Cek Pajak Kendaraan Kab. Lumajang Online

Pajak Lumajang

Layanan Cek Pajak Kendaraan Lumajang

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak, proses pengecekan tarif pajak kendaraan dapat dilakukan secara praktis hanya dengan menggunakan smartphone.

Aplikasi ini dapat memberikan info tarif pajak pokok, denda pajak, serta data kendaraan lainnya, sesuai data yang tercatat di dinas terkait, karena Aplikasi Cek Pajak memiliki konekasi dengan e-samsat Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera, Jawa Tengah, dan lain sebagainya.

Advertisements

Berikut contoh tampilan hasil cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Cek Pajak Daerah Lumajang

Informasi pajak kendaraan seperti gambar di atas, dapat Anda dapatkan melalui Aplikasi Cek Pajak dengan menginputkan data nomor plat kode N kendaraan Lumajang.

Cek Pajak Kendaraan Lumajang Via SMS

Cek pajak kendaraan asal Lumajang dapat Anda lakukan via SMS yang terdapat di handphone.

Untuk cek pajak kendaraan Lumajang via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM <spasi> Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke 7070.

Advertisements

Cek Denda Pajak Kendaraan Lumajang Via Kalkulator Denda Pajak

Selain tarif pajak pokok, beberapa pemilik kendaraan bermotor memliki kewajiban untuk melakukan pembayaran denda pajak.

Hal tersebut dikarenakan, pemilik kendaraan bermotor mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga terkena sanksi denda pajak.

Untuk mengetahui besar tarif denda pajak yang diberikan, Anda dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak yang telah kami sediakan berikut ini.

Advertisements

Malalui Kalkulator Denda Pajak tersebut Anda dapat dengan mudah mengetahui perkiraan tarif denda pajak yang diberikan, sehingga Anda dapat memperkirakan dana yang harus disiapkan.

Apabila Anda ingin mengecek nominal tarif denda pajak yang sebenarnya, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang dapat didownload melalui tombol Download Aplikasi Cek Pajak berikut.

Cek Pajak Kendaraan Lumajang Melalui E-Samsat

Layanan e-samsat yang dapat Anda gunakan untuk mengecek nominal pajak kendaraan asal Lumajang adalah e-samsat Jatim.

Untuk dapat menggunakan layanan e samsat Jatim Anda harus masuk ke laman website info.dipendajatim.go.id, lalu pilih menu Info PKB, dan masukkan data kendaraan.

Pengecekan pajak kendaraan melalui e-samsat Jatim hanya dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan wilayah Jatim saja. Untuk pajak kendaraan dari daerah lain, silahkan Anda cek melalui Aplikasi Cek Pajak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lumajang

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan Lumaang, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu informasi Samsat Lumajang secara lengkap.

Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor asal Lumajang dapat Anda lakukan secara online menggunakan aplikasi Tokopedia, Bukalapak, dan e-samsat. Namun, cara ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Selain itu, Anda juga bisa mendatangi pelayanan pembayaran pajak yang telah disediakan oleh pihak Samsat Lumajang, seperti Samsat Keliling, dan Samsat Payment.

Advertisements

Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui layanan tersebut mengharuskan Anda untuk membawa dokumen persyaratan, meliputi E-KTP pemilik kendaraan, dan STNK asli.

Namun, jika Anda hendak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan bermotor, Anda wajib datang ke Kantor Samsat Lumajang yang berada di alamat Jl. Pisang Agung No. 50, Sumberejo, Sukodono, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang Jawa Timur, 67316, Telepon : (0334) 885455.

Peraturan Penetapan Tarif PKB Lumajang

Tarif pajak kendaraan yang diberikan kepada setiap pemilik kendaraan asal Lumajang telah di ataur dalam Pergub No. 9 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1) yang berisi tentang penetapan persentase tarif PKB sebesar :

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
  • 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.