Cek Pajak Kendaraan Kab. Kuningan Online

Pajak Kuningan

Layanan Cek Pajak Kendaraan Kuningan

Silahkan isi data di bawah ini :

Advertisements

Layanan Cek Pajak Kendaraan dapat membuat Anda lebih mudah mengecek tarif pajak kendaraan bermotor sesuai tipe kendaraan dan tahun produksi. Namun, Anda akan lebih dimudahkan lagi, jika Anda menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Sistem layanan yang dimiliki Aplikasi Cek Pajak dapat membantu Anda mengecek nominal  pajak kendaraan berdasarkan nomor plat kendaraan berkode E (wilayah kuningan).

Advertisements

Melalui Aplikasi Cek Pajak, Anda akan mendapatkan informasi pajak kendaraan asal Kuningan seperti yang dicontohkan pada gambar berikut.

Cek Pajak Daerah Kuningan

Informasi pajak kendaraan tersebut sesuai dengan data kendaraan yang telah tercatat di dinas terkait, karena Aplikasi Cek Pajak memiliki koneksi e-samsat berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Riau, dan lain sebagainya.

Cek Tarif Pajak Kendaraan Asal Kuningan Via SMS

Selain melalui layanan online, pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kuningan dapat Anda cek melalui menu layanan SMS. Namun, pengecekan pajak via SMS, mengharuskan Anda menginputkan nomor rangka dan NIK.

Untuk cek pajak kendaraan Kuningan via SMS, silahkan kirim SMS dengan format Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK, kirim ke 0811 211 9211.

Advertisements

Cek Denda Pajak Kendaraan Via Kalkulator Denda Pajak

Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan melebihi waktu yang telah ditentukan, dapat membuat Anda terkena sanksi administratif berupa denda pajak.

Untuk mengetahui berapa tarif denda pajak yang dibebankan kepada Anda, dapat dicek melalui Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.

Namun, nominal tarif denda pajak yang ditampilkan Kalkulator Denda Pajak di atas masih tarif perkiraan. Jika Anda ingin mengetahui tarif denda pajak yang sebenarnya berdasarkan data kendaraan, silahkan cek melalui Aplikasi Cek Pajak.

Aplikasi Cek Pajak dapat Anda download dan install di smartphone melalui tombol berikut.

Advertisements

Cek Tarif Pajak Kendaraan Asal Kuningan Via E-Samsat

Cek pajak kendaraan juga dapat Anda cek via layanan e-samsat. Untuk kendaraan yang berasal dari Kuningan, Provinsi Jawa Barat  dapat dicek tarif pajaknya melalui e-samsat Jabar yang dapat Anda akses di website bapenda.jabarprov.go.id.

Data yang perlu Anda inputkan untuk mengecek pajak kendaraan melalui e-samsat Jabar adalah nomor plat, dan warna plat kendaraan.

Dikarenakan layanan e-samsat hanya dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan yang berasal dari daerah – daerah Provinsi Jawa Barat, untuk cek pajak kendaraan dari provinsi lain, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Kuningan

Pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan setiap tahun dapat dilakukan secara online via e-samsat, aplikasi e-commerce, dan secara langsung di Kantor Samsat atau pelayanan lain yang disediakan oleh samsat setempat.

Di Kuningan, Provinsi Jawa Barat, tersedia pelayanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, dan Samsat J’bret yang hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor asal Kuningan melalui layanan Samsat Keliling, diharapkan untuk membawa berkas persyaratan, meliputi :

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli
  3. Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun terakhir
Advertisements

Keterangan : Jadwal pelayanan Samsat Keliling daerah Kuningan, dapat Anda cek melalui situs internet.

Selain melakukan pembayaran pajak tahunan, seorang pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, dan harus dilakukan secara langsung di Kantor Samsat.

Untuk kendaraan yang berasal dari Kuningan, Anda bisa melakukan pajak kendaraan 5 tahunan di Kantor samsat Kuningan yang berada di Jl. Aruji Kartawinata No. 8, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 45511.

Saat bertepatan dengan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan, bagi Anda yang memiliki beban tarif denda pajak, dan hendak membayarkannya melalui program ini, maka tarif denda yang telah diberikan kepada Anda akan dibebaskan.

Penetapan Tarif PKB Kuningan

Penetapan persentase tarif pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kuningan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 sampai 6, memuat :

1. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk kendaraan bermotor kepemilikan pertama, sebesar 1,75%.
  • Untuk kendaraan bermotor roda 4 kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif, sebesar :
  1. PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.
  • Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 kepemilikan kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
  1. PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%.

2. Penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri dan kendaraan umum.

3. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ditetapkan sebesar 1%.

4. Tarif pajak kendaraan bermotor ambulans, sosial keagamaan, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5%.

5. Tarif pajak kendaraan bermotor Pemerintah/ Pemerintah Daerah/ TNI/ Polri, ditetapkan sebesar 0,5%.

6. Tarif pajak kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar, ditetapkan sebesar 0,2%.

Selain itu, pada Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011, Pasal 14 di bahas mengenai pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan pada waktu melebihi tanggal yang telah ditetapkan, maka dikenakan sanksi administratif berupa denda pajak sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan.