
Layanan Cek Pajak Kendaraan Kab. Kudus

Silahkan isi data di bawah ini :
Pajak kendaraan bermotor yang berasal dari Kab. Kudus, dapat Anda cek terlebih dahulu melalui Aplikasi Cek Pajak.
Dengan mengakses fitur layanan Aplikasi Cek Pajak, wajib pajak dapat mengetahui info tarif pajak tahunan, denda pajak, tipe kendaraan, dan lainnya secara mudah dan sesuai dengan data dinas terkait.
Berikut contoh tampilan hasil cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak.

Untuk medapatkan info pajak kendaraan seperti gambar di atas, pengguna Aplikasi Cek Pajak cukup menginputkan data kendaraan dengan benar.
Cek Tagihan Denda Pajak Kendaraan Online Via Kalkulator Denda Pajak
Tagihan denda pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor asal Kab, Kudus, dapat Anda ketahui melalui Kalkulator Denda Pajak berikut.
Dengan menginputkan data nominal pajak kendaraan, dan jumlah bulan keterlambatan, pemilik kendaraan dapat mengetahui perkiraan tarif denda pajak.
Selain menggunakan Kalkulator Denda Pajak Mobil dan Motor di atas, pemilik kendaraan dapat cek tarif denda pajak sesuai identitas asli kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Kudus Via SMS
Info mengenai nominal pajak kendaraan bermotor Kab. Kudus dan daerah lain di Jawa Tengah juga dapat Anda dapatkan melalui layanan pesan SMS.
Untuk cek pajak kendaraan Kudus via SMS, silahkan kirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kirim ke 9600.
Nb. Kendaraan kudus memiliki plat nomor berkode K.
Cek Pajak Kendaraan Kab. Kudus Melalui E-Samsat
Khusus untuk cek pajak kendaraan asal Kab. Kudus, Anda dapat menggunakan layanan e-samsat Jawa Tengah yang dapat Anda kunjungi pada laman web bapenda.jatengprov.go.id.
Namun, tidak serta merta layanan tersebut dapat diakses, karena Anda harus download Aplikasi New Sakpole untuk mengetahui tarif pajak kendaraan asal Kab. Kudus.
Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat mengetahui nominal pajak kendaraan Kab. Kudus dengan menginputkan identitas kendaraan dengan benar.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Kab. Kudus
Seorang wajib pajak, harus melakukan pembayaran pajak setiap 1 tahun dan 5 tahun sekali. Pembayaran tersebut dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor Samsat Kudus yang berada di alamat Jl. Mejobo No. 63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus, Kab. Kudus, Jawa Timur, Kode Pos 59319.
Untuk jam buka pelayanan di Kantor Samsat Kudus bisa Anda lihat pada jadwal berikut.
Hari | Pukul |
Senin – Jum’at | 08.00 – 15.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Namun, untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan asal Kab. Kudus dapat Anda bayarkan melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Siaga. Samsat Car Free Day, dan secara online via Aplikasi New Sakpole.
Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang dilakukan melalui Samsat Keliling, para wajib pajak harus membawa dokumen persyaratan berupa STNK dan E-KTP asli.
Jika Anda memiliki tagihan denda pajak kendaraan, untuk terbebas dari pembayaran tagihan denda tersebut, silahkan lakukan pembayaran pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Peraturan Tarif Pajak PKB Kab. Kudus
Persentase tarif pajak kendaraan bermotor Kab. Kudus sama dengan tarif PKB Kota dan Kabupaten Jawa Tengah lainnya, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 Pasal 8.
Pada pasal tersebut disebutkan tarif pajak kendaraan bermotor, ditetapkan sebagai berikut.
- 1,5%, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama.
- 1%, untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5%, untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, instansi pemerintah
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.