran pajak kendaraan di Palembang, pembayaran bisa anda lakukan di Kantor Samsat Palembang, Samsat UPTB Palembang, Samsat Corner, Samsat Desa, dan Samsat Keliling.

Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa anda lakukan di kantor Samsat Palembang dan Samsat UPTB Palembang. 

Kantor Bersama Samsat Palembang beralamat di Jl. POM IX No.122, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan bersebrangan dengan Mall Palembang Square PSx.

Jam pelayanan kantor Samsat Palembang adalah sebagai berikut :

HariJam Pelayanan
Senin – Jumat08.00 – 15.00
Sabtu08.00 – 12.00

Berikut ini lokasi Kantor Samsat Palembang di Maps :

Lokasi Samsat UPTB Palembang

Terdapat 4 lokasi Samsat UPTB Palembang, berikut daftar lokasinya :

Nama SamsatLokasi
Samsat UPTB Palembang IJl. Kapten A. Rivai, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30127
Samsat UPTB Palembang IIOPI Water Fun Jakabaring, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30967
Samsat UPTB Palembang IIIKomp. Ruko Pergudangan Sky Park Bizz, Jl. By Pass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. (Deretan Kantor Camat Alang-Alang Lebar)
Samsat UPTB Palembang IVJl. Brigjen Hasan Kasim No. 23-24 Ruko Komp. Basilica, Celentang, Palembang

Lokasi Samsat Corner Palembang

Berikut ini daftar lokasi Samsat Mall di Palembang :

Samsat CornerLokasi
Samsat Corner PTC Mall (belakang Ropan Cafe)Jl. R. Sukamto No.8A, 8 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30164
Samat Corner PIM Mall (Basement Lt. Dasar)Jl. Letkol Iskandar No.18, 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30134
Samsat Corner PS Mall (Depan Sport Stastion Lt. 2)Jl. Angkatan 45, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137
Samsat Corner Lemabang (Samsping Bank Sumsel)Jl. R. E. Martadinata No.8, 2 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111

Lokasi Samsat Keliling

Untuk jadwal lokasi Samsat keliling anda bisa mengeceknya melalui instagram masing Samsat UPTB berikut ini :

  • Samsat UPTB Palembang I : @samsatpalembang1
  • Samsat UPTB Palembang II : @samsat_palembang2
  • Samsat UPTB Palembang III : @uptb.samsat_plg3
  • Samsat UPTB Palembang IV : @samsat.palembang.4

Syarat Bayar Pajak Palembang

Pembayaran pajak kendaraan terdiri dari dua jenis yaitu pajak kendaraan tahunan dan pajak 5 tahunan atau ganti plat. Kedua jenis pajak tersebut memiliki persyaratan pembayaran yang berbeda.

Berikut ini syarat pembayaran pajak kendaraan Palembang :

Syarat Pembayaran Pajak Tahunan Palembang

Untuk pembayaran pajak tahunan Palembang anda perlu menyiapkan :

  • STNK Asli
  • KTP Asli
  • KK fotokopi

Syarat Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Sedangkan untuk syarat pembayaran pajak 5 tahunan Palembang diantaranya adalah :

  • STNK Asli
  • KTP Asli
  • BPKB fotokopi
  • KK fotokopi
  • Cek fisik kendaraan

Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk dan Samsat UPTB Palembang.

Cara Bayar Pajak Palembang Online

Berbeda dengan pajak 5 tahunan yang hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. Untuk pembayaran pajak tahunan bisa anda lakukan secara online melalui Signal (Samsat Digital Nasional) dengan berbagai metode pembayaran.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Palembang via Signal dengan metode pembayaran ShopeePay :

  1. Buka Aplikasi Signal > daftar akun / login
  2. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK
  3. Masukkan Plat nomor > klik Lanjut
  4. Simpan Kode Bayar yang muncul (screenshot / copy kode)
  5. Lakukan pembayaran via ShopeePay
  6. Buka aplikasi Shopee
  7. Pilih menu Pulsa, Tagihan dan Tiket
  8. Pilih Samsat > Samsat Digital Nasional
  9. Masukkan Kode Bayar > klik Lanjut
  10. Periksa detail pembayaran > Klik Bayar Sekarang
  11. Masukkan PIN Shopeepay

Nb. Biaya pajak yang tertera pada aplikasi Shopeepay sudah terpotong secara otomatis jika Anda membayar pajak kendaraan saat Program Pemutihan Sumatera Selatan berlangsung.

Surat tanda bukti pembayaran (TBPKP) bisa anda lihat di aplikasi Signal dan email anda.

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Palembang di Kantor Samsat

Untuk pembayaran pajak tahunan bisa Anda lakukan di samsat corner maupun online. Namun, untuk bayar pajak 5 tahunan atau pengurusan balik nama kendaraan Palembang, harus Anda lakukan di Kantor Samsat Pusat sesuai kendaraan terdaftar.

Untuk pembayaran pajak 5 tahunan di kantor Samsat Palembang, anda bisa mengikuti langkah berikut :

  1. siapkan dokumen persyaratan dan kendaraan anda
  2. Datangi Kantor Samsat Palembang
  3. Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran cek fisik
  4. Petugas melakukan cek fisik pada kendaraan anda
  5. Terima bukti cek fisik di loket pengesahan cek fisik
  6. Serahkan dokumen persyaratan dan bukti cek fisik ke loket pendaftaran pajak 5 tahunan
  7. Isi formulir pendaftaran > serahkan kembali ke petugas setelah terisi
  8. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran
  9. Ambil STNK dan TNKB atau plat nomor baru di loket pengambilan

Untuk pembayaran pajak tahunan selain di kantor Samsat Induk Palembang dan kantor Samsat UPTB, pembayaran juga bisa pada lokasi pelayanan Samsat seperti Samsat Corner, Samsat Desa dan Samsat keliling.