Cek Pajak Kendaraan Melalui Whatsapp

Sekarang ini, Anda bisa melakukan cek pajak dengan mudah, yaitu melalui aplikasi Whatsapp. Melalui layanan cek pajak via whatsapp ini, Anda bisa mengetahui biaya serta masa berlaku pajak kendaraan Anda.

Advertisements

Bagaimana cara cek pajak kendaraan via whatsapp? Cek pajak kendaraan NTB via whatsapp adalah ketik INFOPKB(spasi)nomor kendaraan kirim ke 081138000300. Cek pajak kendaraan Kalteng via whatsapp adalah ketik plat nomor(spasi)5 digit terakhir nomor rangka kendaraan kirim ke 08115201444.

Untuk mendapatkan informasi tentang cek pajak secara lengkap, silahkan Anda baca penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

Advertisements

Daftar Isi:

Advertisements

Informasi Seputar Cek Pajak Via Whatsapp

Untuk mengetahui berapa biaya pajak kendaraan, kini Anda bisa menggunakan aplikasi whatsapp. Cara ini tergolong mudah, Anda hanya mengetik sesuai dengan format yang telah ditentukan, kemudian kirim ke nomor Samsat sesuai dengan daerah Anda tinggal.

Namun tidak semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan cek pajak melalui whatsapp. Karena ada beberapa wilayah yang menggunakan aplikasi ataupun SMS untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Wilayah yang bisa melakukan cek pajak via whatsapp, antara lain Kalteng dan NTB.

Syarat Cek Pajak Via Whatsapp

Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk cek pajak melalui aplikasi whatsapp, antara lain:

  • Kendaraan harus terdaftar di Samsat.
  • Nomor polisi (plat nomor kendaraan).
  • Memiliki akun whatsapp aktif.

Cara Cek Pajak Via Whatsapp

Cara cek pajak via whatsapp NTB

Berikut ini langkah-langkah cek pajak kendaraan lewat whatsapp di provinsi NTB:

  1. Buka aplikasi whatsapp.
  2. Ketik INFOPKB (spasi) nomor kendaraan. Contoh: INFOPKB DR1567GH
  3. Kirim ke 081138000300.

Untuk format penulisan harus menggunakan huruf kapital semua. Informasi lain yang bisa Anda peroleh melalui layanan cek pajak via whatsapp tersebut adalah seputar pemilik kendaraan, merek, serta masa berlaku STNK tersebut.

Advertisements

Cara cek pajak via whatsapp Kalimantan Tengah

Layanan cek pajak via whatsapp di Kalteng ini dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah untuk memperluas layanan E-Samsat.

Berikut adalah cara untuk cek pajak kendaraan di Kalteng:

  1. Buka aplikasi whatsapp pada ponsel Anda.
  2. Kemudian ketik plat nomor (spasi) 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  3. Kirim ke 08115201444

Setelah mengirim pesan tersebut, Anda akan mendapatkan rincian biaya pajak secara keseluruhan beserta dengan dendanya.

Pertanyaan Seputar Cek Pajak Via Whatsapp

Bisakah cek biaya pajak 5 tahunan melalui whatsapp?

Tidak. Cek pajak melalui whatsapp hanya untuk cek biaya pajak tahunan.

Mengapa biaya pajak tidak bisa dicek melalui whatsapp?

Bisa jadi karena kendaraan Anda tidak terdaftar di Samsat, sehingga data kendaraan Anda tidak ada.

Bisakah membayar pajak tahunan melalui whatsapp?

Tidak. Pajak tahunan kendaraan secara online hanya bisa dilakukan melalui layanan E-Samsat dengan metode pembayaran transfer bank atau metode pembayaran lain yang disediakan