Layanan Cek Pajak Kendaraan
Cek Pajak Kendaraan Jambi – Pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor Jambi. Namun, seiring berjalannya waktu, besar biaya pajak kendaraan Jambi dapat di cek dan dibayar secara online. Untuk mengetahui cara cek pajak Jambi, silahkan simak artikel berikut.
Selain menggunakan Layanan Cek Pajak Kendaraan, Anda juga dapat mengecek pajak lebih akurat dengan menggunakan Aplikasi Cek Pajak berikut.
Daftar Isi :
- Cara Cek Pajak Jambi Online Melalui J-Samsat
- Cek Pajak Kendaraan Jambi Via Aplikasi
- Cek Denda Pajak Jambi Online
- Cara Bayar Pajak Jambi Secara Online Via Pospay
- Cara Bayar Pajak Jambi Di Kantor Samsat
- Daftar Kantor Samsat Jambi
Cara Cek Pajak Jambi Online Melalui J-Samsat
Seperti yang telah disebutkan, pajak motor dan mobil Jambi dapat dicek secara online, bagaimana caranya?
Beberapa daerah di Indonesia memiliki layanan cek pajak kendaraan yang disediakan oleh Bapenda setempat. Untuk pemilik kendaraan bermotor Provinsi Jambi, Anda dapat cek pajak kendaraan online Jambi melalui laman http://jambisamsat.net/infopkb.html.
Berikut cara cek pajak kendaraan jambi melalui laman website samsat Jambi.
- Buka laman http://jambisamsat.net/infopkb.html
Dengan mengakses laman ini, wajib pajak kendaraan Provinsi Jambi Anda akan mengetahui informasi jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan dengan mudah.
- Isi data yang diperlukan untuk cek pajak kendaraan online Jambi
Pada laman website tersebut, silahkan masukkan nomor plat kendaraan untuk mengetahui informasi besar pajak yang harus dibayarkan, dan sebagainya.
Namun, apabila nama, tanggal akhir STNK dan PKB yang ditampilkan berbeda, silahkan input data tersebut untuk cek pajak motor dan mobil Jambi. - Klik tombol ‘Submit’ untuk mengetahui informasi biaya pajak
Dengan menekan tombol Submit, Anda akan mendapatkan beberapa informasi mengenai jumlah pajak kendaraan, jenis kendaraan, denda pajak, dan sebagainya, sebagai berikut.
Setelah mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan, maka persiapkan dana yang cukup untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat atau secara online (untuk pembayaran pajak tahunan).
Cek Pajak Kendaraan Jambi Via Aplikasi
Bukan hanya melalui laman website, cek pajak samsat Jambi dapat dilakukan via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Pada aplikasi ini bukan hanya dapat cek pajak motor Jambi, tetapi Anda juga dapat mengetahui pajak mobil secara online.
Selain itu, Aplikasi Cek Pajak Kendaraan juga dilengkapi beberapa fitur lainnya, seperti hitung biaya balik nama, dan jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Bagi Anda wajib pajak Jambi yang ingin mengetahui besar biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Cek Denda Pajak Jambi Online
Perlu diketahui bahwa keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan, dapat membuat Anda memiliki tagihan denda pajak. Besarnya tagihan ini akan ditentukan dengan besar PKB (pajak pokok) dan lama waktu keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda ingin terkena denda pajak dan perkiraan besar tagihan denda pajak, silahkan hitung menggunakan Kalkulator Denda Pajak Online di bawah ini.
Cek Denda Pajak Motor Jambi Online
Untuk Anda yang ingin mengetahui besar denda pajak motor secara online, silahkan hitung menggunakan Kalkulator Denda Pajak Motor di bawah ini.
Cek Denda Pajak Mobil Jambi Online
Perlu diketahui bahwa saat terkena denda pajak, bukan hanya pokok pajak saja yang dikenakan denda, tetapi juga SWDKLLJ.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengecek tarif denda pajak mobil Provinsi Jambi, silahkan gunakan Kalkulator Denda Pajak Mobil di bawah ini.
Bayar Pajak Kendaraan Jambi Secara Online Via Pospay
Setelah mengetahui besar tagihan pajak kendaraan Jambi yang harus dibayarkan, Anda dapat segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Salah satu cara untuk membayar PKB Jambi, silahkan gunakan Aplikasi Pospay Kantor Pos.
Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor Jambi secara online via Pospay.
- Download dan install Aplikasi Pospay
- Buat akun Pospay
- Isi data akun (nama, nomor hp, dan email)
- Pilih menu Pembelian & Pembayaran > PKB
- Pilih jenis pembayaran, Samsat Digital Nasional
- Pilih area pembayaran pajak, Samsat Jambi
- Masukkan kode bayar
- Klik tombol Lanjutkan
- Bayar sesuai tagihan.
Keterangan : Pastikan Anda memiliki saldo Pospay yang cukup. Untuk kode bayar dapat diperoleh, ketika melakukan pendaftaran bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal – Samsat Digital Nasional.
Bayar Pajak 5 Tahunan Motor & Mobil Jambi Di Kantor Samsat
Pada penjelasan di atas telah disebutkan bahwa bukan hanya pajak tahunan yang harus dibayarkan, tetapi juga pajak 5 tahunan. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan, harus dilakukan secara langsung di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Hal tersebut dikarenakan, pembayaran pajak 5 tahunan memerlukan proses cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin) sebagai persyaratan administrasi.
Biaya untuk bayar pajak 5 tahunan cukup tinggi dibandingkan dengan bayar pajak tahunan. Anda bisa meringankan pajak kendaraan Anda dengan cara mengikuti pemutihan Jambi.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan
Berikut berkas persyaratan pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan Kantor Samsat Jambi.
- Data identitas (KTP asli dan fotokopi)
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopi
- Keterangan buka blokir (jika status STNK terblokir)
- Hasil pemeriksaan cek fisik.
Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, Anda hanya perlu melengkapi berkas persyaratan berupa KTP asli & fotokopi, STNK asli, dan surat keterangan blokir (jika STNK terblokir).
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan
Berikut cara bayar pajak 5 tahunan di Kantor Samsat Kota Jambi.
- Silahkan langsung menuju pelayanan informasi
- Tunjukkan berkas persyaratan kepada petugas
- Lakukan cek fisik kendaraan di Loket Cek Fisik
- Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran
- Berikan seluruh berkas persyaratan kepada petugas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan
- Tunggu proses pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor)
- Ambil STNK dan TNKB di loket penyerahan.
Daftar Kantor Samsat Jambi
Di bawah ini merupakan daftar Kantor Samsat Kota dan Kabupaten.
Kota / Kabupaten | Alamat |
---|---|
Kota Jambi | Jl. Gajah Mada No. 23, Kec. Jelutung, Kota Jambi |
Kota Sungai Penuh | Sungai Alai, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo. |
Kab. Tanjung Jabung Timur | Nibung Putih, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur |
Kab. Tanjung Jabung Barat | Jl. Jend. Sudirman, Sriwijaya, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat |
Kab. Sarolangun | Bernai, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun |
Kab. Muaro Jambi | Bukit Baling, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi. |
Kab. Merangin (Samsat Bangko) | Pematang Kandis, Pematang Kandis, Kec. Bangko, Kab. Merangin. |
Kab. Kerinci | Lorong Serma Yusuf Ibrahim, Kec. Depati Tujuh, Kab. Kerinci. |
Kab. Bungo | Jl. Prof. Sri Sudewi,SH, Bungo Barat, Kec. Rimbo Tengah, Kab. Bungo. |
Kab. Batanghari | Jl. Gajah Mada, Pasar Baru, Kec. Muara Bulian, Kab. Batang Hari |