Cek Pajak Kendaraan Mojokerto | Layanan Pemerintahkota.com

Advertisements
Pajak-Mojokerto

Layanan Cek Pajak Kendaraan Mojokerto

Untuk cek pajak kendaraan anda, silahkan isi data dibawah ini :

Advertisements

Melalui Layanan Cek Pajak di atas, Anda dapat mengecek tarif pajak tahunan, 5 tahunan, serta biaya balik nama kendaraan yang berasal dari Mojokerto secara langsung.

Namun, tarif pajak kendaraan yang diberikan layanan tersebut masih tarif perkiraan saja, sehingga untuk mendapatkan tarif pajak yang sesuai dengan nomor plat kendaraan, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Advertisementss

Aplikasi Cek Pajak merupakan aplikasi yang menyediakan sistem Layanan Cek Pajak kendaraan secara online sesuai asal wilayah kendaraan, dan nomor plat. Jika Anda mengecek tarif pajak kendaraan asal Mojokerto via Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mendapatkan info pajak seperti gambar berikut.

Cek-Pajak-Daerah-Mojokerto

Cek Denda Pajak Kendaraan Mojokerto Via Kalkulator Denda Pajak

Apabila Anda mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka Anda akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda pajak.

Tinggi rendahnya tarif denda yang akan diberikan tergantung dengan biaya pajak pokok tahunan, dan lama waktu keterlambatan pembayaran, sehingga memungkinkan setiap wajib pajak memiliki tarif denda yang berbeda – beda.

Tarif denda pajak kendaraan dapat Anda hitung sendiri secara online via Kalkulator Denda Pajak yang telah kami sediakan dibawah ini.

Melalui Kalkulator Denda Pajak tersebut, Anda dapat mengetahui perkiraan tarif denda pajak yang harus Anda bayarkan. Namun, jika Anda ingin mengetahui secara pasti berapa tarif denda pajak yang dibebankan kepada Anda, silahkan download Aplikasi Cek Pajak melalui tombol berikut.

Cek Pajak Kendaraan Mojokerto Via SMS

Bagi Anda masyarakat Mojokerto yang masih menggunakan telepon genggam non-jaringan internet, Anda dapat mengecek pajak kendaraan asal Mojokerto via layanan pesan SMS.

Cara cek pajak kendaraan asal Mojokerto via SMS adalah ketik pesan dengan format JATIM (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kemudian kirim ke 7070.

Keterangan : Untuk mengetahui pajak Mojokerto, Anda harus mengetahui plat nomor Mojokerto terlebih dahulu. Biasanya kode plat nomor yang di pakai adalah Plat S.

Cek Pajak Kendaraan Mojokerto Via E-Samsat

Biaya pajak untuk kendaraan yang berasal dari daerah Mojokerto dapat Anda cek melalui layanan e-samsat Jawa Timur.

Layanan e-samsat tersebut dapat Anda akses dengan mudah dengan mengunjungi website info.dipendajatim.go.id.  Untuk dapat mengetahui info pajak kendaraan melalui website tersebut, Anda akan diminta untuk menginputkan nomor plat kendaraan sebagai dasar pengecekan.

Pengecekan pajak melalui e-samsat Jawa Timur hanya dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan asal daerah Jawa Timur saja, jika Anda ingin mengecek tarif pajak kendaraan daerah lain, silahakan Anda menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Peraturan Pajak Kendaraan Mojokerto

Peraturan pembayaran pajak daerah Mojokerto diatur dalam Pergub Jawa Timur No. 9 Tahun 2018 yang berisi tentang “Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018”.

Pada pasal 13 ayat (1) Pergub No. 9 Tahun 2018 menjelaskan tentang besaran tarif PKB, sebagai berikut :

  • 1,5 % untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan kepemilikan pertama
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat, dan alat – alat besar.

Sedangkan, dalam pasal 13 ayat (2) Pergub No. 9 Tahun 2018 menjelaskan tentang tarif BBNKB , sebagai berikut :

  • Penyerahan pertama sebesar 10%
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%

Untuk tarif BBNKB alat besar dan alat berat dijelaskan pada pasal 13 ayat (3) yang berisi :

  • Tarif BBNKB alat berat dan alat besar penyerahan pertama sebesar 0,75%
  • Tarif BBNKB alat berat dan alat besar penyerahan kedua, dan seterusnya sebesar 0.075%.

Nb. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi, & balik nama hanya dapat Anda lakukan di Samsat Pusat Mojokerto.