Cek Pajak Kendaraan Kab. Ngawi Online

Pajak Ngawi

Layanan Cek Pajak Kendaraan Ngawi

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, tidak hanya informasi tarif pajak kendaraan saja yang akan Anda dapatkan, tetapi juga data kendaraan (merk, nomor mesin, warna), batas waktu pembayaran pajak, dan lain sebagainya, seperti pada gambar tampilan di bawah ini.

Cek Pajak Daerah Ngawi

Informasi yang diberikan oleh Aplikasi Cek Pajak dapat dijamin kebenarannya, karena aplikasi ini terhubung secara langsung dengan e-samsat berbagai daerah di Indonesia.

Advertisements

Untuk mendapatkan info pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak, Anda hanya perlu memilih salah satu menu wilayah asal kendaraan dan menginputkan nomor registrasi/nomor plat AE kendaraan dengan benar.

Cek Denda Pajak Kendaraan Ngawi Secara Online

Bagi Anda yang terlambat membayar pajak kendaraan, maka Anda berkewajiban untuk membayar denda pajak.

Tarif denda pajak diberikan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak membayar pajak melebihi waktu yang telah ditentukan.

Untuk mengetahui perkiraan tarif denda pajak, Anda dapat menghitungnya menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil di bawah ini.

Advertisements

Namun, jika Anda ingin mengetahui tagihan denda pajak yang sebenarnya, silahkan cek melalui Aplikasi Cek Pajak yang dapat diunduh secara gratis dengan cara tekan tombol di bawah ini.

Apabila Anda ingin terbebaskan dari tarif denda pajak kendaraan yang diberikan, sebaiknya lakukan pembayaran pajak saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan oleh dinas terkait.

Cek Pajak Kendaraan Ngawi Via SMS

Dengan menggunakan handphone tanpa jaringan internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan melalui pesan SMS.

Untuk cek pajak kendaraan Ngawi via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM <spasi> Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke 7070.

Advertisements

Cek Pajak Kendaraan Ngawi Melalui E-Samsat Jatim

Untuk cek pajak kendaraan asal Ngawi melalui e-samsat Jatim, pastikan handphone atau laptop yang Anda gunakan telah terhubung dengan jaringan internet.

Setelah itu, untuk masuk ke laman website pengecekan pajak via e-samsat, tulis di kolom pencarian alamat URL info.dipendajatim.go.id. Melalui layanan e-samsat Jatim, Anda dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor asal Jawa Timur, seperti Ngawi, Kediri, Blitar, dan lain sebagainya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Ngawi

Jika waktu pembayaran pajak kendaraan telah mendekati atau tepat pada batas waktu pembayaran, Anda dapat membayar pajak tahunan dan lima tahunan secara langsung di Kantor Samsat Ngawi.

Simak penjelasan berikut agar Anda mengetahui info samsat ngawi secara lengkap.

Alamat : Kantor Samsat Ngawi, Jl. Hasanudin No. 56, Winong, Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 63217.

Jadwal buka Kantor Samsat Ngawi adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari Senin – Kamis, dan puku 08.00 – 11.00 setai hari Jum’at – Sabtu.

Advertisements

Namun, untuk menghindari antrian yang cukup panjang, Anda dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui layanan – layanan yang disediakan oleh Samsat Ngawi, seperti Samsat Keliling, Samsat Payment Point, Samsat Malam, dan E-Samsat.

Untuk pembayaran pajak tahunan melalui layanan yang disediakan oleh pihak Samsat Ngawi, Anda harus membawa dokumen persyaratan yang berupa STNK asli dan E-KTP pemilik kendaraan.

Meskipun, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui Tokopedia, e-samsat, bukalapak, dan link aja, untuk melakukan proses pengesahan STNK tetap mewajibkan Anda datang ke Kantor Samsat.

Peraturan Tarif Pajak Kendaraan Ngawi

Berdasarkan Pergub Jatim No.9 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1) telah dibahas mengenai tarif pajak kendaraan bermotor sebesar.

  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat- dan alat – alat besar
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan.