
Cek Pajak Majalengka ~ Cek pajak kendaraan bermotor Majalengka secara online bisa menggunakan Aplikasi Sambara, Sapawarga, Signal, Aplikasi Cek Pajak, dan Layanan Cek Pajak Pemerintahkota.com. Selain online, cek pajak Majalengka dapat juga dilakukan secara offline melalui pesan SMS.
Tarif pajak Majalengka adalah sebesar 1,75% dari harga jual kendaraan dikali koefisien bobot. Untuk tarif pajak progresif Majalengka adalah 2,25% sampai 3,75% dari harga jual kendaraan dikali koefisien bobot. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 02 Tahun 2020.
Untuk cek pajak Majalengka secara online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, silahkan klik download Aplikasi Cek Pajak sekarang juga.
Informasi selengkapnya tentang cara cek pajak Majalengka akan dibahas pada artikel berikut.
Daftar Isi :
- Cek Pajak Majalengka Secara Online
- Cek Pajak Kendaraan Majalengka Offline Via SMS
- Cek Denda Pajak Majalengka Via Kalkulator Denda Pajak
- Cek Pajak Progresif Kendaraan Majalengka
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Majalengka
Cek Pajak Majalengka Secara Online
Cek pajak Majalengka online dapat melalui Aplikasi Sambara, Sapawarga, Signal, Aplikasi Cek Pajak, dan Layanan Cek Pajak Pemerintahkota.com.
Setelah menggunakan aplikasi tersebut, Anda akan memperoleh informasi tarif pajak dan data kendaraan dengan tampilan yang beragam.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan Majalengka secara online.
Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
Cek pajak kendaraan Majalengka Online bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini dapat digunakan untuk cek tarif pajak sesuai dengan wilayah asal kendaraan.
Informasi yang diperoleh setelah cek pajak Majalengka via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, meliputi : pajak pokok, denda pajak, SWDKLLJ, tanggal jatuh tempo, nomor rangka, nomor mesin, merek, model kendaraan, dan tahun produksi.
Berikut ini contoh tampilan cek pajak mobil online Majalengka via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Data pajak Majalengka yang ditampilkan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan sesuai data Bapenda Jawa Barat. Hal ini dikarenakan Aplikasi Cek Pajak terhubung dengan layanan e-samsat Jawa Barat.
Cara cek pajak Majalengka via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan adalah sebagai berikut
- Download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
- Buka Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
- Pilih Cek Pajak Kendaraan
- Pilih Jawa Barat
- Masukkan nomor plat kendaraan Majalengka
- Pilih warna plat kendaraan
- Ketik ulang kode captcha
- Klik tombol Cari.
Untuk download Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, silahkan klik download di bawah ini.
Selain menu layanan cek pajak, Aplikasi Cek Pajak juga memiliki fitur kalkulator denda pajak, kalkulator bea balik nama, serta jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Menggunakan Aplikasi Sambara
Cek pajak kendaraan online Majalengka juga bisa menggunakan Aplikasi Sambara. Aplikasi Sambara dibuat oleh Bapenda Jawa Barat untuk cek dan bayar pajak kendaraan Jawa Barat.
Informasi pajak kendaraan Majalengka via Aplikasi Sambara, meliputi : tarif pajak pokok, denda pajak, SWDKLLJ, dan masa berlaku pajak.
Selain itu, Anda juga bisa mengetahui data kendaraan Majalengka, seperti : wilayah kendaraan didaftarkan, urutan kepemilikan kendaraan, tahun produksi, merk / model, warna kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Berikut ini contoh hasil cek pajak motor online Majalengka via Aplikasi Cek Pajak.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor Majalengka via Aplikasi Sambara :
- Download Aplikasi Sambara
- Buka Aplikasi Sambara
- Pilih Info PKB
- Masukkan nomor plat kendaraan Majalengka
- Pilih warna plat kendaraan
- Klik tombol Cari.
Untuk menggunakan Aplikasi Sambara, silahkan klik download Aplikasi Sambara berikut ini.
Untuk mendapatkan kode bayar pajak Majalengka via Aplikasi Sambara, tanggal jatuh tempo kendaraan kurang dari 6 bulan, sehingga akan muncul notifikasi Lanjut Daftar Online.
Menggunakan Website Bapenda Jawa Barat
Cek pajak Majalengka online bisa melalui website Bapenda Jawa Barat. Anda bisa langsung mengakses link https://bapenda.jabarprov.go.id/.
Untuk lebih detailnya, berikut cara cek pajak kendaraan Majalengka secara online melalui website Bapenda Jawa Barat :
- Buka website Bapenda Jawa Barat
- Pilih menu Layanan Samsat
- Pilih Info Pajak Kendaraan
- Masukkan nomor plat kendaraan E Majalengka
- Pilih warna plat nomor kendaraan
- Ketik ulang kode captcha
- Klik Cari.
Informasi pajak Majalengka website Bapenda Jawa Barat sama dengan yang ada di Aplikasi Cek Pajak. Namun, website ini hanya dikhususkan untuk cek pajak saja, tidak ada cek biaya balik nama dan jadwal pemutihan seperti yang ada di Aplikasi Cek Pajak.
Sedangkan, untuk mengetahui lokasi samsat kendaraan Majalengka terdaftar secara online, silahkan cek menggunakan Aplikasi Sambara atau Aplikasi Sapawarga.
Berikut ini contoh tampilan cek pajak mobil Majalengka online via website Bapenda Jawa Barat.

Jika hasil cek pajak website Bapenda Jawa Barat terdapat keterangan “STNK 5 tahun masa berlaku habis”, maka Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak Majalengka secara online.
Menggunakan Aplikasi Sapawarga
Cek pajak kendaraan Majalengka online juga dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Sapawarga. Aplikasi Sapawarga memiliki menu layanan cek pajak kendaraan atas nama sendiri (NIK sesuai dengan data STNK) dan orang lain.
Aplikasi Sapawarga dapat Anda download melalui Google Play Store dan Apple Store, sehingga pengguna IOS dapat cek pajak kendaraan Majalengka secara online.
Cara cek pajak Majalengka via Aplikasi Sapawarga adalah membuat akun terlebih dahulu dan memasukkan NIK e-KTP, jika kendaraan milik sendiri. Sedangkan, cara cek pajak kendaraan Majalengka atas nama orang lain, sebagai berikut:
- Download Aplikasi Sapawarga
- Buka Aplikasi Sapawarga
- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor
- Pilih Cek Pajak Kendaraan Lain
- Pilih warna plat kendaraan Majalengka
- Masukkan nomor plat Majalengka
- Klik Lihat Info.
Informasi pajak Majalengka yang ditampilkan oleh Aplikasi Sapawarga, meliputi : merk / model kendaraan, masa berlaku pajak, wilayah kendaraan terdaftar, tarif pajak pokok, dan denda pajak. Jika masa berlaku telah habis, maka tarif PNBP cetak STNK dan plat nomor akan muncul.
Berikut ini contoh hasil cek pajak mobil Majalengka via Aplikasi Sapawarga.
Aplikasi Sapawarga dilengkapi layanan bayar pajak kendaraan Majalengka online dan lepas kepemilikan kendaraan (blokir).
Cek Pajak Kendaraan Majalengka Offline Via SMS
Pemilik kendaraan bermotor Kabupaten Majalengka bisa cek pajak via SMS. Cara cek pajak Majalengka via SMS adalah kirim pesan SMS dengan format Esamsat <spasi> Nomor Rangka <spasi> NIK kirim ke 0811 211 9211.
Keterangan : Cek pajak Majalengka via SMS dikenakan biaya pulsa Rp. 360.
Apabila Anda tidak menerima balasan pesan berisi info pajak kendaraan Majalengka, silahkan cek pajak online via Aplikasi Sambara, Aplikasi Sapawarga, atau Aplikasi Signal.
Cek Denda Pajak Majalengka Via Kalkulator Denda Pajak
Cek denda pajak Majalengka dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak. Cara menggunakan Kalkulator Denda Pajak, silahkan pilih jenis kendaraan (motor / mobil), masukkan tarif pajak, jumlah bulan telat bayar, dan provinsi asal kendaraan.
Berikut ini Kalkulator Denda Pajak Kendaraan Bermotor Majalengka.
Selain Kalkulator Denda Pajak, tarif denda pajak Majalengka juga dapat dicek online via Aplikasi Sambara, Aplikasi Sapawarga, dan Aplikasi Signal, berdasarkan nomor plat kendaraan.
Tarif denda pajak kendaraan Majalengka adalah sebesar 2% per bulan dari pajak pokok, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 13 Tahun 2011. Selain itu, wajib pajak Majalengka yang telat bayar pajak juga harus membayar denda SWDKLLJ.
Tarif denda SWDKLLJ motor adalah sebesar Rp. 32.000 per tahun dan mobil Rp. 100.000 per tahun. Hal tersebut telah diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.
Wajib pajak kendaraan Majalengka yang ingin mendapatkan keringanan bayar denda pajak, silahkan mengikuti pemutihan Majalengka. Waktu penyelenggaraan pemutihan denda pajak Majalengka, bisa dicek pada artikel Jadwal Pemutihan Jawa Barat.
Cek Pajak Progresif Kendaraan Majalengka
Cek pajak progresif kendaraan Majalengka online dapat menggunakan Kalkulator Pajak Progresif.
Berikut ini cara cek pajak progresif Majalengka menggunakan Kalkulator Pajak Progresif :
- Pilih NJKB atau PKB, sebagai dasar perhitungan pajak progresif Majalengka
- Masukkan nominal NJKB atau PKB
- Pilih wilayah Jawa Barat dan urutan kepemilikan kendaraan.
Keterangan : Urutan kepemilikan kendaraan Majalengka dapat dicek melalui Aplikasi Sambara.
Berikut ini Kalkulator Pajak Progresif Motor dan Mobil.
Kalkulator Pajak Progresif Motor
Kalkulator Pajak Progresif Mobil
Tarif pajak progresif Majalengka adalah sebesar 2,25% sampai dengan 3,75% dari NJKB dikali koefisien bobot. Hal ini diatur dalam Pergub Jawa Barat No. 02 Tahun 2020.
Pajak progresif Majalengka dikenakan kendaraan roda 2, 3, 4, atau lebih dengan jumlah lebih dari 1 atas nama dan alamat sama. Oleh karena itu, jika Anda memiliki 2 mobil atas dasar pemilik sama, maka pajak mobil ke-2 akan lebih mahal.
Pajak progresif di Majalengka tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan milik Badan, Pemerintah, dan TNI / Polri.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Majalengka
Cara bayar pajak tahunan kendaraan Majalengka bisa secara online dan offline. Untuk bayar pajak 5 tahunan harus di Kantor Samsat Majalengka, Jl. K.H. Abdul Halim No. 88, Sidamukti, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Majalengka Via Aplikasi Sambara
Berikut ini syarat bayar pajak tahunan kendaraan Majalengka melalui Aplikasi Sambara :
- NIK pemilik kendaraan
- Nomor plat kendaraan Majalengka
- 5 digit terakhir nomor rangka
Cara Bayar Pajak Majalengka via Aplikasi Sambara
Berikut ini cara bayar pajak tahunan kendaraan Majalengka melalui Aplikasi Sambara :
- Buka Aplikasi Sambara
- Pilih Info PKB
- Masukkan nomor plat Majalengka
- Pilih warna plat kendaraan Majalengka
- Klik tombol Cari
- Klik Ya pada notifikasi Lanjut Daftar Online
- Masukkan NIK
- Masukkan nomor rangka (5 digit terakhir)
- Klik Proses
- Silahkan salin kode bayar pajak Majalengka
- Lakukan pelunasan pembayaran pajak Majalengka.
Keterangan : Aplikasi Sambara hanya bisa digunakan untuk mendapatkan kode bayar pajak.
Setelah mendapatkan kode bayar dari Aplikasi Sambara, pembayaran pajak kendaraan Majalengka dapat melalui Bank BJB, Tokopedia, Bank Mandiri, Kaspro, dan Indomaret.
Untuk proses pengesahan STNK tahunan, silahkan kunjungi Samsat Induk Majalengka atau layanan unggulan samsat Jawa Barat terdekat, seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa (Samades), dan Gerai Samsat.