
Layanan Cek Pajak Kendaraan Magelang

Silahkan isi data di bawah ini :
Pajak kendaraan asal Kota dan Kabupaten Magelang dapat Anda cek secara mudah, menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Dengan menggunakan fitur layanan aplikasi tersebut, seorang wajib pajak dapat mengetahui nominal pajak kendaraan berdasarkan data identitas kendaraan (nomor plat) yang diinputkan.
Selain info pajak kendaraan, para pengguna Aplikasi Cek Pajak dapat mengetahui batas waktu pembayaran pajak, tarif denda, data fisik kendaraan, dan lain sebagainya.
Berikut contoh tampilan hasil cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Aplikasi Cek Pajak dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah juga, karena aplikasi ini memiliki koneksi dengan e-samsat berbagai daerah.
Cek Pajak Kendaraan Magelang Via Pesan SMS
Nominal pajak kendaraan Kota dan Kabupaten Magelang dapat Anda cek menggunakan handphone dengan mengirim pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Magelang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, dan kirim ke 9600.
Nb. Kendaraan Magelang memiliki kode plat AA.
Cek Denda Pajak Kendaraan Via Kalkulator Denda Pajak
Pemberian tagihan denda pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, didasarkan pada biaya pajak pokok, dan lama waktu penundaan pembayaran.
Tarif perkiraan denda pajak yang diberikan kepada Anda, dapat dihitung secara mudah melalui Kalkulator Denda Pajak berikut.
Selain menggunakan Kalkulator Denda Pajak di atas, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui tarif denda secara pasti, Anda dapat mengeceknya secara online via Aplikasi Cek Pajak.
Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, wajib pajak dapat mengetahui info nominal tagihan denda pajak berdasarkan identitas kendaraan.
Cek Pajak Kendaraan Magelang Melalui E-Samsat
Pajak motor dan mobil yang berasal dari Magelang, dapat Anda cek melalui layanan e-samsat Jateng dengan memasukkan data kendaraan dengan benar.
Untuk mengetahui cara akses layanan tersebut silahkan Anda kunjungi laman web bapenda.jatengprov.go.id.
Pada laman web tersebut, wajib pajak yang ingin mengecek nominal pajak kendaraan yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, diperintahkan untuk mendownload Aplikasi New Sakpole yang tersedia di play store.
Namun, layanan aplikasi tersebut hanya dapat digunakan untuk cek nominal pajak kendaraan yang berasal dari wilayah Jawa Tengah saja. Jika kendaraan Anda berasal dari luar wilayah Jawa Tengah, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak sebagai alat cek pajak kendaraan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Magelang
Untuk pembayaran pajak tahunan daan lima tahunan kendaraan bermotor asal Kota dan Kabupaten Magelang dapat Anda bayarkan di Kantor Samsat Magelang.
Berikut daftar alamat dan jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Magelang.
- Kantor Samsat Kota Magelang
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 42, Magersari, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kode Pos 59214.
Jadwal buka pelayanan, sebagai berikut.
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 15.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
- Kantor Samsat Kab. Magelang
Alamat : Ngentak, Bumirejo, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Kode Pos 56512.
Jadwal buka pelayanan, sebagai berikut.
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 14.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Keterangan : Jadwal pelayanan tersebut dapat berubah di era pandemi seperti saat ini.
Selain dapat dilakuka di Kantor Samsat, khusus untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran via online, dan pelayanan yang disediakan oleh Samsat Magelang, berikut.
- Samsat Keliling
- Samsat Malam Minggu
- Samsat Drive Thru
- Samsat CFD Magelang
Pembayaran pajak tahunan yang dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, mewajibkan para wajib pajak untuk membawa dokumen persyaratan, berupa STNK dan KTP asli.
Sedangkan, untuk pembayaran yang dilakukan secara online, Anda dapat menggunakan layanan Aplikasi New Sakpole, atau aplikasi e-commerce (Tokopedia), dengan metode pembayaran yang Anda inginkan.
Apabila Anda memiliki tagihan denda pajak kendaraan, dan ingin terbebas dari tagiha tersebut tanpa membayarnya, silahkan lakukan pembayaran melalui Program Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang biasa diselenggarakan oleh instansi terkait.
Peraturan Tarif PKB Magelang
Besar nominal pajak kendaraan di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang telah ditentukan sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8, sebagai berikut :
- 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar
Pada perda tersebut, tepatnya pasal 9 dibahas mengenai pemberian pajak progresif kendaraan bermotor sebagai berikut.
1. Kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor pribadi roda 2 kapasitas 200 cc ke atas dan atau roda 4 dikenakan tarif secara progresif.
2. Besarnya tarif progresif sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sebagai berikut
- Kepemilikan ke-2, sebesar 2%
- Kepemilikan ke-3, sebesar 2,5%
- Kepemilikan ke-4, sebesar 3%
- Kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,5%
3. Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat 1, didasarkan atas nama dan alamat yang sama
4. Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak pogresif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.