
Layanan Cek Pajak Kendaraan Lamongan

Silahkan isi data di bawah ini :
Aplikasi Cek Pajak adalah sebuah inovasi aplikasi yang dapat digunakan pemilik kendaraan mengetahui tarif pajak kendaraan berdasarkan nomor plat dan asal wilayah.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa mendapatkan informasi pajak, data kendaraan (merk, tahun pembuatan), masa berlaku pajak, tarif denda, dan lain sebagainya, seperti pada gambar di bawah ini.

Info pajak kendaraan seperti yang terlihat pada gambar tampilan di atas sesuai dengan data yang tercatat di instansi terkait, karena Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi dengan e-samsat Jatim, dan daerah lain di Indonesia.
Cek Denda Pajak Kendaraan Lamongan Online
Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan, maka akibatnya Anda akan terkena sanksi denda pajak. Besar sanksi denda pajak yang diberikan kepada Anda, dapat dihitung secara online menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor dan Kalkulator Denda Pajak Mobil di bawah ini.
Namun, tarif denda yang ditampilkan oleh Kalkulator Denda Pajak di atas, hanya tarif perkiraan. Untuk mengetahui nominal tarif denda yang sesungguhnya, Anda dapat mengeceknya melalui Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi Cek Pajak dapat Anda unduh secara gratis melalui tombol “Download Aplikasi Cek Pajak” di bawah ini.
Apabila Anda terkena sanksi denda pajak dan ingin terbebas dari pembayaran denda tersebut, Anda dapat memanfaatkan program pemutihan pajak sebagai cara pembayaran yang Anda pilih. Hal ini dikarenakan, pembayaran pajak melalui program pemutihan pajak, akan membuat masyarakat terbebas dari denda pajak.
Cek Tarif Pajak Kendaraan Lamongan Melalui SMS
Tarif pajak kendaraan asal Lamongan dapat Anda cek menggunakan telepon seluler versi lama (tanpa jaringan internet), yaitu melalui pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Lamongan via SMS, silahkan kirim SMS dengan format “JATIM <spasi> Nomor Plat Kendaraan”, kirim ke 7070.
Cek Pajak Kendaraan Lamongan Via E-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan secara online juga dapat Anda lakukan melalui e-samsat Jatim. Untuk dapat mengecek pajak kendaraan yang berasal dari Lamongan via e-samsat, silahkan Anda kunjungi website info.dipendajatim.go.id, dan masukan data kendaraan yang diminta.
Layanan e-samsat Jatim hanya dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan asal Jawa Timur, sehingga untuk mengecek pajak kendaraan dari provinsi lain, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lamongan
Pajak kendaraan yang berasal dari daerah Lamongan dapat Anda bayarkan via e-samsat, Tokopedia, Bukalapak, dan Link Aja. Namun, pembayaran pajak secara online hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Sedangkan, untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan, Anda harus datang secara langsung ke Kantor Samsat Lamongan yang berada di alamat Jl. Veteran No. 2,Dapur Timur, Banjarmendalan, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan, Jawa Timur, Kode pos 62212.
Jadwal buka layanan Kantor Samsat Lamongan dapat Anda cek pada artikel Info Samsat Lamongan di website kami.
Selain pembayaran secara online, pajak tahunan dan pengesahan STNK kendaraan asal Lamongan dapat dilakukan melalui pelayanan Samsat Keliling, Samsat Malam, Samsat Payment Point, dan Samsat Malam.
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui layanan tersebut, Anda harus membawa dokumen persyaratan, meliputi KTP dan STNK asli.
Peraturan Tarif PKB Lamongan
Besar tarif pajak kendaraan yang berasal dari daerah Lamongan telah disesuaikan dengan Pergub Jatim No. 9 Tahun 2018 yang berisi tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018.
Pada pasal 13 ayat (1) pergub tersebut memuat tentang persentase tarif pajak kendaraan bermotor sebesar :
- 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.
Untuk tarif bea balik nama kendaraan bermotor diatur dalam pasal 13 ayat (2) dan (3).