Cek Pajak Kendaraan Malang Online

Pajak-Malang

Layanan Pajak Kendaraan Malang

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Cek Denda Pajak Kendaraan Malang

Setiap warga yang melakukan pembayaran pajak tidak tepat waktu akan dikenakan denda.

Denda yang harus dibayar berupa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kendaraan Lalu Lintas Jalan).

Advertisements

Besar denda PKB tergantung pada lama tunggakan pembayaran pajak tersebut. Untuk denda SWDKLLJ ditentukan oleh kendaraan yang anda miliki. Biasanya SWDKLLJ akan tinggi jika kendaraan tersebut memiliki ukuran yang besar.

Untuk mempermudah anda dalam menghitungnya, anda dapat memakai aplikasi penghitung denda di bawah ini.

Masukkan pajak pokok yang telah anda dapatkan dan masukkan pula lama anda menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Advertisements

Cek Pajak Via SMS

Untuk mengecek biaya pajak, anda juga dapat melakukannya via SMS.

Anda dapat mengecek pajak kendaraan Malang dengan format ketik JATIM (spasi) Plat Nomor Wilayah Malang kirim ke 7070.

Contoh : JATIM N1312BW kirim ke 7070.

selain malang Kode Plat nomor N juga merupakan plat untuk beberapa kabupaten lain

Cek Pajak Via E-Samsat

Biasanya, samsat di setiap daerah akan membuat sebuah web layanan untuk pengecekan pajak.

Web tersebut biasanya dikelolah oleh pihak samsat daerah itu sendiri. Sehingga, bisa dipastikan bahwa cek pajak tersebut akan akurat.

Berikut cara melakukan cek pajak kendaraan via e-samsat Malang.

  1. Petama, anda harus membuka website info.dipendajatim.go.id
  2. Lalu, masukkan plat nomor kendaraan anda
  3. Selanjutnya, masukkan kode pengaman yang telah tersedia
  4. Klik cari agar anda dapat informasi pajak kendaraan tersebut.
Advertisements

Selain cek pajak, tersedia juga informasi biaya tambahan untuk balik nama, ini akan memudahkan anda ketika mutasi kendaraan di malang ke daerah lain

Peraturan Daerah Tentang Pembayaran Pajak

Malang merupakan salah satu daerah yang berada di Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, dasar hukum yang berlaku di Kota Malang adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2011.

Peraturan ini berisi tentang perhitungan dasat pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  1. PKB untuk kendaraan angkutan umum orang dikenakan biaya sebesar 60%
  2. PKB untuk kendaraan umum barang dikenakan biaya sebesar 80%

Dasar pengenaan BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)

  1. BBNKB untuk kendaraan angkutan umum orang dikenakan biaya sebesar 60%
  2. BBNKB untuk kendaraan angkutan umum barang dikenakan biaya sebesar 80%

Tarif PKB untuk kendaraan bermotor

  1. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  2. 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum