Cek Pajak Kendaraan Kepulauan Riau (Kepri) Online

Layanan Cek Pajak Kendaraan

Cek Pajak Kepri – Cek pajak Kepri dapat Anda lakukan melalui Website Bapenda Kepri, Aplikasi e-Samsat Kepri, Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, dan Signal.

Bagi Anda yang hendak cek tagihan pajak motor dan mobil plat BP Kepri, silahkan cek melalui Aplikasi Cek Pajak yang kami sediakan berikut ini.

Untuk informasi selengkapnya mengenai cara cek pajak Kepulauan Riau, Anda bisa menyimak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Cara Cek Pajak Kendaraan Online Kepri
  • Cek Denda Pajak Kendaraan Kepri Online
  • Cek Pajak Progresif Kendaraan Kepri Online
  • Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kepri
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Kepulauan Riau Online Via Shoppee

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Kepri

Cek pajak kendaraan Kepri online dapat dilakukan melalui Website Bapenda Kepri, Aplikasi e-Samsat Kepri, Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, dan Aplikasi Signal.

Melalui layanan cek pajak kendaraan Kepri, Anda bisa memperoleh informasi mengenai data kendaraan (warna, golongan, merek, tipe, tahun pembuatan), tanggal pembayaran pajak, biaya PKB, denda PKB, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, dan sebagainya.

Informasi selengkapnya tentang cek pajak Kepri online bisa Anda baca di bawah ini.

Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Cek pajak kendaraan online Kepri dapat Anda lakukan menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Kelebihan cek pajak Kepri via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan adalah Anda hanya perlu memasukkan plat nomor saja tanpa harus memasukkan nomor rangka.

Tidak hanya pajak kendaraan Kepri, Aplikasi Cek Pajak Kendaraan juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan wilayah lain di Indonesia. Selain itu, tersedia juga jadwal pemutihan Kepri dan perhitungan biaya balik nama kendaraan.

Berikut cara cek pajak Kepri via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan :

  1. Download Aplikasi Cek Pajak Kepulauan Riau.
  2. Pilih Cek Pajak Kendaraan.
  3. Piih Kepulauan Riau.
  4. Masukkan plat nomor kendaraan.
  5. Klik Proses.

Untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Anda bisa download aplikasinya melalui tombol di bawah ini.

Menggunakan Website Bapenda Kepri

Cek pajak Kepri dapat dilakukan dengan mudah melalui Website Bapenda Kepri. Untuk mengakses Informasi Pajak Kendaraan via Website Bapenda Kepri, Anda bisa buka link http://dispenda.kepriprov.go.id/?p=937#infopajak

Melalui website Bapenda Kepri, Anda bisa melihat informasi kendaraan, tagihan pajak, tanggal jatuh tempo dan jumlah denda pajak. Selain itu Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang biaya balik nama kendaraan Kepri.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan Kepri secara online via Website Bapenda Kepri.

  1. Kunjungi website informasi pajak Bapenda Kepri

    Pertama silahkan kunjungi laman informasi pajak kendaraan Dispenda Kepri yaitu http://dispenda.kepriprov.go.id/?p=937#infopajak. Anda bisa mengaksesnya melalui HP atau PC.
    Anda bisa tunggu hingga layanannya muncul, karena loading website tersebut memang sedikit lama.

  2. Masukkan nomor polisi kendaraan anda

    Kemudian, masukkan plat nomor / nomor polisi motor atau mobil anda, lalu klik proses untuk melihat tagihan pajak kendaraan.

  3. Periksa tagihan pajak kendaraan Anda

    Selanjutnya informasi pajak kendaraan yang Anda cari akan muncul. Untuk informasi yang ditampilkan meliputi jumlah tagihan pajak, jumlah denda (jika ada) dan tanggal maksimal pembayaran akan ditampilkan.
    Silahkan lakukan pembayaran pajak paling cepat 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

cek pajak kepri via website

Selain melalui Website Bapenda Riau, cek pajak Kepri dapat dilakukan melalui Aplikasi Signal.

Menggunakan Aplikasi e-Samsat Kepri

Cek pajak kendaraan Kepri juga dapat Anda lakukan melalui Aplikasi e-Samsat Kepri. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Bapenda Kepulauan Riau dan dapat di download di Play Store.

Namun, cek pajak Kepri via Aplikasi e-Samsat Kepri memiliki kekurangan yaitu harus memasukkan nomor rangka kendaraan. Jika tidak ada nomor rangka, maka biaya pajak kendaraan tidak akan muncul.

Hasil informasi yang bisa Anda dapat dari Aplikasi E-Samsat Kepri, antara lain : detail kendaraan, jauh tempo pembayaran pajak, pokok PKB, SWDKLLJ pokok, denda pajak, dan denda SWDKLLJ.

Berikut hasil cek pajak Kepri via Aplikasi e-Samsat Kepri.

Cek Pajak Kepri Via Aplikasi Esamsat Kepri

Berikut cara cek pajak Kepri via Aplikasi e-Samsat Kepri :

  1. Download Aplikasi e-Samsat Kepri di Play Store.
  2. Pilih menu Info Pajak.
  3. Masukkan plat nomor kendaraan.
  4. Masukkan 4 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Klik Proses.

Selain cek pajak kendaraan, Aplikasi e-Samsat Kepri juga dapat digunakan untuk mendapatkan kode bayar pajak. Kode pembayaran tersebut dapat digunakan untuk membayar pajak di Bank Kepri.

Cek Denda Pajak Kendaraan Kepri Online

Cek denda pajak kendaraan Kepri dapat Anda lakukan menggunakan Kalkulator Denda Pajak.

Untuk menggunakan Kalkulator Denda Pajak, Anda tidak perlu memasukkan plat nomor atau nomor rangka. Anda cukup memasukkan PKB dan jumlah bulan tunggakan pajak Anda.

Agar tarif denda pajak yang ditampilkan sesuai dengan peraturan di Kepri, silahkan Anda pilih wilayah Kepulauan Riau untuk daerahnya.

Bagi Anda yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak, silahkan hitung estimasi denda pajak Kepri secara online menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut ini.

Tarif denda pajak Kepri adalah 2% per bulan dan dihitung dari PKB. Tarif denda ini telah tercantum di dalam Perda Kepri No. 8 Tahun 2011.

Selain denda pajak, telat bayar pajak kendaraan Kepri juga dikenakan denda SWDKLLJ. Besarnya denda SWDKLLJ per tahun adalah Rp. 32.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil. Besarnya tarif denda SWDKLLJ tercantum dalam PMK No. 16 Tahun 2017.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bebas denda pajak kendaraan Kepri, segera lakukan pembayaran pajak saat program pemutihan berlangsung. Program ini biasanya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau setiap tahunnya.

Melalui program pemutihan, Anda bisa mendapatkan beberapa keringanan seperti bebas denda pajak, bebas BBNKB, dan program lainnya (sesuai ketentuan). Anda bisa cek Jadwal Pemutihan Kepri untuk mengetahui informasi terbarunya.

Cek Pajak Progresif Kendaraan Kepri Online

Pajak progresif kendaraan Kepri dikenakan untuk seseorang yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu. Tarif pajak progresif kendaraan Kepri adalah 2,25% – 2,75%, mengacu pada Perda Kepri No, 8 Tahun 2017.

Agar cek pajak progresif kendaraan Kepri lebih mudah, silahkan gunakan Kalkulator Pajak Progresif yang sudah kami siapkan ini.

Kalkulator Pajak Progresif ini dapat menghitung pajak progresif kendaraan Kepri sesuai dengan tarif yang berlaku.

Untuk cara penggunaan Kalkulator Pajak Progresif, silahkan masukkan PKB atau NJKB kendaraan Anda. Kemudian, pilih wilayah Kepulauan Riau. Nanti akan muncul biaya pajak progresif Kepri yang Anda cari.

Berikut Kalkulator Pajak Progresif motor dan mobil Kepri.

Kalkulator Pajak Progresif Motor Kepri

Pajak progresif motor Kepri hanya dikenakan untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Berikut layanan kalkulator untuk cek pajak progresif motor asal Kepri dengan kapasitas mesin di atas 250 cc :

Kalkulator Pajak Progresif Mobil Kepri

Berikut ini layanan kalkulator untuk cek pajak progresif mobil Kepri :

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kepri Online Via Shopee

Pembayaran pajak kendaraan Kepri online dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui Aplikasi Shopee.

Untuk membayar pajak kendaraan Kepri via Aplikasi Shopee, Anda perlu mendapatkan kode bayar terlebih dulu dari Aplikasi Signal. Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa melakukan pembayaran pajak Kepri di Shopee.

Berikut cara bayar pajak kendaraan Kepri via Shopee :

  1. Install aplikasi Signal > Buka aplikasi
  2. Daftar akun / login akun Signal.
  3. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK
  4. Masukkan plat nomor kendaraan > periksa rincian > klik Lanjut
  5. Salin / screenshot kode bayar.
  6. Setelah mendapatkan kode bayar dari Signal, buka aplikasi Shopee.
  7. Klik menu Pulsa, Tagihan dan Tiket
  8. Klik menu E-Samsat > pilih Samsat Digital Nasional
  9. Masukkan Kode Bayar dari Signal> Klik Lanjut
  10. Periksa rincian pembayaran > tekan bayar sekarang
  11. Masukkan PIN ShopeePay Anda.
  12. Selesai

Setelah menyelesaikan pembayaran pajak Kepri melalui Shopee, bukti pembayaran selanjutnya akan dikirimkan ke email Anda.

Selain itu, Anda juga bisa mengunduh E-TBPKP dan e-STNK pada aplikasi Signal untuk dicetak sendiri. Anda tidak perlu lagi melakukan pengesahan bukti pembayaran di Kantor Samsat Kepri.

Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kepri

Bayar pajak kendaraan di Kepulauan Riau bisa Anda lakukan di beberapa tempat seperti Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Samsat Bergerak dan Samat Antar Pulau. 

Selain secara offline, bayar pajak tahunan kendaraan Kepri juga bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dengan berbagai metode pembayaran, seperti : Tokopedia, Shopeepay, Dana, transfer bank, Indomaret, Alfamart, dll.

Namun untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan Kepri, Anda perlu datang langsung ke Kantor Samsat di Kepulauan Riau sesuai kendaraan Anda terdaftar.

Berikut ini daftar lokasi Kantor Samsat utama di Kepulauan Riau :

Samsat KepriAlamat
Samsat Batam CentreGedung Graha Kepri Jl. Engku Putri No. 8 Lantai 3, Batam Center
Samsat Batu AjiJl. Letjend Suprapto No.6, Kibing, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau 29424
Samsat Tanjung PinangJl. Basuki Rahmad No. 10 Tanjungpinang
Samsat BintanJl. Taman Sari, Bintan utara, Kepulauan Riau
Samsat LinggaJl. Garuda No. 25, Lingga – Kepulauan Riau
Samsat NatunaJl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng 142, Ranai, Natuna
Samsat KarimunBhakti – Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
Samsat AnambasTarempa Barat, Kec. Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau 2
Samsat Tanjung BatuTanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau 29662
Samsat KijangKijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau 29151

Untuk mengetahui lokasi dan jadwal layanan samsat alternatif Kepri seperti Samsat Keliling, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, Samsat Bergerak, dan Samsat Antar Pulau, silahkan cek melalui website Bapenda Kepri dengan link http://dispenda.kepriprov.go.id/.

Anda juga bisa cek melalui akun sosial media masing-masing Samsat wilayah Anda.